Di Poskan Oleh : NU Online
Masyarakat diminta tidak tersesat dalam membaca kalender yang menyebutkan Idul Fitri 1430 Hijriyah jatuh pada Senin, 21 September, karena berdasarkan perhitungan astronomi, maka Idul Fitri jatuh pada Ahad, 20 September 2009.
"Selama ini, kalendernya salah menyebutkan. Yang benar Senin-Selasa, 21-22 September adalah libur Idul Fitri karena Idul Fitri jatuh pada Ahad, tanggal merah," kata Peneliti Utama Astronomi-Astrofisika Lapan (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) Dr Thomas Djamaluddin di Jakarta, Rabu (16/9).
Anggota Badan Hisab Rukyat (BHR) Depag itu mencontohkan, hari besar Maulid Nabi yang jatuh pada Ahad kemudian hari liburnya akan digeser ke Senin keesokan harinya. Hal ini menimbulkan salah interpretasi para pembuat kalender.
Dr Thomas Djamaludin mengatakan ijtimak awal Syawal terjadi pada 19 September 2009 pukul 01.45 WIB sehingga pada saat maghrib 19 September 2009, bulan cukup tinggi, lebih dari empat derajat di seluruh wilayah Indonesia, sehingga hilal (bulan) sangat mungkin untuk di-rukyat (dilihat).
Pada 20 September sudah memasuki bulan baru yakni bulan Syawal, dan Idul Fitri 1430 H bertepatan dengan 1 Syawal 20 September 2009.
Namun, masih tetap harus ada sidang itsbat para tokoh ormas Islam pada Sabtu, 19 September untuk memastikannya serta pengumuman Menteri Agama yang mensahkannya.
Sidang itsbat akan dihadiri perwakilan berbagai ormas Islam, para pakar hisab-rukyat, dan instansi terkait seperti Lapan, Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika), serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).
Menurut dia, untuk wilayah Indonesia ketinggian hilal empat sampai enam derajat menurut pengalaman akan berhasil diamati, apalagi ada 40 titik pengamatan di seluruh Indonesia, baik yang digelar oleh Depag, maupun dari ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) hingga masyarakat seperti Masjid Salman ITB.
"Dari kondisi cuaca, bulan cukup memungkinkan untuk dilihat pada saat sidang itsbat meskipun ada kemungkinan mendung dan tertutup awan," katanya.
Ditanya, jika ternyata di 40 titik seluruh Indonesia tak ada yang bisa melihat bulan, menurut Djamal, sidang itsbat akan mempertimbangkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 1981.
Fatwa itu menyebut: saat hilal tak terlihat tapi secara perhitungan sebelumnya biasanya hilal bisa diamati, maka tetap akan dijadikan patokan awal bulan. (ant/rif)
Friday, September 18, 2009
Perhitungan Lapan: Idul Fitri 20 September
Friday, September 11, 2009
Lailatul Qadr 02
Sudah sering kita dengar istilah Lailatul Qadar, bahkan selalu lekat dalam ingatan. Namun demikian, nyatanya kita tidak akan pernah mengenal hakikat Lailatul Qadar itu sendiri, lantaran masalahnya amat ghaib. Pengetahuan kita terbatas hanya pada apa yang telah ditunjukkan di dalam berbagai nash, baik Al-Qur’an maupun As-Sunnah serta interpretasinya.
Secara etimologis, “lailah” artinya malam, dan “al-qadar” artinya takdir atau kekuasaan. Adapun secara terminologis, dapat kita coba dengan cara mengamati ayat berikut ini :
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malm kemuliaan (Lailatul Qadar)” (QS Al-Qadar (97):1)
Dari pernyataan bahwa Al-Qur’an tersebut diturunkan pada saat Lailatul Qadar, dapat kita tangkap pengertian, yakni; pertama , Lailatul Qadar merupakan dari suatu malam, saat diturunkan Al-Qur’an secara keseluruhan. Walhasil, Lailatul Qadar itu terjadi hanya satu kali, tidak sebelum dan sesudahnya. Akan tetapi keagungan dan keutamaannya itu diabadikan oleh Allah SWT untuk tahun-tahun berikutnya. Tegasnya, Lailatul Qadar yang ada sekarang ini, hanyalah semacam hari peringatan yang memiliki berbagai keistimewaan yang sangat luar biasa.
