Friday, September 25, 2009

Ketika Kiai Saling Nyantri

Adalah dua orang Kiai di Tanah Jawa yang sangat terkenal kealimannya pada awal abad ke-20, yaitu Kiai Cholil Bangkalan (wafat 1925) yang merupakan gurunya kiai setanah Jawa bahkan se Nusantara. Kiai Hasyim Asy’ari, Kiai Wahab Hasbullah adalah di antara para muridnya. Selain itu ada Kiai Muhammad Dahlan Jampes Kediri, seorang waliyullah yang menjadi guru para Kiai sezamannya dan yang menurunkan seorang ulama besar yaitu Kiai Ihsan Jampes penulis beberapa kitab seperti Sirajut Thalibin dan Manahijul Imdad yang terkenal di seluruh dunia.
Sebagai seorang ulama, maka semakin tinggi ilmunya semakin tawadlu sikapnya, walaupun usianya sudah lanjut dan kealimannya diakui semua ulama, maka tidak ada halangan bagi Kiai Dahlan untuk nyantri pada Kiai Cholil di Bangkalan Madura. Meski telah belajar ke berbagai kiai terkemuka di seluruh pesantren di tanah Jawa, tetapi rasanya kurang lengkap bagi Kiai Dahlan kalau tidak berguru kepada kiai Cholil dan ingin diakui sebagai murid dari waliyullah ini.

Dengan meninggalkan pesantren dan santrinya berangkatlah Kiai Dahlan ke Bangkalan untuk nyantri kepada Kiai Cholil. Di sana diterima sebagai santri biasa, sehingga sempat menghuni pesantren itu beberapa bulan. Setelah beberapa bulan berlangsung Kiai Cholil berkata kepada Kiai Dahlan agar segera pulang, sebab semua ilmu yang dimiliki sudah habis sudah diajarkan semua. Sebagai ketaatan pada guru maka setelah memperoleh ijazah dari Kiai kharismatik tersebut maka pulanglah Kiai Dahlan ke Pesantrennya, kembali mengajar para santri.

Betapa kagetnya Kiai Dahlan selang beberapa bulan kemudian Kiai Cholil datang ke pesantren Jampes Kediri dengan niat untuk berguru menjadi santri Kiai Dahlan, sebab ada beberapa ilmu penting yang belum dikaji Kiai Cholil dan ilmu itu hanya dimiliki Kiai Dahlan.

Setelah terjadi perbincangan lama, maka diterimalah Kiai Cholil sebagai santri mengkaji beberapa disiplin keilmuan di bawah bimbingan Kiai Dahlan. Hubungan keduanya menjadi berbalik yang semula kiai Cholil menjadi guru sekarang diperlakukan sebagai muridnya. Sementara Kiai Dahlan menjadi gurunya dan bertindak sebagai guru.

Setelah beberapa bulan belajar di pesantren itu, maka Kiai Dahlan memangggil Kiai Cholil dan mengatakan bahwa saat ini jumlah santri baru yang mendaftar semakin banyak, sehingga kamar pondok tidak lagi mencukupi, karena itu Kiai Cholil dipersilahkan agar segera pulang biar kamarnya bisa untuk menampung santri baru. Setelah memproleh ijazah dari Kiai Dahlan, maka pulanglah Kiai Cholil Bangkalan ke Pesantrennya di Bangkalan.

Dalam tradisi pesantren mencari ilmu memang tidak ada batasnya, meski telah lanjut usia, meski telah berada di puncak ketenaran. Bagi para ulama ilmu bukanlah popularitas, tetapi sarana menuju ketakwaan. Ilmu yang tidak menambah ketakwaan hanyalah kehampaan, ilmu yang mendekatkan kepada Allah adalah ilmu yang benar-benar manfaat, migunani, karena itu akan terus dicari sepanjang hayat. (Abdul Mun’im DZ – Diceritakan Gus Irfan Masruhin, keluarga Kiai Ihsan Dahlan Jampes Kediri)
Sumber : NU Online

Read more...

Thursday, September 24, 2009

Puasa Membangun Mental Karakterisktik Bangsa

Oleh : DR. KH.MA. Sahal Mahfudh

Ibadah puasa adalah salah satu diantara sekian banyak bentuk syari’at. Syari’at dalam pengertian nilai-nili Islam yang merupakan bagian dari kompleksitas ajaran Islam. Artinya nilai-nilai Islam tidak bisa dibedakan dengan syari’ah dimana ia bertujuan untuk membangun kehidupan manusia berdasarkan nilai-nilai kebajikan (ma’rufat) dan membersihkan dari nilai-nilai ketidakbajikan (munkarat). Dalam hal ini syari’at memberikan bimbingan dalam bentuk ibadah sebagi ritulanya yang mencakup teknik-teknik (kaifiyyah) dan kaitan manfaat yang terakandung di dalam ibadah tersebut.
Kerena puasa merupakan syariat, maka ia memiliki kaifiyyah. Kaifiyyah itu mengatakan bahwa puasa adalah menahan diri secara dzahir dari makan minum dan bersetubuh dan menjauhkan diri secara batin diri kebohongan-kebohongan, menggunjing, sumpah palsu dan pandangan-pandangan yang diikuti oleh hawa nafsu. Dalam arti yang lebih husus puasa adalah menjaga perilaku lahir dan perilaku batin. Kesemuanya bermuara pada pencapaian satu tujuan menciptakan manusia-manusia yang taat kepada Tuhan yang ketaatannya tidak pada hal-hal ritual saja tetapi pada nilai-nilai ketuhanan itu sendiri yang berbentuk syari’ah atau nilai-nilai Islam yang berfungsi sebagai penuntun, petunjuk dan pembimbing bagi kehidupan manusia.

Dengan demikian ada dua aspek yang tidak bisa ditinggalkan dari puasa, pertama aspek mengendalikan diri yang kedua aspek teologis. Keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain, pada satu sisi mengendalikan diri akan sulit dilakukan jika tidak ada satu motifasi yang mendorong jiwa untuk melakukannya. Dan yang mampu mendorong kearah itu adalah aspek teologis yang bermuara pada aspek-aspek transendental, kalau sekarang kita mau jujur menjaga puasa sebaik-baiknya, itu adalah pilihan, kita mau tidak puasa tanpa seorangpun tahu, itu juga mudah. Terserah kita untuk menentukannya kecuali kalau kita mampu merasakan kehadiran-Nya disetiap ruang dan waktu yang kita tempati. Di sini kita tidak punya pilihan lain kecuali harus menjaga atau melakukan amal hanya karena Allah demi keabsahan dari puasa dan amal kita itu, seperti dinyatakan dalam sebuah hadits qudsi “Kullu amali ibn adam lahu illa as-shiyam, faiinahu li wa ana ajzi bihi”.

Jika aspek-aspek puasa itu sudah dilakukan secara benar dan totalitas -dalam arti tidak sekedar melakukan ritualnya saja tetapi lebih dari itu nilai-nilai syari’ahnya- maka bukan tidak mungkin akan terbentuk mental karakteristik yang sangat mendasar dalam rangka membangun bangsa ini. Hal ini sangat fundamental ketika hampir semua aspek kehidupan bangsa ini baik aspek pendidikan, aspek ekonomi social, budaya dan politik sedang dilanda krisis multidimensional.

Aspek pendidikan sampai hari ini dinilai belum punya karakter, aspek ekonomi semua masyarakat sudah tahu kalau bangsa ini banyak utang untuk tidak mengatakan kolaps, aspek social semakin mengerikan karena masyarakat semakin tidak memperhatikan setandar-nilai-nilai social dan nilai-nilai social itu sendiri sekarang semakin mengarah pada kebebasan tanpa batas dan individualis maerialistis, kalau dulu mo-limo itu dianggap pelanggaran berat sekarang tidak lagi karena semakin banyak orang melakukannya, kalau dulu orang itu bisa gotong-royong tanpa pamrih sekarang diperhitungkan untung-rugi secara materi, keuntungan apa yang bisa diperoleh. Bagaimana dengan aspek politik? Sama saja, rasanya belum ada yang benar-benar memperjuangkan rakyat, yang ada adalah perjuangan kepentingan individu-individu atau golongan untuk mendapatkan posisi-posisi formal dieksekutif dan legislative.

Semua itu adalah kenyataan yang tidak dapat diingkari dan kalau kita runut dari kenyataan diatas maka banyak factor penyebabnya, antara lain adalah lemahnya kemampuan mengendalian diri, orang ingin mendapatkan sesuatu yang diinginkannya secara cepat, ia lupa bahwa segala sesuatunya harus melalui proses dan tahapan-tahapan tertentu, fikirannya menjadi sempit, pandangannya tidak lagi jernih, aspek moral etika kurang diperhatikan yang ada dalam otaknya adalah bagaimana secepatnya memenuhi ambisinya itu. Penyebab lain yang paling dominan adalah lemahnya aspek teologis, meskipun kita mangatakan sebagai bangsa yang religius tetapi kenyataannya kita sering menganggap diri kita pintar, menerjang lalu berkelit dan bermain-main dari ketentuan Tuhan dengan berbagai cara seolah-olah kita yang berkuasa atas hukum dan Tuhan tidak mampu berbuat apa-apa, menganggap bahwa hari pembalasan tidak ada apa-apanya.
Nah, Jika kita hubungkan fenomena diatas dengan ibadah puasa, maka akan kita temukan satu titik tolak dimana kita bisa memulai segala-galanya dengan filter menahan diri ala puasa artinya kalau ada rambu-rambu larangan maka jangan diterjang, kalau belum waktunya jangan ditabrak, melakukan segala sesuatunya setelah tahu betul bahwa sesuatu itu benar-benar diperbolehkan dan yang terpenting adalah satu kesadaran teologis dengan cara muraqabah yaitu satu kesadaan dimana kita merasa melihat Allah atau setidaknya selalu ada perasaan bahwa Allah selalu melihat kita dalam ahwal apapun, tidak ada yang alpa dalam pandangan-Nya, segala sesuatau pasti ada balasannya
Sumber : http://www.maslakulhuda.net

Read more...

Wednesday, September 23, 2009

Jalan Tengah Penyatuan Awal Bulan

Di Poskan Oleh : NU Online
Oleh Tasrief Surungan*

Setiap tahun, umat Islam di tanah air akan selalu berhadapan dengan kemungkinan hari raya ganda sebelum solusi yang tepat dapat ditemukan. Tulisan ini mengulas akar perbedaan penetapan awal bulan, termasuk Ied Alfitri, dan peluang solusinya dari sudut tinjauan ayat-ayat Qauliyah dan Kauniyah.

Mengawali dari Definisi

Sebenarnya, landasan penetapan awal Ramadan dan idul fitri disepakati oleh semua ulama Islam, yaitu kenampakan hilal, sesuai hadits Nabi sebagai berikut: "Janganlah kalian berpuasa hingga melihat Hilal atau kalian menyempurnakan jumlah bilangan Sya'ban dan janganlah kalian berbuka (mengakhiri Ramadhan) hingga kalian melihat Hilal (awal Syawal) atau kalian meyempurnakan jumlah bilangan bulan Ramadhan." (HR. Muslim).

Masalah timbul karena kekeliruan pemahaman, yaitu anggapan bahwa hilal adalah bulan, padahal bukan. Hilal yang bentuknya menyerupai sabit di ufuk barat saat matahari terbenam pada setiap awal bulan Hijriah adalah kenampakan bulan. Jadi, bukan “bulannya”. Hilal itu, fenomena cahaya, refleksi sinar matahari oleh bulan ke bumi. Eksitensi hilal bergantung pada ada tidaknya cahaya, sedangkan bulan tidak. Hilal adalah obyek yang menempel pada bulan.

Dalam Astronomi, hilal adalah salah satu fase bulan (moon phase), yaitu fase terkecil. Fase bulan membawa banyak informasi, selain sebagai tanda waktu juga memuat informasi letak matahari setelah terbenam. Mengamati fase bulan, kita dapat membayangkan letak planet bumi di jagad raya. Fase bulan juga dapat berfungsi sebagai penunjuk arah, termasuk clue mengenai arah kiblat.

Kekeliruan memaknai hilal dari muatan hadits Nabi yang dikutip di atas menjadi akar perbedaan dalam penentuan awal bulan. Secara astronomis, penentuan posisi bulan dengat tepat memang dimungkinkan. Itu sebabnya sebagian umat Islam yang percaya bahwa cukup melalui perhitungan, kita dapat menentukan secara akurat awal bulan. Perlu dipahami, faktor ini secara ilmiah tidak cukup (insufficient) sebab posisi bulan hanya salah satu dari beberapa variabel kenampakan hilal. Kendati posisi bulan di atas ufuk menjadi prasyarat, variabel lain yaitu sudut elongasi bulan-matahari dan usia bulan setelah konjunksi (ijtimak) tetap harus diperhitungkan.

Sesungguhnya Al-Qur'an memberi definisi yang sangat akurat tentang hilal, yaitu dalam ayat berikut:"Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Katakanlah hilal itu adalah tanda tanda waktu bagi manusia dan ibadah haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakngnya. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (QS 2:189)

Definisi fungsional ini menyebut hilal sebagai tanda waktu. Hal ini jelas karena hilal muncul secara berkala, sekali sebulan. Logika umum, yang disebut tanda biasanya ada gambar berupa lambang. Dengan kata lain ada kenampakan (visibility). Kuantisasi kenampakan hilal yang hanya memperhitungkan posisi jelas tidak memadai (inadequate), terlebih jika kategorinya ekstrim misalnya menganggap kelahiran bulan baru adalah kapan saja setelah konjunksi. Temuan ilmu pengetahuan mengungkapkan bahwa agar hilal dapat teramati maka posisi bulan minimal dua derajat di atas ufuk saat magrib (matahari terbenam). Aspek lain yang patut dicermati adalah letak ayat ini serumpun dengat ayat-ayat puasa. Ini mengisyaratkan bahwa hilal memang tidak dapat dipisahkan dengan penetuan awal bulan (Ramadhan) sekaligus Ied Alfitri sebagaimana juga ditekankan oleh Nabi melalui hadith di atas.