Kedua, Lailatul Qadar merupakan sebutan dari suatu malam pada setiap bulan Ramadhan, yang dahulu kala pernah bersamaan dengan peristiwa diturunkannya Al Qur’an secara keseluruhan.
Kedua pengertian tersebut di atas, merupakan hasil analisa yang boleh jadi dapat diterima oleh semua pihak, lantaran sama sekali tidak mengingkari keutamaan Lailatul Qadar. Sedangkan hakikatnya hanyalah Allah SWT yang mengetahui. Sementara lailatul Qadar itu sendiri, dalam sebuah ayat dinyatakan sebagai Lailah Mubarakah (ةalam kebaikan).
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ
“Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada suatu malam yang diberkahi.”(Q.S Ad Dukhaan (44):3)
Dalam masalah ini, para Muffasir menjelaskan bahwa Lailatul Qadar itu adalah saat diturunkannya Al-Qur’an secara keseluruhan dari Lauhul Mahfuzhke Baitul’Izzah, sebelum diwahyukan kepada Rasulullah SAW secara berangsur. Olah sebab itu, tidaklah dapat disamakan antara Lailatul Qadar dengan Nuzulul Qur’an atau turunnya ayat pertama Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW.
Betapa mulia dan begitu istimewanya Lailatul qadar itu, sebagai rahmat dan nikmat Allah SWY bagi seluruh ummat Muhammad. Sehingga tak satupun dari kita yang tak suka jika mampu meraihnya. Dan wajar pula, jika malam jatuhnya Lailatul Qadar itupun selau dipertanyakan, bahkan nyaris selalu menimbulkan perselisihan pendapat.
Kapan Lailatul Qadar?
Menurut suatu pendapat ; Lailatul Qadar itu jatuh pada malam ke 27 setiap bulan Ramadhan. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ كَانَ مُتَحَرِّيْهَا، فَلْيَتَحَرِّهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِرِ
“Siapapaun mengintainya maka hendaklah mengntainya pada malam ke dua puluh tujuh.” (HR. Ahmad dari Ibnu ‘Umar)
Sementara menurut pendapat yang lain; perintah Rasulullah SAW untuk mengintai pada malam ke 27 itu, bukan merupakan suatu kepastian bahwa Lailatul Qadar akan terjadi pada malam itu. Akan tetapi hanya sebagai petunjuk, bahwa pada malam itu memang kemungkinan besar akan terjadi. Terbukti dengan permyataan Rasulullah SAW sendiri dalam hadist yang lain.
أخْبَرَنَا رسول الله صلى الله عليه و سلم عن لَيْلَةِ الْقَدْرِقال : هي في رمضان في العشر الأواخر ، في إحدى و عشرين أو ثلاث و عشرين أو خمس و عشرين أو سبع و عشرين أو تسع و عشرين أو في آخِرِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ
“Rasulullah SAW telah memberitakan kepadaku tentang Lailatul Qadar. Beliau bersabda: “Lailatul Qadar terjadi pada Ramadhan; dalam sepuluh hari terakhir. Malam dua puluh satu, dua puluh tiga, dua puluh lima, dua puluh tujuh, dua puluh sembilan atau ,malam terakhir.”
Adapun yang dimaksud dengan malam terakhir dalam hadts di atas, tentunya jika sebulan Ramadhan itu hanya 29 hari. Sehingga malam yang ke 29 otomatis merupakan malam terakhir.