Penekanan agar tidak keliru mendefinisikan hilal masih berlanjut pada bagian berikutnya yaitu: Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakngnya. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Sepintas, bagian ayat ini seolah keluar dari konteks sebab tidak terkait langsung dengan topik utama, yaitu hilal. Gaya bahasa Al-Qur'an memang sangat indah, tinggi sekaligus diperuntukkan bagi kaum yang suka berfikir (ulil albab).

Secara umum, bagian ini mengandung pesan bahwa dalam membahas sesuatu harus dari “pintu masuknya”. Bukankah definisi merupakan awal dari perbincangan tentang ilmu? Allah SWT mengajari Adam AS tentang namanama juga terkait langsung dengan definisi.

Dari Definisi ke Jalan Tengah

Akar perbedaan penentuan awal bulan, termasuk Idul Fitri bukan karena perbedaan metode, tapi perbedaan menetapkan definisi. Rukyat dan hisab adalah metode. Rukyat adalah pengamatan (observasi) sedangkan hisab adalah perhitungan. Metodologi berbeda dapat memberi hasil yang sama jika dipakai di atas definisi yang disepakati. Jika definisi kenampakan hilal diperhitungkan maka penggabungan keduanya justru akan saling menguatkan, bukan melemahkan.

Ada upaya kuantisasi hilal yang secara ilmiah cukup representatif yaitu yang lazim disebut sebagai Imkanur Rukyat. Kriteria visibilitas hilal melalui cara ini memperhitungkan faktor tambahan selain posisi. Metoda gabungan ini sesungguhnya dapat dipandang sebagai jalan tengah sebab mengapdosi syarat kenampakan hilal dan memperkecil peluang hari raya ganda.

Meskipun demikian, karena fenomena hilal tidak bersifat deterministik melainkan stokastik bahkan bersifat kuantum, maka tetap diperlukan observasi. Observasi sebagai anjuran shariah merupakan unsur utama metoda ilmiah. Ilmu pengetahuan berkembang melalui jalinan erat antara teori dan observasi.

Keutuhan Umat

Sejauh ini, perbedaan hari raya sering terjadi dan sudah dianggap biasa. Umat, sebagaimana juga para cendekiawan, menyikapi perbedaan ini dengan arif. Kendati ada riyak kecil di masyrakat, tetapi insya Allah tidak akan ada gejolak sosial akibat perbedaan hari raya. Dipahami bahwa perbedaan dalam tubuh umat islam adalah rahmat. Pesan ini bernilai luhur yang menunjukkan konsistensi ajaran Islam sebagai sumber kedamaian.

Hilal sebagai sandi persatuan memang seyogyanya menyatukan umat, bukan menjadikannya retak. Hilal adalah fenomena alam yang sarat makna yang sejak awal menjadi lambang dan bendera kaum muslimin. Hilal adalah simbol tauhid sekaligus persatuan. Tidak ada sekat apalagi jurang pemisah di antara kaum muslimin. Pesan luhur dari frase "perbedaan sebagai rahmat" bersifat multidimensi. Selain sebagai bahan perekat demi menjaga keutuhan dan kesatuan umat, juga menjadi sumber inspirasi bagi perkembangan pemikiran umat.

Perbedaan adalah arena untuk mengasah ketajaman intuisi dan intelektual sekaligus kearifan. Ia menjadi kekuatan besar saat dipadu dengan perintah Alquran untuk tidak berhenti mencari kebenaran. Artinya, pada satu sisi, ketika kebenaran itu belum ditemukan, atau sudah ditemukan namum belum dipahami, atau sudah dipahami tetapi keliru, maka janganlah perbedaan pendapat itu menyebabkan keretakan. Tetaplah satu dalam ikatan keagamaan, satu dalam ukhuwah.

Keliru menyikapi pesan tadi berarti gagal memaknai ajaran islam yang paling esensial. Pada sisi lain, ketika kebenaran dapat dipersepsi, hati yang volume spritualnya melebihi alam raya harus terbuka. Jalan tengah penetuan hari raya tersedia lebar. Permasalahannya sekarang, siapkah kita membuka diri untuk memulai dari definisi yang sama dan benar? Jika tidak maka perayaan hari raya ganda akan tetap langgeng, padahal sesungguhnya umat merindukan satu hari raya.

* Penulis adalah Lektor Kepala Jurusan Fisika Universitas Hasanuddin, Makassar
Sumber : NU Online

Read more...

MUI: Kemungkinan Besar Idul Fitri Ahad

Di Poskan Oleh : NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa kemungkinan tahun ini tidak ada perbedaan antara NU dan Muhammadiyah terkait penentuan jatuhnya Idul Fitri.
''Kemungkinan besar Idul Fitri jatuh pada Ahad (20/9) dan tidak ada perbedaan,'' tegas KH Ma'ruf Amin, Ketua MUI, dalam konferensi persnya di kantor MUI Jl. Diponegoro Jakarta, Selasa (15/9).

''Kemungkinan sama ini karena tinggi hilal pada Sabtu malam sudah mencapai antara tiga hingga lima derajat. Karena tinggi hilal sudah di atas dua derajat, maka semua akan menetapkan Ahad sebagai hari Idul Fitri, sehingga tidak ada perbedaan,'' tambah Kiai Ma'ruf.

Kondisinya, menurut Kiai Ma'ruf, akan kritis atau berpeluang adanya perbedaan jika tinggi hilal masih di bawah dua derajat di atas ufuq.

Namun demikian kiai Ma'ruf mengungkapkan bahwa bagaimanapun MUI dalam menetapkan Idul Fitri, selalu menunggu keputusan sidang Itsbat pemerintah.

''Jadi seperti biasanya, dalam penetapan awal Syawal, kami selalu berdasarkan sidang Itsbat yang dilakukan oleh Depag bersama ormas-ormas Islam,'' tandas Kiai Ma'ruf.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MUI, KH Umar Shihab, mengungkapkan walaupun kemungkinan terjadinya perbedaan sangat kecil, pihaknya meminta jika ada perbedaan, jangan dibesar-besarkan.

''Karena perbedaan itu suatu rahmat,'' kata Umar Shihab. (min)

Read more...

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal Ahad

Jakarta, NU Online
Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama menetapkan awal Syawal atau hari raya Idul Fitri 1430 H jatuh pada Ahad (20/9) setelah mendapatkan laporan rukyatul hilal dari Pelabuhan Ratu Sukabumi dan Semarang.
"Dengan ini menetapkan awal Syawal 1430 H jatuh pada hari Ahad bertepatan dengan 20 September 2009," kata Menteri Agama maftuh Basyuni setelah mendengarkan pembacaan laporan hasil rukyatul hilal dari Badan Hisab dan Rukyat.

Hilal di Pelabuhan Ratu disaksikan oleh tim Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama, antara lain Kiai Yahya, Kiai Ma'mur dan Kiai Ansor.

Di Semarang hilal di saksikan di menara Masjid Agung Jawa Tengah langsung oleh Tim Lajnah Falakiyah PBNU antara lain Hendro Setyanto dan Izzudin.

Para saksi ini telah disumpah oleh pengadilan agama setempat dan laporan dianggap sah.

Berbeda dengan penetapan tahun-tahun sebelumnya, Menteri Agama langsung membacakan keputusan tanpa menunggu pemandangan umum dari ormas Islam. Pandangan umum baru disapaikan setelah pembacaan hasil sidang itsbat.

Ketua Lajnah Falakiyah PBNU KH A. Ghazalie Masroeri dalam sidang itu menambahkan, hilal juga terlihat di Gresik dan Jember. (nam)

Read more...

Menuju Penyatuan Kriteria Awal Bulan (1)

Pertemuan para wakil ormas Islam, ahli hisab dan astronom telah berulangkali diselenggarakan. Musyawarah, diskusi dan seminar untuk menyatukan persepsi kriteria awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah telah sering dilakukan. Namun hasilnya masih tetap sama, yaitu adanya perbedaan.
Paling tidak, ada 2 hal yang menyebabkan kegagalan itu. Pertama, solusi yang ditawarkan untuk mengatasi perbedaan adalah imkanur rukyah tanpa ada kejelasan landasannya. Kedua, toleransi NU yang cukup tinggi belum mendapatkan tanggapan yang seimbang. Ibaratnya NU lari kencang ke titik tengah untuk salaman dengan sahabat-sahabatnya tetapi sahabat- sahabat itu belum beranjak dari tempatnya atau masih lari di tempat.

NU yang semula mendasarkan pada rukyah maju menjadi rukyah plus hisab dan seterusnya rukyah berkualitas plus hisab akurat kemudian ditambah lagi menerima kriteria imkanur rukyah. Jadi NU mendasarkan kepada rukyah berkualitas dengan dukungan hisab yang akurat sekaligus menerima kriteria imkanur rukyah. Tetapi sahabat- sahabat itu masih berkutat pada posisi wujudul hilal.

Solusi yang paling mendasar adalah perlunya melakukan redefinisi hilal dan rukyah. Kita bahas apa hilal menurut bahasa, Al-Qur’an, As-Sunnah dan menurut sains dan kita bahas pula apa itu rukyah.

Hilal Menurut Bahasa

Hilal dalam bahasa Arab adalah sepatah kata isim yang terbentuk dari 3 huruf asal yaitu ha-lam-lam (ل - ل- ﻫ), sama dengan terbentuknya kata fi’il هَلَّ dan اَهَلَّ. Hilal artinya bulan sabit yang tampak. هَلَّ dan اَهَلَّ dalam konteks hilal mempunyai arti:

هَلَّ اْلهِلاَلُ dan اَهَلَّ اْلهِلاَلُ artinya bulan sabit tampak.
هَلَّ الرَّجُلُ artinya seorang laki-laki melihat/memandang bulan sabit.
اَهَلَّ اْلقَوْمُ اْلهِلاَلَ artinya orang banyak teriak ketika melihat bulan sabit.
هَلَّ الشَّهْرُ artinya bulan (baru) dimulai dengan tampaknya bulan sabit.
Jadi menurut bahasa Arab, hilal itu adalah bulan sabit yang tampak pada awal bulan.

Hilal Menurut Al-Qur’an

Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 189 mengemukakan pertanyaan para sahabat kepada nabi tentang penciptaan dan hikmah ahillah (jamak dari hilal). Atas perintah Allah SWT kemudian Rasulullah SAW menjawab bahwa ahillah atau hilal itu sebagai kalender bagi ibadah dan aktifitas manusia termasuk haji. Pertanyaan itu muncul karena sebelumnya para sahabat telah melihat penampakan hilal atau dengan kata lain hilal telah tampak terlihat oleh para sahabat.

Para mufassir telah mendefinisikan, bahwa hilal itu mesti tampak terlihat. Ash-Shabuni dalam tafsirnya Shafwatut Tafasir juz I halaman 125 mengemukakan tafsir ayat tersebut sebagai berikut:

يسالونك يامحمد عن الهلال لم يبدو دقيقا مثل الخيط ثم يعظم ويستدير ثم ينقص ويدق حتى يعود كما كان؟

“Mereka bertanya kepadamu hai Muhammad tentang hilal mengapa ia tampak lembut semisal benang selanjutnya membesar dan terus membulat kemudian menyusut dan melembut sehingga kembali seperti keadaan semula?”

Dalam pada itu Sayyid Quthub dalam tafsirnya Fii Zhilalil Qur’an juz I halaman 256 menafsirkan ayat tersebut sebagai berikut:

فهم يسالون عن الاهلة ... ما شأنها؟ ما بال القمر يبدو هلالا ثم يكبر حتى يستدير بدرا ثم يأخذ فى التناقص حتى يرتد هلالا ثم يختفى ليظهر هلالا من جديد؟

“Maka mereka bertanya tentang ahillah (hilal) … bagaimana keadaan ahillah (hilal)? Mengapa keadaan qamar (bulan) menampakkan hilal lalu membesar sehingga bulat menjadi purnama selanjutnya berangsur menyusut sehingga kembali menjadi hilal lagi dan kemudian menghilang tidak tampak untuk selanjutnya menampakkan diri menjadi hilal dari (bulan) baru?”

Jelaslah menurut ayat tersebut dan tafsirnya, bahwa hilal atau bulan sabit itu pasti tampak terlihat.

Hilal Menurut As-Sunnah

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dari sahabat Nabi SAW bernama Rib’i bin Hirasy yang mengatakan adanya perbedaan di kalangan para sahabat mengenai akhir ramadhan kemudian ada laporan hasil rukyah; perukyah melaporkan dengan ungkapan:

بِاللهِ لاَهَلَّ اْلهِلاَلُ اَمْسِ عَشِيَّةً

“Demi Allah sungguh telah tampak hilal kemarin sore.”

Hadits ini menyatakan bahwa hilal itu pasti tampak terlihat. Demikian pula dalam hadits-hadits yang lain.

Hilal Menurut Sains

Hilal atau bulan sabit atau dalam istilah astronomi disebut crescent adalah bagian dari bulan yang menampakkan cahayanya terlihat dari bumi ketika sesaat setelah matahari terbenam pada hari telah terjadinya ijtima’ atau konjungsi.

Dari tinjauan bahasa, Al-Qur’an, As-Sunnah dan tinjauan sains sebagaimana diutarakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa hilal (bulan sabit) itu pasti tampak cahayanya terlihat dari bumi di awal bulan, bukan sekedar pemikiran atau dugaan adanya hilal. Oleh karena itu kalau tidak tampak tidak disebut hilal.

Sehubungan dengan kriteria hilal itu mesti tampak, maka Rasulullah SAW menyuruh kaum muslimin melakukan rukyah yakni melihat, mengamati secara langsung (observasi) terhadap hilal itu.

KH A Ghazalie Masroeri
Ketua Pengurus Pusat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)

Read more...

Menuju Penyatuan Kriteria Awal Bulan (2)

Dalam konteks penentuan awal bulan qamariyah, maka yang dimaksudkan dengan rukyah adalah rukyatulhilal. Rukyah dalam bahasa arab sepatah kata isim berbentuk masdar dari fi’il يَرَى- رَأَى berarti أَبْصَرَ, melihat dengan mata kepala. Diartikan melihat dengan mata kepala tentu objek lihat (maf’ul bih) adalah sesuatu yang tampak.
Contoh QS Al-An’am (6): 76-78
...رَأَى كَوْكَبًا … melihat bintang (a. 76)
…رَأَى اْلقَمَرَ … melihat bulan (a. 77)
…رَأَى الشَّمْسَ … melihat matahari (a. 78)

Contoh dalam Hadits:
اِذَا رََأَيْتُمُ اْلهِلاَلَ apabila kamu sekalian melihat hilal… (HR. Muslim)

Jadi rukyah yang dikaitkan dengan hilal dalam mafhumul ayat QS. Al-Baqarah (2):189 dan yang disebut dalam lebih dari 20 hadits adalah “melihat hilal dengan mata kepala”.

Jelasnya rukyatul hilal adalah sistem penentuan awal bulan Qamariyah, khususnya awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah dengan cara melaksanakan pengamatan/observasi hilal di lapangan secara langsung, baik dengan mata telanjang maupun dengan alat, pada tanggal 29 malam 30 dari bulan yang sedang berjalan. Apabila hilal terlihat, maka bulan baru telah datang, dan apabila hilal tidak terlihat, maka bulan baru diawali malam berikutnya (istikmal).

Setelah hisab masuk dalam kalangan Islam, maka berkembang pemikiran terhadap makna rukyah. Sebagian ahli hisab memaknai rukyah dengan makna melihat dengan pikiran dan melihat dengan hati. Alasannya:

1. Ra-a (رأى) fi’il dari رؤية dapat diartikan أدرك / علم, yakni memahami/melihat dengan akal pikiran (tentang wujudulhilal).
2. Ra-a (رأى) fi’il dari رؤية dapat dapat diartikan حسِب / ظنّ, yakni menduga/yakin / berpendapat/melihat dengan hati (tentang wujudul hilal).

Dua makna yang terakhir ini dipegangi oleh sebagian ahli hisab. Sehingga mereka berpendapat hisab adalah sistem alternatif untuk penentuan awal bulan qamariyah, khususnya awal bulan Ramadlan, awal Bulan Syawal, dan awal Bulan Dzulhijjah.

Pendapat sebagian ahli hisab ini perlu dikoreksi karena bertentangan dengan kaidah bahasa Arab:

1. Ra-a (رأى) yang mempunyai arti أدرك / علم dan حسِب / ظنّ itu, masdarnya رَأْيٌ, sedang yang disebut dalam hadits adalah رؤية
2. Oleh karena itu yang disebut dalam hadits Nabi SAW adalah لرؤيته (karena melihat penampakan hilal) bukan لرأيه (karena memahami, menduga, meyakini, berpendapat adanya hilal)
3. Ra-a (رأى) yang diartikan أدرك / علم menurut kaidah bahasa arab, maf’ul bih (obyek) nya harus berbentuk abstrak, seperti:

أرءيت الذى يكذب بالدين

“Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?” (QS. Al-Mâ’ûn [107]: 1)

Sedangkan ra-a (rukyah) yang disebut dalam hadits, obyeknya nyata secara fisik yaitu hilal, seperti:

اذا رايتم الهلال فصوموا...

“Apabila kamu melihat hilal maka berpuasalah…” (HR. Muslim)

4. Ra-a (رأى) yang diartikan حسِب / ظنّ, menurut kaidah bahasa arab mempunyai 2 maf’ul bih (obyek). Contoh:

انهم يرونه بعيدا

“Sesungguhnya mereka menduga siksaan itu jauh (mustahil)” (QS. Al-Ma’ârij [70]: 6), dan

ونره قريبا

“Sedangkan kami yakin siksaan itu dekat (pasti terjadi).” (QS. Al-Ma’ârij [70]:7).

Adapun yang dimaksud ra-a (rukyah) dalam hadits, maf’ul bih (obyek)nya satu. Contohnya seperti pada hadits nomor 3 dan contoh:

صوموا لرؤيته ...

“..berpuasalah kalian karena terlihat hilal…” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Ahli hisab sering mendukung argumentasinya dengan mengemukakan kalimat faqdurûlahu yang terdapat dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang diartikan kadarkanlah padanya, maksudnya perkirakanlah. Argumen ini tidak tepat karena:

a. Dalam hadits lain riwayat Muslim terdapat ungkapan faqdurûlahu tsalatsîna (فاقدرواله ثلاثين), artinya: “Maka kadarkan (tentukan) lah padanya 30 (hari).” Sesungguhnya hadits ini dapat dijadikan penjelasan bagi hadits riwayat Bukhari-Muslim tersebut.

b. Faqdurû adalah bentuk amr dari fi’il madli qadara dan memiliki banyak arti: sanggupilah, kuasailah, ukurlah, bandingkanlah, pikirkanlah, pertimbangkanlah, sediakanlah, persiapkanlah, agungkanlah, muliakanlah, bagilah, tentukanlah, takdirkanlah, persempitlah, tekanlah, dan masih banyak arti yang lain. Arti yang demikian banyak ini menjadi sulit untuk diambil salah satunya ketika dihubungkan dengan tujuan hadits tentang puasa Ramadlan.

Menurut ahli ushul Kata faqdurû disebut kata mujmal (banyak artinya). Untuk memahaminya harus dijelaskan dengan mencarikan kata mufassar (pasti artinya) seperti اَكْمِلُوْا (sempurnakanlah) sebagaimana dalam hadits Nabi SAW:

فَاَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ

“Maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tigapuluh.” (HR. Bukhori dan Muslim).

Dengan demikian jelaslah bahwa yang dimaksud dengan faqdurûlahu dalam hadits riwayat Bukhori dan Muslim tersebut harus dipahami dengan makna “sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi tigapuluh”

6. Rukyah / رأى dalam hadits-hadits diberi penjelasan “kalau penglihatanmu terhalang mendung, maka sempurnakanlah bilangan menjadi 30”. Penjelasan demikian ini tidak relevan jika dihubungkan رأْى / رَأَي yang diartikan أدرك/ علم dan حسِب / ظنّ

Dengan koreksi ini, maka kita lebih yakin, bahwa makna yang tepat bagi rukyah / رأى yang dimaksud dalam hadits-hadits adalah “melihat dengan mata kepala/pengamatan langsung terhadap hilal”. Jadi arti dan maksud rukyatul hilal adalah melihat dengan mata kepala/mengamati secara langsung/observasi terhadap penampakan bulan sabit, tidak dapat dimaksudkan melihat dengan akal dan melihat dengan hati.

Rukyah adalah ibu yang melahirkan hisab. Tanpa rukyah hisab akan mandeg, bahkan mustahil adanya. Jadi rukyah itu ilmiah.

Meskipun Islam membuka luas cakrawala pengembangan pemikiran keIslaman, namun harus segera diingatkan, bahwa manusia secerdas apapun tidak akan mampu menyamai wahyu. Islam dibangun atas dasar wahyu, bukan dibangun atas dasar ilmu pengetahuan. Dalam pandangan Islam, ilmu pengetahuan sangat bermanfaat untuk kesempurnaan memahami, menghayati, dan mengamalkan ajaran Islam.

Ilmu hisab dapat digunakan untuk kesempurnaan memahami, menghayati dan mengamalkan nash tentang rukyatul hilal. Atas dasar prinsip ini maka:

1. Definisi hilal dan rukyah sebagaimana dipaparkan di muka, dijadikan sebagai landasan dalam mencari solusi atas perbedaan dan untuk menetapkan kriteria awal bulan.
2. Atas dasar landasan tersebut maka perlu ada kesepakatan metode hisab yang akan digunakan untuk penentuan kriteria imkanur rukyah.
3. Kriteria imkanur rukyah itu tidak dimaksudkan sebagai pengganti nash yang bertalian dengan rukyah.

Dalam pada itu, hak itsbat awal bulan Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah sepenuhnya berada di tangan Negara/pemerintah yang dalam hal ini didelegasikan kepada Menteri Agama.

Itsbat Menteri Agama yang didasarkan pada rukyah dan hisab sebagaimana rekomendasi MUI mengikat dan berlakau bagi umat Islam secara nasional. Oleh karena itu ormas Islam diharapkan tidak mengeluarkan penetapan awal bulan Ramadlan, Syawal dan Dzulhijjah mendahului itsbat pemerintah sehingga merisaukan umat.

KH A Ghazalie Masroeri
Ketua Pengurus Pusat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)

*) Berasal dari paparan lisan yang disampaikan dalam diskusi kriteria awal bulan di Departemen Agama tanggal 18 September 2007 yang dihadiri oleh Menteri Agama, Sekjen Depag, Dirjen Bimas Islam, Direktur Urais, Kasubdit Pembinaan Syariat dan Hisab Rukyat Depag, wakil dari NU, Muhammadiyah, Persis, DDII, para ahli astronomi dari LAPAN, Observatorium Boscha, Planetarium, Bakosurtanal, BMG, Dirjen Pembinaan Peradilan Agama MA, dan MUI

Read more...

Friday, September 18, 2009

Perhitungan Lapan: Idul Fitri 20 September

Di Poskan Oleh : NU Online
Masyarakat diminta tidak tersesat dalam membaca kalender yang menyebutkan Idul Fitri 1430 Hijriyah jatuh pada Senin, 21 September, karena berdasarkan perhitungan astronomi, maka Idul Fitri jatuh pada Ahad, 20 September 2009.
"Selama ini, kalendernya salah menyebutkan. Yang benar Senin-Selasa, 21-22 September adalah libur Idul Fitri karena Idul Fitri jatuh pada Ahad, tanggal merah," kata Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika Lapan (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) Dr Thomas Djamaluddin di Jakarta, Rabu (16/9).

Anggota Badan Hisab Rukyat (BHR) Depag itu mencontohkan, hari besar Maulid Nabi yang jatuh pada Ahad kemudian hari liburnya akan digeser ke Senin keesokan harinya. Hal ini menimbulkan salah interpretasi para pembuat kalender.

Dr Thomas Djamaludin mengatakan ijtimak awal Syawal terjadi pada 19 September 2009 pukul 01.45 WIB sehingga pada saat maghrib 19 September 2009, bulan cukup tinggi, lebih dari empat derajat di seluruh wilayah Indonesia, sehingga hilal (bulan) sangat mungkin untuk di-rukyat (dilihat).

Pada 20 September sudah memasuki bulan baru yakni bulan Syawal, dan Idul Fitri 1430 H bertepatan dengan 1 Syawal 20 September 2009.

Namun, masih tetap harus ada sidang itsbat para tokoh ormas Islam pada Sabtu, 19 September untuk memastikannya serta pengumuman Menteri Agama yang mensahkannya.

Sidang itsbat akan dihadiri perwakilan berbagai ormas Islam, para pakar hisab-rukyat, dan instansi terkait seperti Lapan, Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika), serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).

Menurut dia, untuk wilayah Indonesia ketinggian hilal empat sampai enam derajat menurut pengalaman akan berhasil diamati, apalagi ada 40 titik pengamatan di seluruh Indonesia, baik yang digelar oleh Depag, maupun dari ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga masyarakat seperti Masjid Salman ITB.

"Dari kondisi cuaca, bulan cukup memungkinkan untuk dilihat pada saat sidang itsbat meskipun ada kemungkinan mendung dan tertutup awan," katanya.

Ditanya, jika ternyata di 40 titik seluruh Indonesia tak ada yang bisa melihat bulan, menurut Djamal, sidang itsbat akan mempertimbangkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1981.

Fatwa itu menyebut: saat hilal tak terlihat tapi secara perhitungan sebelumnya biasanya hilal bisa diamati, maka tetap akan dijadikan patokan awal bulan. (ant/rif)

Read more...

Friday, September 11, 2009

Lailatul Qadr 02

Sudah sering kita dengar istilah Lailatul Qadar, bahkan selalu lekat dalam ingatan. Namun demikian, nyatanya kita tidak akan pernah mengenal hakikat Lailatul Qadar itu sendiri, lantaran masalahnya amat ghaib. Pengetahuan kita terbatas hanya pada apa yang telah ditunjukkan di dalam berbagai nash, baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah serta interpretasinya.
Secara etimologis, “lailah” artinya malam, dan “al-qadar” artinya takdir atau kekuasaan. Adapun secara terminologis, dapat kita coba dengan cara mengamati ayat berikut ini :

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ

“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malm kemuliaan (Lailatul Qadar)” (QS Al-Qadar (97):1)


Dari pernyataan bahwa Al-Qur’an tersebut diturunkan pada saat Lailatul Qadar, dapat kita tangkap pengertian, yakni; pertama , Lailatul Qadar merupakan dari suatu malam, saat diturunkan Al-Qur’an secara keseluruhan. Walhasil, Lailatul Qadar itu terjadi hanya satu kali, tidak sebelum dan sesudahnya. Akan tetapi keagungan dan keutamaannya itu diabadikan oleh Allah SWT untuk tahun-tahun berikutnya. Tegasnya, Lailatul Qadar yang ada sekarang ini, hanyalah semacam hari peringatan yang memiliki berbagai keistimewaan yang sangat luar biasa.

Kedua, Lailatul Qadar merupakan sebutan dari suatu malam pada setiap bulan Ramadhan, yang dahulu kala pernah bersamaan dengan peristiwa diturunkannya Al Qur’an secara keseluruhan.

Kedua pengertian tersebut di atas, merupakan hasil analisa yang boleh jadi dapat diterima oleh semua pihak, lantaran sama sekali tidak mengingkari keutamaan Lailatul Qadar. Sedangkan hakikatnya hanyalah Allah SWT yang mengetahui. Sementara lailatul Qadar itu sendiri, dalam sebuah ayat dinyatakan sebagai Lailah Mubarakah (ةalam kebaikan).

إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ

“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi.”(Q.S Ad Dukhaan (44):3)

Dalam masalah ini, para Muffasir menjelaskan bahwa Lailatul Qadar itu adalah saat diturunkannya Al-Qur’an secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzhke Baitul’Izzah, sebelum diwahyukan kepada Rasulullah SAW secara berangsur. Olah sebab itu, tidaklah dapat disamakan antara Lailatul Qadar dengan Nuzulul Qur’an atau turunnya ayat pertama Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW.

Betapa mulia dan begitu istimewanya Lailatul qadar itu, sebagai rahmat dan nikmat Allah SWY bagi seluruh ummat Muhammad. Sehingga tak satupun dari kita yang tak suka jika mampu meraihnya. Dan wajar pula, jika malam jatuhnya Lailatul Qadar itupun selau dipertanyakan, bahkan nyaris selalu menimbulkan perselisihan pendapat.

Kapan Lailatul Qadar?

Menurut suatu pendapat ; Lailatul Qadar itu jatuh pada malam ke 27 setiap bulan Ramadhan. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:

مَنْ كَانَ مُتَحَرِّيْهَا، فَلْيَتَحَرِّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ

“Siapapaun mengintainya maka hendaklah mengntainya pada malam ke dua puluh tujuh.” (HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar)

Sementara menurut pendapat yang lain; perintah Rasulullah SAW untuk mengintai pada malam ke 27 itu, bukan merupakan suatu kepastian bahwa Lailatul Qadar akan terjadi pada malam itu. Akan tetapi hanya sebagai petunjuk, bahwa pada malam itu memang kemungkinan besar akan terjadi. Terbukti dengan permyataan Rasulullah SAW sendiri dalam hadist yang lain.

أخْبَرَنَا رسول الله صلى الله عليه و سلم عن لَيْلَةِ الْقَدْرِقال : هي في رمضان في العشر الأواخر ، في إحدى و عشرين أو ثلاث و عشرين أو خمس و عشرين أو سبع و عشرين أو تسع و عشرين أو في آخِرِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ

“Rasulullah SAW telah memberitakan kepadaku tentang Lailatul Qadar. Beliau bersabda: “Lailatul Qadar terjadi pada Ramadhan; dalam sepuluh hari terakhir. Malam dua puluh satu, dua puluh tiga, dua puluh lima, dua puluh tujuh, dua puluh sembilan atau ,malam terakhir.”

Adapun yang dimaksud dengan malam terakhir dalam hadts di atas, tentunya jika sebulan Ramadhan itu hanya 29 hari. Sehingga malam yang ke 29 otomatis merupakan malam terakhir.

Dengan demikian, menurut kami pendapat yang kedua ini jauh lebih dasarnya ketimbang pendapat pertama. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa; jatuhnya Lailatul Qadar itu sama sekali tak dapat ditentukan secara pasti. Lantaran perupakan rahasia Allah SWT.

Lailatul Qadar yang agung itu—sebagaimana jawaban terdahulu sangantlah ghaib malam jatuhnya. Namun demikian, Rasulullah SAW telah memberi petunjuk kepada ummatnya bahwa jatuhnya itu di antara malam-malam ganjil pada sepuluh hari Ramadhan terakhir. Maka tidak mustahil, jika diantara hari-hari itu setiap tahunnya akan berubah-ubah, sebagaimana dapat dicerna pula dari berbagai hadits yang berbeda-beda penjelasannya.

Kemungkinan berubah-ubah tersebut, jika dimaksudkan bahwa Lailatul Qadar itu merupakan sebutan dari suatu malam pada setiap bulan Ramadhan yang dahulu kala pernah bersamaan dengan peristiwa diturunkannya Al-Qur’an secara keseluruhan. Adapun jika dimaksudkan bahwa, Lailatul Qadar hanya semacam hari peringatan, maka tidak mungkin jatuhnya Lailatul Qadar itu akan berubah, bahkan sampai kiamat nanti.

Selain itu, nampaknya perlu kita sadari pula, bahwa tidak adanya kepastian pada malam tertentu tentang jatuhnya Lailatul Qadar ini, justru banyak membawa hikmah yang antara lain, untuk mandapatkan keutamaan dan berkah dari saat turunnya Lailatul Qadar itu, kaum Muslimin tidak hanya dengan bertekun ibadah semalam saja. Akan tetapi harus selama 10 malam terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW beserta keluarganya.


KH Arwani Faishal
Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul Masa’il NU

Read more...

Lailatul Qadr 01

Pada malam bulan Ramadhan, khususnya pada sepuluh hari yang terakhir, umat Islam sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal yang baik karena pada waktu itu terdapat satu malam yang sangat mulia. Malam yang melebihi seribu bulan. Satu malam dimana ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba pahalanya akan dilipatgandakan berpuluh-puluh, atau bahkan beratus-ratus kali lipat. Nama satu malam itu yaitu Lailatul Qadr.
Apa sebenarnya lailiatul qadr itu? apa saja keistimewaan yang terdapat di dalamnya? Kapan terjadi dan apakah tanda-tandanya kemunculannya?

Allah berfirman secara khusus dalam surat al-Qadr. Ketika menafsirkan surat ini, Dr. Muhammad Bakr Ismail menjelaskan bahwa Allah berfirman, “Dengan kemuliaan dan kekuasaan kami, sungguh kami menurunkan al-Qur’an pada malam lailatul Qadr, yaitu malam kemuliaan. Tahukah engkau, Muhammad, apakah Lailatul Qadr itu? Ia adalah satu malam, dimana beribadah satu kali lebih baik dari beribadah seribu bulan. Para malaikat termasuk malaikat Jibril turun (ke bumi) ketika itu dengan membawa kebaikan dan keberkahan. Para malaikat itu mengucapkan salam kepada orang-orang islam. Mereka berdo’a dan memintakan ampun bagi orang-orang islam. Mereka berdo’a dan memintakan ampun bagi orang islam sampai fajar menjelang”. (Al-Fiqhul Wadhih minal kitab wa sunnah, Juz 1, hal 577)

Rasulullah SAW menganjurkan untuk memperbanyak ibadah pada malam itu, sesuai hadist Nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah: “Siapa saja yang menghidupkan Lailatul Qadr (dengan ibadah) dilandasi iman dan ikhlas murni karena Allah, maka dosa-dosanya yang terdahulu akan diampuni. Dan barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan pada Allah SWT, maka akan diampuni semua dosa-dosanya yang telah lalu”. (Shahih Bukhori, h.1768)

Mengenai waktu terjadinya Lailatul Qadr, Imam Nawawi mengatakan :

“Menurut pendapat yang mashur dalam madzhab kita, bahwa sesungguhnya Lailatul Qadr itu hanya ada pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. (ada pendapat yang mengatakan) bahwa terjadinya Lailatul Qadr tidak berpindah-pindah. Setiap tahun hanya terjadi pada malam itu. Namun menurut pendapat mukhtar (yang dipilih oleh mayoritas ulama) malam Lailatul Qadr dapat berpindah. Karena itu dalam satu tahun dapat terjadi di suatu malam, dan pada tahun berikutnya terjadi pada malam yang lain. Namun perpindahan itu tidak akan keluar dari sepuluh hari terakhir bulan ramadhan” . (Fatawil Imam Nawawi, 102 ).

Ibnu Rusyd, seorang filosof muslim terkenal menyebutkan dalam sebuah karyanya, beberapa alasan mengapa malam ini disebut Lailatul Qadr. Menurutnya, karena malam itu semua ketentuan dan ketetapan yang akan dijalani oleh manusia untuk tahun itu diputuskan, baik berupa rizki, ajal dan lainnya. Ketentuan ini berlaku hingga Lailatul Qadr tahun berikutnya. (uqaddimah Ibnu Rusyd, Juz I, hal 195)

Sedangkan tanda-tanda kehadiran Lailatul Qadr, serta bagaimana mengetahui kedatangannya, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tanda-tanda turunnya Lailatul Qadr adalah malam itu merupakan malam yang terang dan bercahaya. Tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin. Terkadang Allah memberitahukan pada sebagian manusia pada waktu ia tidur ataupun ketika terjaga sehingga seorang hamba dapat melihat sendiri cahaya Lailatul Qadr. (Fatawil Kabir, Juz 2, hal. 476)

(dikutip dari buku "Fiqh Tradisionalis" karya KH. Muhyiddin Abdussomad )

Read more...

Fidyah Bagi yang Tak Dapat Berpuasa

Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya (menurut sebagian ulama). Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.

Bagi wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.

Berapakah Besarnya Fidyah? Untuk dapat mengetahui berapa besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:

Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. 1 Sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.

Oleh sebab itu, besamya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

Berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah –dengan menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukan– kami anggap lemah. Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para penyelidik hadits) sebagai hadits dha'if. Sedangkan yang menggunakan dasar qiyas (analogi) pun, kami anggap lemah lantaran bertentangan dengan nash hadits.

Beberapa pendapat lain tentang besamya fidyah tersebut yakni; 1) pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sebesar 2,8 Kg bahan makanan pokok, beras misalnya. Dimana pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa dalam peristiwa seorang lelaki berbuat jima' pada siang hari di bulan Ramadhan, Rasulullah SAW menyuruh lelaki itu untuk memberikan 1 wasaq kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, sehingga setiap orang miskin akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha.

2) pendapat yang menyata­kan bahwa besamya fidyah tersebut sebanyak 1/2 sha bahan makanan pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang lelaki yang berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan ibunya) untuk memberikan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin, dan

3) pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sama dengan fidyah atas orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau 2 mud.

Tiga pendapat itu dinilai lemah. Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.

Bolehkah Fidyah dengan Uang?

Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.

Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.

Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun jika ada indikasi bahwa uang ter­sebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberi­kannya dalam bent uk bahan makanan pokok.

KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU

Read more...

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslin sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.

Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriغah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ

Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)

Mustahik Zakat

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)

Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :

1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.

3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.

4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah

1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.

2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.

3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)

4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.

5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri.

6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.

7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”

Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.

KH A. Nuril Huda
Ketua Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)

Read more...

Friday, August 21, 2009

Aswaja: Peradaban, Fikih dan Pendidikan

Sebuah kisah pengalaman orang Indonesia yang bekerja di Jepang cukup menarik. Kamera yang dibawa ketika berangkat kerja tertinggal di kereta api. Dia melapor ke petugas keamanan stasion di Tokyo. Oleh petugas idenitasnya dicatat. Setelah pulang kerja sekitar jam delapan malam, dia dapatkan kembali kamera itu sudah di apartemennya.

Tahun 80-an ada satu keluarga imigran Palestina mulai menetap di Denmark. Salah seorang anaknya menamatkan sekolah menengah radiologi kemudian bekerja di rumah sakit universitas di pinggiran kota Kopenhagen. Beberapa tahun kemudian dia menikah dengan gadis keturunan Syria. Dengan dua orang anak balita dia menempati apartemen. Hanya dengan ijazah setara SMK dia mendapat gaji yang mencengangkan untuk ukuran kita: empat ratus tiga pulu juta rupiah pertahun. Dengan gaji itu keluarga muda itu dapat menabung lebih dari ⅓ gaji.

Di kedua negara itu pekerjaan mudah didapat, tidak ada diskriminasi ras, semua warga negara mendapat kesempatan yang sama. Keluarga Palestina itu dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan bebas. Meski pernah muncul karikatur yang menghina Nabi Muhammad, tetapi pemeluk Islam tiap tahun terus bertambah.

Kisah ini memerlihatkan format sosial budaya dan politik yang menerapkan sikap kejujuran, etos kerja dan ketertiban sosial yang menghasikan kemakmuran masyarakat di kedua negara itu. Kejujuran dan etos kerja itu dibangun oleh nilai budaya. Dan nilai budaya itu dibangun antara lain oleh pandangan hidup dan nilai agama yang dianut.

Jauh sebelum itu sejarah Islam juga memerlihatkan fenomena yang mungkin sama. Dalam waktu yang singkat mayarakat Islam berkembang mencapai kemajuan yang menakjubkan. Sepanjang enam ampai delapan abad lamanya sejak Nabi Muhammad menyampaikan risalah, Islam memberi inspirasi kepada umatnya mencapai kemajuan dalam membangun peradaban dunia. Sebuah peradaban yang memberi pengaruh besar terhadap renaisanse yang melahirkan revolusi industri di Inggris sekitar abad 18. Revolusi industri itu yang menjadi cikal bakal kebangkitan teknologi abad modern ini, terutama dalam bidang IT.

Sekitar abad 12-13 orang-orang Jerman, Perancis dan Inggris masih memakai baju dari kulit domba, di sana hanya ada jalan setapak yang berdebu, mereka makan langsung dari binatang yang diburu, tak ada sajian pesta makan dengan piring dan garpu dengan meja besar dan lampu penerang.

Kondisi berbeda dengan yang ada di Spanyol, Mesir, Baghdad atau Isfahan. Di sana sudah ada landskap kota, jalan tertata baik dengan lampu penerang di malam hari, pertanian dengan irigasi teratur, ada rumah penginapan (hotel), pemandian umum. Makanan disajikan dengan lauk yang merangsang, ada buah, ada piring, garpu dan meja kursi tertata rapi. Orang yang datang memakai pakaian wool bertenun dan sutera halus buatan Cina.

Ketika bangsa-bangsa Eropa (Amerika belum dikenal) masih berperadaban primitif dan nomaden, ilmuan muslim sudah menulis ribuan buku. Jalal Al-Din Al-Suyuti dan Abu Hamid Al-Ghazali (abad 12), sudah menulis ratusan buku. Ibn Taymiyah (abad 13) menulis lebih lima ratus judul buku. Salah satu judul buku Al-Majmu’ tediri atas 36 jilid tebal. Pada abad 15 Ibn Khaldun menulis buku babon bidang sejarah, sosial dan politik dengan kata pengantar teoretik diberi judul Muqaddimah. Belum lagi penulis bidang sains dan filsafat sepanjang abad 10-14 seperti ‘Umar Khayyam, Ibn Rusyd, Al-Biruni atau Ibn Sina yang menghasilkan ribuan judul buku. Buku Ibn Sina القانون في الطب bahkan masih dipakai sebagai buku wajib mahasiswa kedokteran di Eropa sampai abad 19.

Yang menakjubkan adalah temuan angka Arab 1-9 yang tersusun dalam desimal puluhan, ratusan, ribua dan seterusnya, oleh Abu Musa Al-Kawarizmi pada abad 10. Namanya menjadi bahasa Latin Algorithma. Tak bisa dibayangkan kalau dunia sekarang masih memakai angka Romawi yang tak bisa dijumlah, dikali, dibagi. Tak ada simbol angka minus dan nol untuk melambangkan sesuatu yang tak ada. Jika dunia tetap memakai angka Romawi tak bakal ada semua temuan teknologi modern sekarang. Ilmuwan Barat modern mengakui sumbangan Islam terhadap peradaban dunia modern yang mereka capai. Sebab semua temuan itu dibangun dengan dasar matematika yang ditemukan Al-Khawarizmi.

Seorang ilmuwan Jepang meneliti sistem irigasi pertanian zaman Muwahhidun. Pada zaman itu Salah Al-Din Al-Ayyubi memimpin 200.000 pasukan untuk membebaskan Palestina dan menjadikan Palestina wilayah damai bagi tiga penganut agama. Tanpa kemajuan ekonomi, politik dan militer yang dibangun dari basis pertanian yang maju, rasanya mustahil pengerahan pasukan sebesar itu dari Afrika Utara menuju Palestina dengan kemenangan yang menakjubkan.

Dari pengalaman pertempuran dengan pasukan Muslim di Palestina dalam Perang Salib selama 300 tahun, tentara Nasrani Eropa membawa pengalaman baru. Mereka mengenal parfum, bumbu masak, etika menghidangkan makanan, mode pakaian, al-ruz kemudian berubah menjadi rice, al-sukkar menjadi sugar, sabun menjadi soap, selain ribuan buku karya sarjana muslim yang dibawa pulang dan masih banyak lagi.

Sistem perdagangan dan keuangan pun peradaban Islam memberi sumbangan penting. Sistem pos, treveller cheque bahkan perbankan sudah dipraktekkan pedagang muslim sejak abad 11. Pasukan Napoleon mengambil Al-Majallat Al-Ahkam Al-‘Adaliya dari Turki Ottoman menjadi Code Pena. Selanjutnya ketika Perancis menjajah Belanda undang-undang itu di praktekkan di Belanda. Ketika Belanda menjajah Nusantara aturan hukum itu diadopsi sebagai Hukum Pidana dan Perdata.

Tetapi semua itu tinggal kenangan. Sejak abad 16-17 peradaban Islam mengalami kemerosotan. Lebih-lebih abad 18-19 ketika terjadi kolonialisasi bangsa Eropa terhadap negeri-negeri muslim. Tak muncul lagi karya orisinal. Zaman itu merupakan zaman syarah dan hasyiyah. Tak ada buku asli. Semua karya dan temuan sarjana muslim yang menginspirasi kemajuan bangsa Eropa, ditinggal begitu saja. Pusat-pusat pendidikan dan keilmuan Islam tak pernah mengembangkannya bahkan karya ilmiah mereka menjadi “barang rongsokan” yang dianggap merusak agama. Sepanjang empat abad antara abad 17 sampai abad 20, pendidikan di negeri-negeri muslim hampir tak memberi sumbangan penting bagi kemajuan pradabannya sendiri.

Sepanjang dua abad terakhir ini kita menyaksikan keadaan yang sama sekali berbeda dengan zaman keemasan Islam. Pada zaman itu peradaban Islam menjadi model dan simbol kemajuan. Mulai dari pakaian, istana dan fasilitas umum, sistem pendidikan, arsitektur, landskap kota, sistem irigasi, ilmu pengetahuan dan sebagainya ditiru mentah oleh bangsa-bangsa Eropa. Tetapi sekarang hampir dalam semua hal kita menjadi konsumen produk peradaban Barat.

Petanyaan yang muncul ialah mengapa dahulu kemajuan peradaban manusia memiliki momentum dan relasi dengan kemajuan Islam, tetapi sekarang justru kemiskinan, keterpurukan, rendahnya tingkat pendidikan, masyarakat yang korup, konflik yang menimpa negeri-negeri muslim? Pertanyaan itulah kemudian menjadi tantangan. Di masa lalu agama memberi sumbangan besar terbangunnya sistem budaya yang mampu menyangga pengembangan peradaban. Mengapa sekarang tidak?

Perlu dikembangkan pemahaman agama (Aswaja) yang lebih konprehensif (شاملة) meliputi semua aspek budaya dan sejarah. Pemahaman terhadap suatu realitas tergantung bagimana cara memandangnya. Cara pandang yang parsial (متجيز) akan menghasilkan pemahaman yang parsial pula. Dalam lieratur (المادة المطبوعة) pesantren Aswaja dipahami dengan pendekatan kalam yang rasional spekulatif atau fikih yang bersifat bayani, suatu pemahaman yang besandar pada penguraian makna teks.

Tentu saja pemahaman seperti itu tak menghasilkan pemahaman realitas yang utuh atau komprehensif, sebab pemahaman makna teks adalah salah satu produk budaya sebagaimana bahasa yang dimaknainya. Oleh karena itu memahami makna teks juga harus menggunakan instrumen lain untuk memahami sebuah realitas yang kompleks.

Memahami teks ما أنا عليه اليوم وأصحابي yang dipakai sebagai dasar pembenaran paham Aswaja, tak sekadar bagaimana Nabi dan para sahabat menempatkan teks Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber utama pemahaman agama. Tetapi juga bagaimana impilkasinya (تضمين) dalam realitas sejarah dan peradaban, ekonomi, politik dan sosial seperti yang dikemukakan di atas.

Jadi pemahaman makna Aswaja bukan sekadar makna ritual bagaimana menjamin keselamatan di akhirat, tetapi yang lebih penting bagaimana pemaknaannya memberikan jaminan bagi kesejahteraan dan kemajuan peradaban umat manusia. Allah menurunkan agama bukan untuk kepentingan Allah sendiri, tetapi untuk kepentingan manusia dalam kehidupannya di dunia dan akhirat لصلاحهم في الدنيا والآخرة. Para ahli astronomi modern membuat kesimpulan menakjubkan bahwa sistem tata semesta ini diciptakan menunggu kehadiran manusia. Maka memaknai suatu “ideologi” atau pemahaman agama adalah upaya menggali nilai-nilai agama sehingga agama itu dapat membangun budaya dan peradaban yang membawa kemajuan umat manusia.

Mungkin perlu direnungkan kembali konstruksi (بناء) fikih dalam konteks pendidikan berupa beban(تكليف) dalam wujud konstruksi hukum al-ahkām al-khamsah: al-wujūb, al-tahriīm, al-mandūb, al-ibāhah dan al-karāhah. Model konstruksi demikian dapat menciptakan pandangan seolah-olah pemberi beban, dalam hal ini Allah, mendapat keuntungan jika taklīf itu dilaksanakan, sementara yang menerima beban (mukallaf) melaksanakan tugas-tugasnya memenuhi kewjibannya “hanya sekadar” memenuhi kewajiban. Padahal taklīf itu sepenuhnya demi keuntungan atau kemaslahatan mukallaf sendiri.

Konsep taklīf harus ditekankan sebagai kebutuhan manusia sendiri seperti tampak dalam konsep al-maslahah Al-Ghazali yang terbagi dalam tiga kategori: al-darūrī, al-hājī dan al-tahsīnī. Karena itu seluruh muatan taklīf harus dipandang sebagai kebutuhan yang memberi implikasi pada perilaku manusia yang membawa maslahah. Selanjutnya maslahah itu mewujud dalam budaya yang dapat menyangga peradaban yang maju.

Beberapa tahun lalu delegasi Jepang berkunjung ke Surabaya meninjau pendidikan. Ketika mengunjungi sekolah menengah mereka bertanya, ‘Apakah di sini diajarkan IPA?.’ ‘Ya,’ jawab guru sekolah. ‘Apakah juga diajarkan pendidikan etika atau agama?’. ‘Ya’, jawab guru sekolah. Pertanyaan orang Jepang itu selanjutnya, ‘Tapi mengapa tanaman di taman sekolah gersang dan mati? Mengapa perpustakaan sekolah kosong tak terawat?.’

Pertanyaan seperti itu bisa dilanjutkan dengan ratusan, ribuan, puluhan ribu kosa kata “mengapa?” ketika terjadi kontroversi gagasan atau konsep dengan realitas. Mengapa ajarah taharah tak memberi implikasi kesadaran budaya tentang kebersihan, keindahan dan pelestarian ekosistem? Mengapa salat tak menghasilkan budaya jujur dan etos kerja tinggi. Mengapa gelar kesarjanaan atau sertifikat pendidikan hanya dipakai sebagai simbol status sosial? Mengapa pendidikan pesantren masih menghasilkan politisi dan birokrat yang korup? Mengapa ibadah yang kita lakukan tak menghasilkan sikap profesional dalam kehidupan sosial politik? Mengapa pendidikan akhlaq malah menghasilkan manusia rakus?

Mengajarkan Aswaja kepada murid bukan sekadar mengajarkan makna atau konsep tertentu tentang paham keagamaan, bukan sekadar transformasi pengetahuan. Lebih dari itu bagaimana implikasi nilai kebaikan yang diajarkan agama dapat terwujud membangun budaya yang dapat menyangga peradaban dan kemajuan.

Dalam konteks taharah bukan sekadar mengajarkan detil formal taharah meliputi syarat rukun dan bagaimana cara bersuci. Mengajarkan taharah harus juga menekankan pada konsep air sebagai mata rantai kehidupan yang mengandung makna sebagai instrumen kebutuhan hidup yang bersifat darūrī untuk menjaga keseimbangan ekosistem, kelestarian alam, keindahan dan kebersihan. Karena itu pengajaran taharah harus juga menekankan mengenai pentingnya air bagi kehidupan umat manusia dan akibat-akibatnya. Mengapa sanitasi rumah tangga menyalurkan semua buangan air dan limbah tersalur ke sungai? Akibatnya sungai tercemar dan pesisir laut tempat muara sungai juga tercemar. Ikan yang ditangkap juga tercemar limbah. Aibatnya jelas mata rantai kerusakan (mafsadah) yang menggurita.

Maka ketika jawaban ditemukan dan aplikasi jawaban itu memberi makna penting perubahan sesuai dengan ide atau konsep, maka itulah Aswaja. Dengan demikian, pendidkan Aswaja, dalam hal ini keseluruhan makna dan nilai agama, harus mampu memberi solusi tehadap problem sosial, ekonomi, budaya dan peradaban yang dihadapi umat. Untuk itu diperlukan kerja besar membangun tradisi membaca yang kuat. Seluruh pemangku kepentingan pendidikan, khususnya para guru, harus membangun tradisi menulis buku. Sebagai perbandingan Indonesia yang berpenduduk 225 juta jiwa hanya memproduksi 8.000 judul buku per tahun, sementara Vietnam yang baru medeka dengan penduduk 80 juta jiwa mampu memproduksi 15.000 judul buku per tahun.

Makalah Dr HM Ali Haidar dalam Forum Kajian Islam Ahlussunnah wal Jamaah NU Jawa Timur pada 10 Januari 2009, disampaikan kembali pada forum 31 Januari 2009.

Sumber : http://www.nujatim.or.id

Read more...

Monday, August 17, 2009

Awal Ramadhan 1430 H

Pelaksanaan Rukyat oleh kaum Nadhliyyin di berbagai tempat pada akhir Rajab yang bertepatan dengan Fenomena Gerhana Matahari Cincin memberikan hasil hilal tidak terlihat. Hal ini dapat mengakibatkan perbedaan antara penanggalan Hijriyyah NU yang didasarkan pada hasil rukyat dengan pemerintah dan ormas lainnya dalam mengawali tanggal 1 sya’ban 1430 H. Akankah perbedaan tersebut berimplikasi dalam mengawali dan mengakhiri Bulan Ramadhan 1430H?

Berbeda dengan penanggalan masehi yang setiap hari kita gunakan, jumlah hari dalam sistem penanggalan hijriyyah tidak tetap. Hal ini disebabkan kalender Hijriyyah yang umum digunakan saat ini didasarkan pada siklus penampakan bulan yang mempunyai periode 29.53 hari. Sehingga dalam 1 bulan hijriyyah kadang terdiri dari 29 hari dan kadang 30 hari. Fakta alam ini sesuai dengan hadist Rasul Muhammad SAW yang mengisyaratkan bahwa 1 bulan terdiri dari 30 hari atau 29 hari.

Pelaksanaan Rukyat Awal Sya’ban 1430 H

Pelaksanaan rukyat Sya’ban sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini karena dalam sistem penanggalan hijriyyah, Sya’ban merupakan bulan ke delapan yang merupakan bulan sebelum Ramadhan. Berbeda dengan penanggalan masehi yang setiap hari kita gunakan, jumlah hari dalam sistem penanggalan hijriyyah tidak tetap. Hal ini disebabkan kalender Hijriyyah yang umum digunakan saat ini didasarkan pada siklus penampakan bulan yang mempunyai periode 29.53 hari. Sehingga dalam 1 bulan hijriyyah kadang terdiri dari 29 hari dan kadang 30 hari. Fakta alam ini sesuai dengan hadist Rasul Muhammad SAW yang mengisyaratkan bahwa 1 bulan terdiri dari 30 hari atau 29 hari.

Pelaksanaan Rukyat yang dilakukan oleh kaum Nadhliyyin dari berbagai tempat - termasuk dari Observatorium Bosscha, Lembang- pada akhir bulan Rajab 1430 H yang bertepatan dengan tanggal 22 Juli 2009 dimana terjadi Gerhana Matahari Total menghasilkan hilal tidak terlihat. Ketidakterlihatnya hilal tersebut pada umumnya dikarenakan cuaca (baca: mendung). Pada dasarnya, sekalipun cuaca cerah tidak berawan sekalipun hilal tetap mustahil dapat dilihat sekalipun dengan menggunakan perangkat optik.

Salah satu konsekuensi dari tidak terlihatnya hilal tersebut sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah istikmal, penggenapan bulan berjalan menjadi 30 hari. Dengan Istikmal tersebut maka tanggal 1 Sya’ban 1430H bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2009. Akan tetapi, sekira mengacu pada kriteria bersama (MABIMS) maka tanggal 1 Sya’ban 1430H bertepatan dengan tanggal 21 Juli 2009. Hal ini disebabkan posisi hilal pada tanggal 29 Rajab 1430H memenuhi seluruh kriteria MABIMS yang ada. Sedangkan dalam penanggalan Hijriyyah Ormas Muhammadiyah dan Persis yang menggunakan kriteria wujudul hilal tanggal 1 Sya’ban 1430H bertepatan dengan 21 Juli 2009.

Penetapan tanggal 1 Sya’ban yang berbeda tentunya berimplikasi pada akhir bulan yang juga berbeda. Hal ini berimplikasi kemungkinan perbedaan dalam mengawali bulan berikutnya, yang dalam hal ini adalah bulan Ramadhan 1430 H. Hal ini disebabkan pelaksanaan rukyat awal bulan dilaksanakan pada tanggal 29 bulan hijriyyah berjalan.

Awal Ramadhan 1430 H

Menilik posisi hilal ketika Matahari tenggelam pada tanggal tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan rukyat mustahil dapat melihat hilal hal ini dikarenakan hilalnya belum wujud. Konjungsi terjadi pada tanggal 20 Agustus 2009 jam 18:39 WIB padahal Matahari tenggelam pada jam 17:54:44 WIB. Dalam ‘bahasa’ penanggalan hijriyyah, ijtimak terjadi pada tanggal 30 Sya’ban 1430H. Hal ini dikarenakan pergantian tanggal dalam penanggalan hijriyyah terjadi pada saat matahari tenggelam.

Sedangkan bagi yang melakukan istikmal pada bulan rajab 1430H maka rukyat hilal penentu awal Ramadhan 1430H baru dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2009. Dengan posisi hilal maka peluang untuk dapat melihat hilal sangatlah besar. Bahkan dapat dipastikan terlihat sekira tidak tertutup mendung. Dengan ketinggian di atas 10 derajat, sabit bulan dapat terlihat dengan sangat mudah sekalipun tanpa menggunakan data hisab posisi hilal sekalipun.

Bagaimana jika hilal tertutup awan sehingga tidak ada kesaksian rukyat hilal? Sebagaimana pengamatan dalam astronomi optik, mendung merupakan kendala utama dalam pelaksanaan rukyat hilal yang juga berada dalam rentang gelombang optik. Sehingga meskipun posisi hilal sudah mencukupi untuk dikenali dengan mata telanjang sekalipun, keberadaan hilal tetap mempunyai peluang tidak terlihat.

Hanya ada dua alternatif dalam kasus hilal tidak terlihat, yaitu istikmal dan masuk tanggal. Jika ditetapkan masuk tanggal maka pelaksanaan Ramadhan 1430 H akan dilaksanakan secara serentak tanpa perbedaan. Apa yang terjadi pada bulan Syawal 1430 H jika ditetapkan istikmal kembali pada penetapan awal bulan Ramadhan 1430 H?

Implikasi Pada Syawal 1430H

Dengan menetapkan istikmal kembali pada akhir sya’ban (22 Agustus 2009) menjadikan awal Ramadhan bertepatan dengan tanggal 23 Agustus 2009. Sehingga rukyat awal syawal yang menandakan akhirnya Ramadhan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2009. Jika melihat data posisi bulan pada tanggal tersebut maka tidak dapat dipungkiri, keberadaan hilal sangat sangat mudah untuk dikenali dengan mata telanjang sekalipun.

Namun, yang perlu dikaji kembali adalah bagaimana jika pada tanggal 19 September 2009 yang pada saat tersebut baru tanggal 28 Ramadhan 1430H terdapat kesaksian akan rukyat hilal. Hal tersebut dikarenakan ijtima’ terjadi pada tanggal 19 September 2009 -penanggalan hijriyyah pemerintah sudah menunjukkan tanggal 29 Ramadhan - serta posisi hilal ketika matahari tenggelam sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal. Sehingga meskipun sulit, tapi tetap mempunyai peluang untuk dapat disaksikan, terlebih dengan kemampuan perukyat yang telah terlatih menggunakan perangkat optik.

Apakah kesaksian hilal pada tanggal tersebut memunyai implikasi hukum sehingga harus masuk bulan baru? Jika masuk bulan baru maka bulan Ramadhan berjalan hanya berumur 28 hari.Hal ini tentunya tidak sejalan dengan ketentuan penanggalan hijriyyah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Bagaimana mengantisipasi agar tidak terjadi satu bulan hijriyyah kurang dari 29 hari?

Batas Atas Kriteria Visibilitas

Kalender hijriyyah merupakan sebuah sistem penanggalan yang unik hal ini dikarenakan penanggalan hijriyyah tidak semata didasarkan pada fenomena alam namun juga pada sumber hukum agama Islama yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Sehingga peraturan penanggalan yang diberlakukan harus berada dalam koridor hukum syar’i tersebut.

Diantara landasan hukum sayr’I tersebut adalah:

1. Sistem Penanggalan didasarkan pada pergerakan matahari dan bulan (Al-Qur’an)
2. Satu Tahun terdiri dari dua belas bulan (Al-Qur’an). Hal ini dikarenakan perhitungan bulan dalam satu tahun dapat terdiri dari 12 bulan dan 13 bulan.
3. Satu bulan terdiri dari 29 atau 30 hari (Hadits)
4. Penampakan Hilal sebagai pembatas bulan (Hadits). Pelaksanaan rukyat hilal dilaksanakan setiap tanggal 29 Hijriyyah. Jika tidak terlihat maka dilakukan penggenapan 30 hari (Istikmal)

Sistem Penanggalan Hijriyyah harus mengacu pada ketentuan-ketentuan syar’i tersebut. Oleh karenanya jika sebuah tata aturan penanggalan hijriyyah mengakibatkan satu bulan berumur 28 hari maka tata aturan tersebut hendaknya disempurnakan.

Kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat) umumnya digunakan sebagai kriteria batas bawah dimana jika ada kesaksian rukyat hilal yang tidak memenuhi kriteria imkan rukyat tersebut maka kesaksian tersebut ditolak. Bagaimana jika tidak ada kesaksian rukyat hilal ketika posisi hilal sudah berada pada posisi yang pasti terlihat haruskah melakukan istikmal?

Pada kasus posisi hilal berada pada kriteria imkan maka istikmal dapat dilakukan, akan tetapi jika hilal berada pada posisi pasti dapat dirukyat (jika tidak tertutup mendung tentunya) maka idealnya istikmal tidak dilakukan karena hal tersebut dapat berimplikasi pada bulan berikutnya hanya berumur 28 hari.

Oleh karenanya, perlu adanya kriteria batas atas untuk melengkapi kriteria imkan rukyat yang sudah ada. Kriteria tersebut dapat didasarkan pada keumuman penampakan hilal yang dapat dilihat oleh masyarakat tanpa menggunakan perhitungan (hisab) dan perangkat rukyat. Nilai 10 – 12 derajat, merupakan nilai yang dapat digunakan sebagai kriteria batas atas.

Dengan menggunakan kriteria batas atas 10 derajat maka tidak perlu melakukan istikmal pada tanggal 21 Agustus 2009 sehingga awal puasa dapat dilaksanakan bersama-sama. Selamat melaksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1430H. Semoga menghantarkan kita kepada ketaqwaan.


Hendro Setyanto
Anggota Litbang Lajnah Falakiyah PBNU
Sumber NUONLINE

Read more...

Friday, August 14, 2009

Wiridan Usai Sholat

Wiridan itu maksudnya membaca bacaan tertentu setelah shalat. Jika dikumpulan semuanya ada puluhan macam. Tapi kalimat pokoknya hampir sama. Tentu ada lafadl:

سُبْحَانَ اللهُ, الحَمْدُ ِللهِ, اللهُ أكْبَرُ

Mukaddimahnya bisa panjang, juga penutupnya. Hal itu berdasarkan pelajaran yang diperoleh dari kiai atau guru dari santri yang bersangkutan.

Mengenai cara mewiridnya, orang NU biasanya memilih dengan suara keras yang dituntun oleh seorang imam. Imam dapat mengaji santri yang belum hafal dan dilakukan 5 kali setiap hari atau lebih.

Diriwayatkan dari Sahabat Tsauban, berkata, bila usai mengerjakan shalat, Rasulullah SAW membaca istigfar 3 kali

أسْتَغْفِرُاللهَ العَظِيْمِ

lalu membaca:

اللّهُمَّ أنْتَ السَلام وَمِنْكَ السَّلام تَبَارَكْتَ يَاذَا الجَلالِ وَالإكْرَامِ

(HR Muslim)

Hendaknya memang wiridan tidak dibaca terlalu keras jika masih ada yang mengerjakan shalat atau tidur agar tidak mengganggu. Akan tetapi sudah menjadi kebiasaan di pesantren santri yang terlambat melalukan shalat (makmum masbuq) tidak terlalu banyak, dan tetap mengucapkan wirid dengan suara keras akan sangat bermanfaat buat santri yang lainnya.

Para ulama membolehkan imam membaca wirid atau doanya dengan suara keras bila imam bermaksud mengajarkannya kepada para santri atau makmum. (Lihat Mugnî al-Muhtâj I, hal. 182).

Dikisahkan, Sahabat Umar bin Khattab selalu membaca wirid dengan suara lantang, berbeda dengan Sahabat Abu Bakar yang wiridan dengan suara pelan. Suatu ketika nabi menghampiri mereka berdua, dan nabi lalu bersabda: Kalian membaca sesuai dengan yang aku sampaikan. (Lihat al-Fatâwâ al-hadîtsiyah, Ibnu Hajar al-Haitami, hal 56)

KH Munawir Abdul Fatah
Krapyak, Yogyakarta
Sumber : NU Online

Dzikir sirr dan dzikir jahar setelah shalat keduanya ada dan pernah dilakukan oleh Rosulullah dan sahabat. Menurut saya yang bijaksana adalah kedua-duanya sebaiknya dilakukan, bukan salah satu saja. Misal saat shalat sirr (Dzuhur dan asar) maka dzikirnya sirr tetapi saat shalat jahar sebaiknya dzikirnya jahar. Karena untuk:
1. mengajari makmum bukan hanya dalam hal hafalannya tetapi juga dalam hal pengamalannya(jadi bukan kalau sudah hafal sirr semua, tidak.Tetapi pengamalan terus berjalan.
2. Untuk syiar dan dakwah(mengajak) orang agar suka berdzikir. Karena kecenderungan umat akhir Zaman, bila disuruh mengamalkan 5 yang dikerjakan 3.bila disuruh mengamalkan 3 yang dikerjakan 2 dst.Dengan berjamaah insyaalloh menambah kekuatan dan giroh ibadah.
Dalil Dzikir jahar setelah shalat berjamaah, al:
1). Abdullah Ibnu Abas r.a berkata: "semasa zaman kehidupan Rosulullah(SAW) adalah menjadi kebiasaan untuk orang ramai berdzikir dengan suara yang kuat selepas berakhirnya sholat berjamaah(HR.Bukhori)
2).Abdullah Ibnu Abas r.a berkata:"Apabila aku mendengar ucapan dzikir, aku dapat mengetahui bahwa sholat berjamaah telah berakhir(HR.Bukhori)
3).Abdullah Ibnu Zubair r.a berkata:"Rasululloh(SAW) apabila melakukan salam daripada solatnya, mengucap doa/zikir berikut dengan suara yang keras-"La ilaha illallah..."(Musnad Syafi'i)

Read more...

Doa pada 7 atau 40 Hari Setelah Kematian

Sudah menjadi tradisi orang NU, kalau ada keluarga yang meninggal, malam harinya ada tamu-tamu yang bersilaturrahim, baik tetangga dekat maupun jauh. Mereka ikut belasungkawa atas segala yang menimpa, sambil mendoakan untuk yang meninggal maupun yang ditinggalkan.

Selain bersiap menerima tamu, sanak keluarga, handai tolan, dan keluarga dekat, pada hari kedua sampai ketujuh, mereka akan mengadakan bacaan tahlil dan do’a yang dikirimkan kepada yang sudah meninggal dunia. Soal ada makanan atau tidak, bukan hal penting, tapi pemanfaatan pertemuan majelis silaturrahim itu akan terasa lebih berguna jika diisi dengan dzikir.

Sayang, bagi orang-orang awam yang kebetulan dari keluarga miskin, mereka memandang sajian makanan sebagai keharusan untuk disajikan kepada para tamu, padahal substansinya sebenarnya adalah bacaan tahlil dan do’a adalah untuk menambah bekal bagi si mayit.

Kemudian, peringatan demi peringatan itu menjadi tradisi yang seakan diharuskan, terutama setelah mencapai 40 hari, 100 hari, setahun (haul), dan 1000 hari. Semua itu berangkat dari keinginan untuk menghibur pada keluarga yang di tinggalkan sekaligus ingin mengambil iktibar bahwa kita juga akan menyusul (mati) di kemudian hari.

Dalil yang dapat dibuat pegangan dalam masalah ini adalah:

قَالَ طَاوُسَ: إنَّ الْمَوْتَى يُفْتِنُوْنَ فِي قُبُوْرِهِمْ سَبْعًا فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أنْ يُطْعِمُوْا عَنْهُمْ تَلْكَ اْلأيّاَمِ إلَى أنْ قَالَ عَنْ عُبَيْدِ ابْنِ عُمَيْرِ قَالَ: يُفْتِنُ رَجُلانِ مُؤمِنٌ وَمُنَافِقٌ فَأمَّا الْمُؤمِنُ فَيُفْتِنُ سَبْعًا وَأمَّا الْمُناَفِقُ فَيُفْتِنُ أرْبَعِيْنَ صَبَاحًا

Imam Thawus berkata: Seorang yang mati akan beroleh ujian dari Allah dalam kuburnya selama 7 hari. Untuk itu, sebaiknya mereka (yang masih hidup) mengadakan jamuan makan (sedekah) untuknya selama hari-hari tersebut. Sahabat Ubaid ibn Umair berkata: “Seorang mukmin dan seorang munafiq sama-sama akan mengalami ujian dalam kubur. Bagi seorang mukmin akan beroleh ujian selam 7 hari, sedang seorang munafiq selama 40 hari di waktu pagi.” (Al Hawi lil Fatawa as Suyuti, Juz II hal 178)

Jika suatu amaliyah atau ibadah sudah menjadi keputusan atau atsar atau amal sahabat (dalam hal ini Tاawus) maka hukumnya sama dengan hadits mursal yang sanadnya sampai kepada Tabi’in, dan dikatagorikan shahih dan telah dijadikan hujjah mutlak (tanpa syarat). Ini menurut tiga imam (Maliki, Hanafi, Hambali).

Sementara Imam Syafi’i hanya mau berhujjah dengan hadits mursal jika dibantu atau dilengkapi dengan salah satu ketetapan yang terkait dengannya, seperti adanya hadits yang lain atau kesepakatan sahabat. Dalam hal ini, seperti disebut di atas, ada riwayat dari Mujahid dan dari Ubaid bin Umair yang keduanya dari golongan Tabi’in, meski mereka berdua bukan sahabat.

Maksud dari kalimat فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ atau "sebaiknya mereka" dalam keterangan di atas adalah bahwa orang-orang di zaman Nabi Muhammad SAW melaksanakan hal itu, sedang Nabi sendiri tahu dan mengafirmasinya. (Al Hawi lil Fatawa as Syuyuti, Juz II hal 183)

KH Munawwir Abdul Fattah
Pengasuh Pesantren Krapyak Yogyakarta
Sumber : NU Online

Read more...

Menabur Bunga di Atas Makam

Setelah mayit atau jenasah dimasukkan ke liang lahat, dihadapkan ke arah kiblat, lalu pocongnya dibuka dan sudah diadzani, lantas liang ditutup rata dengan tanah. Setelah itu ditaburkan bunga di atasnya. Bunga tadi disiram air agar tidak cepat layu, namun bukan ditujukan sesuatu yang berbau mistik.

Sebenarnya tidak harus bunga, pelepah atau ranting-ranting pun boleh, yang penting masih basah atau segar. Hal ini senafas dengan ayat Al-Qur'an QS At-Taghabun ayat 1:

يُسَبِّحُ لِلّهِ مَا فِي السَّموَاتِ وَ مَا فِي اْلأَرْضِ

Bahwa Semua makhluk, termasuk hewan dan tumbuhan, bertasbih kepada Allah SWT.

Akan tetapi, mengenai cara masing-masing membaca tasbih, hanya Allah saja yang tahu. Dan terkait dengan tabur bunga tadi, dihimbau penabumya memilih bunga­-bunga yang masih segar agar bisa memberi “manfaat” bagi si mayit, sebab bunga-bunga tadi akan bertasbih kepada Allah.

Hal ini berdasar pada, pertama penjelasan dari kitab Kasyifatus Syubhat hlm. 131: Bahwa disunnahkan meletakkan pelepah daun yang masih hijau di atas kubur/makam karea mengjkuti sunnah Nabi (hadits ini sanadnya shahih). Dijelaskan bahwa pelapah seperti itu dapat meringankan beban si mayit berkat bacaan tasbihnya. Untuk memperoleh tasbih yang sempurna, sebaiknya dipilih daun yang masih basah atau segar.

Analog dengan meletakkan pelepah tadi ialah mencucurkan bunga atau sejenisnya. Pelapah atau bunga yang masih segar tadi haram diambil karena menjadi hak si mayit. Akan tetapi, kalau sudah kering, hukumnya boleh lantaran sudah bukan hak si mayit lagi (sebab pelapah, bunga, atau sejenisnya tadi sudah tidak bisa bertasbih).

Dalil kedua yakni hadits Ibnu Hibban dari Abu Hurairah yang mengatakan: “Kami berjalan bersama Nabi melewati dua makam, lalu beliau berdiri di atas makam itu, kami pun ikut berdiri. Tiba-tiba beliau meyingsingkan lengan bajunya, kami pun bertanya: ‘Ada apa ya Rasul?’”

“Beliau menjawab: ‘Apakah kau tidak mendengar?’ Kami menjawab heran: Tidak, ada apa ya Nabi? Beliau pun menerangkan: ‘Dua lelaki sedang disiksa di dalam kuburnya dengan siksa yang pedih dan hina.’ Kami pun bertanya lagi: Kenapa bisa begitu ya RasuI? Beliau menjelaskan: ‘Yang satu, tidak bersih kalau membasuh bekas kencing; dan satunya lagi suka mencaci orang lain dan suka mengadudomba.’

"Rasulullah lalu mengambil dua pelapah kurma, diletakkan di atas kubur dua lelaki tadi. Kami kembali bertanya Apa gunanya ya Rasul? Beliau menjawab: ‘Gunanya untuk meringankan siksa mereka berdua selagi masih basah.’” Demikian seperti dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin Juz II hlm 119.

Dalil ketiga: Para ulama menjadikan kasus Rasulullah menancapkan dua pelepah kurma yang ditancapkan di alas dua kubur tadi dengan menanam pohon atau bunga, sayang para ulama tidak menjelaskan caranya.

Akan tetapi, di dalam hadits shahih disebutkan: Rasulullah menancapkan di masing-masing kuburan itu dan tetap memberi manfaat pada semua ruang. Maksudnya, pelapah itu dapat ditancapkan di mana saja. Abd bin Humaid dalam Musnad-nya mengatakan: Rasulullah menancapkan pelapah itu tepat di arah kepala si mayit dalam kuburnya. Demikian penjelasan dalam kitab al-Fatawa al-Haditsiyah hal 196.

KH Munawir Abdul Fattah
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta
Sumber : NUONLINE

Read more...

Monday, August 10, 2009

NU dan JIHAD KEKUASAAN

oleh : Gus Bub
Sekretaris PC GP Ansor Wonogiri

Sedikit aja saya akan mengajak pada seluruh warga nahdliyin di dunia, mengutip apa yang pernah disampaikan KH. MUchit Muzadi " kita sudah tidak perlu lagi mempersoalkan lagi pengertian " KHITHOH NU " tapi yang terpenting apa yang akan dilakukan NU harus selalu berpedoman pada kemaslahatan ummat denga tanpa harus menjual belikan NU sendiri.NU lahir tidak lepas karena sebuah jawaban atas kondisi sosial politik DUNIA saat itu, saat itu kondisi dunia tapat di trimur tengah ( arab saudi ) baru selelai mengadakan pergantian raja, raja terpilih saat itu pro dengan faham wahabisme yang akan mengadakan penghancuran atas maqom - maqwom nabi, sahabat dan auliya' dengan alasan menyebab kemusyrikan luar biasa,
para ulama' di nusantara merasa gelisah dan penuh khawatir dengan ancaman gerakan purifikasi oleh wahabisme, atas dasar itulah beliau-beliau ini berkumpul bermusyawarah agar dapat mencegah gerakan faham wahabisme saat setelah melalui tukar pikiran dan istikhoroh berdirilah jam'iyah Nahdlatul Ulama", NU berasumsi bahwa faham itu akan dapat menghancurkan kesatuan dan sosial budaya nusantara yang telah di ajarkan para wali songo, alasan itulah NU sangat mati - matian berjuang.

Perjuangan NU sampai detik ini malah terasa semakin berat dalam melawan faham wahabisme. Dulu wahabisme jauh berada di negara arab saudi namun sekarang faham wahabisme suadah tumbuh berkembang di bumi indonesia dengan bermanefistasi beraneka ragam bentuk ormas/orpol, jadi perjuangan NU saat ini menurut saya bertambah berat.
yang harus dlakukan NU saat ini yaitu tetap solid bersatu untuk perjuangan luhur tidak perlu berpecah belah hanya karna beda pendapat / an, beda partai, jabatan kita berbeda pendapat, parpol tetapi jiwa raga kita terukir perjuangan ASWAJA.

Salam dari Gus Bub

Read more...

Thursday, July 23, 2009

Tradisi Penulisan Ilmiah di Pesantren

Sebagai kelanjutan dari padepokan zaman Hindu, pesantren merupakan pusat pengembangan ilmu pengetahuan terdepan sejak agama itu menyebarkan pengaruhnya di Nusantara ini, terutama sejak runtuhnya Majapahit. Sebagai pusat ilmu pngetahuan dan kebudayaan, pesantren giat dalam melakukan berbagai bidang keilmuan.

Hampir semua sarana penulisan seperti kertas, tinta dan pena dibuat sendiri oleh masing-masing pesantren. Kalau zaman Hindu dan Budah tulisan masih dibuat di atas batu, kulit binatang atau lontar, maka pada zaman Islam telah ditemukan dluwang, kertas yang terbuat dari pohon salak. Dengan demikian naskah bisa ditulis lebih runtut dan bisa dijilid lebih rapi.

Pesantren Tegalsari Ponorogo tempat belajar pujangga besar Yosodipuro dan Ronggowarsito, merupakan produsen dluwang yang sangat besar, sehingga sebagian dijual ke keraton Surakarta. Demikian juga beberap pesantren lain seperti Tegalrejo juga memasok dluwang ke ibu kota kerajaan itu, sehingga penulisan naskah juga berkembang semakin dinamis.

Tidak aneh kalau kemudian para sarjana Barat baik dari Belanda, Inggris, dan Jerman mengkaji terus naskah-naslah tersebut. Para pujangga kerajaan yang menulis berbagai karya sastra keagamaan, baik dalam bentuk serat maupun babat tersebut juga alumni pesantren.

Baru setelah kolonialisme masuk, maka kertas dari negeri Cina dan Arab mulai banyak digunakan, kemudian disusul masuknya kertas dari negeri Belanda. Hadirnya kertas impor itu secara perlahan menutup produksi dluwang di lingkungan pesantren yang memang dikerjakan dalam industri rumah tangga, bukan dikerjakan dalam pabrik dengan kapasitas yang besar. Akhirnya salah satu sumber penghidupan pesantren dalam pembuatan kertas dan tinta mulai hilang, sehingga makin tergantung dengan kertas impor. Ditambah lagi dengan ditemukannya mesin cetak, kertas dluwang hampir tidak dibutuhkan, karena percetakan dibuat khusus untuk mencetak di atas kertas.
(Abdulk Mun’im DZ)
Sumber : nuonline

Read more...

Bahtsul Masail NU Wonogiri

RANCANGAN RUMUSAN BAHTSUL MASAIL

NU WONOGIRI

BULAN JULI TAHUN 2009

  1. PERTANYAAN

Pertanyaan : Saat wanita menstruasi tidak boleh membaca ayat-ayat Al-Qur'an, sampai dimana batas-batas ayat Al-Qur'an yang tidak boleh dibaca tersebut?

JAWAB

Ayat Al-Qur'an ada yang disebut adzkarul Qur'an dan itu boleh dibaca bagi orang yang menstruasi dengan syarat tidak niat membaca Al-Qur'an misalnya niat dzikir, contoh ketika seseorang mau naik kendaraan disunatkan membaca subhanalladzi sakhkhorolana hadza dst… ( Kitab Bajuri juz I hal.114 /Ianatuththolibin juz 1 Hal 79)



وَمَحَلُّ الْحُرْمَةِ اِنْ قَصَدَتْ القِرَأَةَ وَلَوَ مَعَ غَيْرِهَا فَاِنْ قَصَدَتْ الذِّكْرَ اَوْ اَطْلَقَتْ لمَ ْ يَحْرُمْ لِأَنَّهُ لمَ ْيُسَمّى عِنْدَ الصَّا رِفِ لِكَوْنِهَا حَا ئِضَةً اِلَّا بِالْقَصْدِ. اعانة الطالبين 1 ص 79

  1. PERTANYAAN

Pertanyaan : Apakah diperbolehkan bagi orang yang berkurban memakan dagingnya ?

JAWAB

Boleh, bahkan sunah, kecuali jika nadzar. Maka tidak diperbolehkan makan daging tersebut bagi orang yang berkurban dan keluarganya. ( Kitab Bajuri juz 2 Hal. 300-301 )



وَلَا يَأْ كُلُ الْمُضَحّيْ شَيْأً مِنَ الْاُضْحِيَةِ الْمَنْذُوْرَةِ.بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ التَّصَدُّقُ بِجَمِيْعِ لَحْمِهَا ..اِلَى اَنْ قَالَ: وَيَأْكُلُ مِنَ الْاُضْحِيَةِ الْمُتَطَوَّعِ بِهَا اي يُسَنُّ لَهُ الْأَكْلُ مِنْهَا وَيُسَنُّ اَنْ يَكُوْنَ مِنْ كَبِدِ الْاُضْحِيَةِ . باجوري.2.ص 300-301

  1. PERTANYAAN

Bagaimana hukum islam seorang istri mencari nafkah untuk suami dan anaknya ?

JAWAB

Jikalau si lelaki berkeyakinan, atau ada tanda-tanda bahwa si istri senang hati untuk memberi nafkah dan bekerja. Maka halal itu dimakan oleh silelaki disamakan dengan mahar yang yang disebut dalam firman Allah yang artinya ( jikalau mereka para istri senang hati untukmu maka makanlah mahar itu dengan baik dan tulus )



وَاتُواالنِّسَاءَصَدُقتِهِنَّ نِحْلَةً فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍمِنْهُ نَفْسًافَكُلُوْهُ هَنِيْأًمَرِيْأً (النساء 4)

  1. PERTANYAAN

Pertanyaan : Bagaimana hukumnya khutbah pakai tongkat ?

JAWAB

Sunah. Keterangan dari kitab Nihyatuz zain



وَأَنْ يَشْغُلَ يُسْرَاهُ بِسَيْفٍ اَوْعَصَااَوْقَوْسٍ اَوْرُمْحٍ اَىْ تَارَةًعَلَى هذَا وَتَارَةًعَلَى هَذَا.وَحِكْمَتُه الِاشَاَرَةُ اِلَى أَنَّ الدِّيْنَ قَامَ بِالسِّلَاحِ. نها يةالزين 142

  1. PERTANYAAN

Saya pernah dengar dalam khutbah jum'at itu ada sebagian orang di akhir khutbah memakai salam dan sedangkan yang lainnya tidak, apakah ada dasar / hadist yang menjelaskannya ?

JAWAB

Tidak, hanya saja salam tersebut tidak membatalkan jum'atan karena tidak memutuskan muwalah.



وَضَابِطُ الْمُوَالَاةِ اَنْ لَايَتَخَلَّلَ مَايَسَعُ رَكْعَتَيْنِ بِأَخَفَّ مُمْكِنٍ وَلَايَضُرُّتَخَلُّلُ الْوَعْظِ بَيْنَ الْاَرْكَانِ وَاِنْ طَاَل . نهايةالز ين 141

  1. PERTANYAAN

Pertanyaan : Ini ada suatu kejadian, ada orang baru saja masuk islam, suatu hari orang tuanya meninggal tetapi orang tua tadi agamanya lain, yang saya tanyakan bagaimana cara mendo'akannya dan apakah do'a sang anak tadi bisa sampai pada orang tuanya ?

JAWAB

Tidak, karena beda aqidah



مَاكَا نَ النَّبِيُّ وَالّذِيْنَ أمَنُوْاأَنْ يَسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْكَانُوْااُولِي قُرْبى التوبة 113

  1. PERTANYAAN

Sang suami yang meminum air susu istrinya hukumnya bagaimana, setelah itu halalkah dikumpuli karena saudara sesusuan haram di nikah ?

JAWAB

Hukumnya tidak apa-apa, karena tidak menjadikan / menyebabkan saudara tunggal roudlo' ( susuwan ) sebab syarat untuk menjadi saudara sesusuwan ada dua yang pertama usianya sebelum dua tahun, kedua lima kali sedotan dan kesemuanya masuk kedalam perut anak tersebut.



وَاِذَا اَرْضَعَتْ المَرْأَةُ بِلَبَنِهَا وَلَدًا صَارَ الرَّضِْيعُ وَلَدَهَا بِشَرْطَيْنِ اَحَدَهُمَا اَنْ يَكُوْنَ لَهُ دَوْنَ الحَوْلَيْنِ وَالثَّانِى اَنْ تَرْضَعَهُ خَمْسَ رَضَعَاتٍ مُتَفَرِّقَةٍ وَاصِلَةٍ جَوْفَ الرَّضِيْعِ .باجوري 2 ص 182-183

  1. PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya bila menjual binatang yang telah mati ? (bangkai)

JAWAB

Hukumnya harom



وَلَايَصِحُّ بَيْعُ نَجَسِ الْعَيْنِ وَلَامُتَنَجِّسٍ لَا يُمْكِنُ تَطْهِيْرُهُ بِالْغُسْلِ اِسْتِقْلَا لًا بِخِلَا فِهِ تَبَعًا. باجوري.1.ص 341

(قَوْلُهُ كَمَيْتَةٍ )مَعْطُوْفٍ عَلى قَوْلِه كَرَوْثٍ وَهِيَ مَازَالَتْ حَيَاتُهَا لَا بِذَكَاةٍشَرْعِيَّةٍ,فَيَدْ خَلُ مَا مَاتَ بِحَنَقِ اَنْفِهِ مِنْ مَأْكُوْلٍ وَغَيْرِهِ وَمَا ذُكِيَ مِنْ غَيْرِ الْمَأْكُوْلِ وَمَا ذُكِيَ مِنْهُ مَعَ فَقْدِ الشَّرْطِ. اعا نة الطالبين 1 ص 89

قال تعالى : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ..( المائدة 3)

  1. PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya makan makanan yang bercampur saren (dideh)

JAWAB

Hukumnya harom


قَوْلُهُ (ودم) بِالْجَرِّ اَيْضًا عَطْفٌ عَلَى رَوْثٍ فَهُوَ نَجَسٌ

اعانة الطالبين1 ص 83

قال تعالى : حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ..( المائدة 3)

  1. PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya seseorang yang sedang haid mengajar TPQ dimasjid ? dalam keadaan terpaksa

JAWAB

Mengajarnya boleh asal tidak niat baca Al-Qur'an tapi tidak didalam masjid yakni harus diluar masjid / srambi



وَيَحْرُمُ بِالْجَنَابَةِ الْمُكْثُ فِى الْمَسْجِدِ وَقِرَأَةُ قُرْأنٍ بِقَصْدِهِ وَلَوْبَعْضَ أيَةٍ ِبحَيْثُ يَسْمَعُ نَفْسَه. اعانة الطالبين 1ص 69 وَفِي اِعَانَةِ الطَّالِبَيْنَ 1 ص 82 عِبَارَةٌ وَهِيَ وَيَحْرُمُ بِه اى بِالْحَيْضِ مَا يَحْرُمُ بِالْجَنَابَةِ.

  1. PERTANYAAN

Apakah diperbolehkan seorang istri keluar rumah memakai pakaian mewah dan berdandan tanpa seizin dari suaminya ?

JAWAB

Tidak diperbolehkan / haram



وَقَالَ عَبْدُالرَّحْمن ابْنُ عَوْفٍ رَضِىَ الله عَنْهُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله صلي الله عليه وسلم يَقُوْلُ: أَيُّمَاامرأةٍعَبَسَتْ فِى زَوْجِهَااِلَّاقَامَتْ مِنْ قَبْرِهَامُسْوَدَّةَالْوَجْهِ وَاَيُّمَاامرَاَةٍخَرَجَتْ مِنْ دَارِهَابِغَيْرِاِذْنِ زَوْجِهَالَعَنَتْهَاالْمَلَائِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ اَىْ اِلَى بَيْتِهَا. وقال عثمان ابن عفان سمعت رصول الله صلعم يقول مَاخَرَجَتْ اِمْرأَةٌ مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَابِغَيْرِاِذْنِه اِلَّالَعَنَهَاكُلُّ شَئْ ٍطَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ حَتَّى الْحِيْتانُ فِى الْبَحْرِ (عقوداللجين ص 10)

  1. PERTANYAAN

Ada aliran yang mengatakan bahwa daging anjing halal dimakan asal cara menyembelihnya mengucap basmalah, bagaimana hukum yang benar ?

JAWAB

Hukum yang benar anjing haram, karena termasuk hewan buas



وَيَحْرُمُ مِنَ السبَاعِ مَاله نابٌ اى سِنٌّ يَعْدُوْبِه على الحيوانِ كَاَ سَدٍ وَنَمرٍالى ان قال والكلبِ والخنزيرِوالفَهْدِ وابنِ اوى . باجورى جز2 ص 192-193

  1. PERTANYAAN

Air liur anjing dikatakan tidak najis apabila tidak terkena bejana, mohon penjelasan najis / tidak.

JAWAB

Yang jelas air liur anjing itu najis berdasarkan hadis nabi yang kami nukil dari kitab I'anah juzz 1 hal. 92.



قوله وَكَكَلْبٍ اى وَلَوْمُعَلَّمًالخبرِمسلمٍ : طَهُوْرُاِنَاءِ احدِكُمْ اِذَاوَلَغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ اُوْلَا هُنَّ بِالتُّرَبِ ,وَجْهُ الدِّلَالَةِ اَنّ الطهارةَ اِمَّالِحَدَثٍ اَوْخَبَثٍ اَوْتَكْرِمَةٍوَلَاحَدَثَ عَلَى الْاِنَاءِ ولاتكرمةَ فَتَعَيَّنَتْ طَهَارَةُالْخَبَثِ فَثَبَتَتْ نَجَاسَةَ فَمِهِ

  1. PERTANYAAN

Apa hukumnya bagi orang islam memanjakan kuku ?

JAWAB

Boleh tapi makruh, dengan syarat tidak mendatangkan atau menyimpan kotoran yang menyebabkan air tidak masuk mengenai kulit, sehingga menyebabkan tidak sahnya wudlu / mandi besar.



وَكَذَا يُشْتَرَطُ على مَاجَزَمَ بِه كثيرونَ اَنْ لَايَكُوْ نَ وَسَخٌ تَحْتَ ظُفْرٍيَمْنَعُ وُصُوْلَ المْاَءِتَحْتَه خِلاَفاًلِجَمْعٍ مِنْهُمْ الْغَزَالى والزَّرْكَشِى وَغَيْرُهُمَا وَاَطَالُوافِى تَرْجِيْحِهِ (قوله واطالوا) اى مُسْتَدِلِّيْنَ بِاَنّه صلعم كَانَ يَأْ مُرُبِتَقْلِيْمِ الْاَظْفَارِوَرَمْىِ مَاتَحْتَهَا. ا عانه.351

  1. PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya menjual kotoran sapi untuk pupuk ?

JAWAB

Hukumnya tidak sah, karena barang najis kecuali kalau hanya sekedar untuk ongkos tenaga pemindahan barang tersebut ( Ket dari kitab Bajuri juz 1 hal 341



فَلَا يَصِحُّ بَيْعُ نجسِ الْعَيْنِ وَلَايُمْكِنُ تَطْهِيْرُهُ بِالْغُسْلِ اِسْتِقْلَالًا بِخِلَافِه تَبَعًااِلَى اَنْ قَاَلَ وَالَّذِى حَقَّقَهُ اِبْنُ قَاسِمٍ أن الْمَبِيْعَ هُوَالطَّاهِرُفَقَطْ والنجس ماخوذٌبحكمِ نقلِ اليدِعَنِ الْاِخْتِصَاصِ فَهُوَغَيْرُمَبِيْعٍ وَاِنْ قَابَلَه جُزْءٌ مِنَ الثَّمَنِ

Read more...
 

Blogroll

Colour

  © Blogger Template Created by [RIDHO]