Dengan demikian, menurut kami pendapat yang kedua ini jauh lebih dasarnya ketimbang pendapat pertama. Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa; jatuhnya Lailatul Qadar itu sama sekali tak dapat ditentukan secara pasti. Lantaran perupakan rahasia Allah SWT.
Lailatul Qadar yang agung itu—sebagaimana jawaban terdahulu sangantlah ghaib malam jatuhnya. Namun demikian, Rasulullah SAW telah memberi petunjuk kepada ummatnya bahwa jatuhnya itu di antara malam-malam ganjil pada sepuluh hari Ramadhan terakhir. Maka tidak mustahil, jika diantara hari-hari itu setiap tahunnya akan berubah-ubah, sebagaimana dapat dicerna pula dari berbagai hadits yang berbeda-beda penjelasannya.
Kemungkinan berubah-ubah tersebut, jika dimaksudkan bahwa Lailatul Qadar itu merupakan sebutan dari suatu malam pada setiap bulan Ramadhan yang dahulu kala pernah bersamaan dengan peristiwa diturunkannya Al-Qur’an secara keseluruhan. Adapun jika dimaksudkan bahwa, Lailatul Qadar hanya semacam hari peringatan, maka tidak mungkin jatuhnya Lailatul Qadar itu akan berubah, bahkan sampai kiamat nanti.
Selain itu, nampaknya perlu kita sadari pula, bahwa tidak adanya kepastian pada malam tertentu tentang jatuhnya Lailatul Qadar ini, justru banyak membawa hikmah yang antara lain, untuk mandapatkan keutamaan dan berkah dari saat turunnya Lailatul Qadar itu, kaum Muslimin tidak hanya dengan bertekun ibadah semalam saja. Akan tetapi harus selama 10 malam terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW beserta keluarganya.
KH Arwani Faishal
Wakil Ketua PP Lembaga Bahtsul Masa’il NU
Lailatul Qadr 01
Pada malam bulan Ramadhan, khususnya pada sepuluh hari yang terakhir, umat Islam sangat dianjurkan untuk memperbanyak amal yang baik karena pada waktu itu terdapat satu malam yang sangat mulia. Malam yang melebihi seribu bulan. Satu malam dimana ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba pahalanya akan dilipatgandakan berpuluh-puluh, atau bahkan beratus-ratus kali lipat. Nama satu malam itu yaitu Lailatul Qadr.
Apa sebenarnya lailiatul qadr itu? apa saja keistimewaan yang terdapat di dalamnya? Kapan terjadi dan apakah tanda-tandanya kemunculannya?
Allah berfirman secara khusus dalam surat al-Qadr. Ketika menafsirkan surat ini, Dr. Muhammad Bakr Ismail menjelaskan bahwa Allah berfirman, “Dengan kemuliaan dan kekuasaan kami, sungguh kami menurunkan al-Qur’an pada malam lailatul Qadr, yaitu malam kemuliaan. Tahukah engkau, Muhammad, apakah Lailatul Qadr itu? Ia adalah satu malam, dimana beribadah satu kali lebih baik dari beribadah seribu bulan. Para malaikat termasuk malaikat Jibril turun (ke bumi) ketika itu dengan membawa kebaikan dan keberkahan. Para malaikat itu mengucapkan salam kepada orang-orang islam. Mereka berdo’a dan memintakan ampun bagi orang-orang islam. Mereka berdo’a dan memintakan ampun bagi orang islam sampai fajar menjelang”. (Al-Fiqhul Wadhih minal kitab wa sunnah, Juz 1, hal 577)
Rasulullah SAW menganjurkan untuk memperbanyak ibadah pada malam itu, sesuai hadist Nabi yang diriwayatkan Abu Hurairah: “Siapa saja yang menghidupkan Lailatul Qadr (dengan ibadah) dilandasi iman dan ikhlas murni karena Allah, maka dosa-dosanya yang terdahulu akan diampuni. Dan barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan pengharapan pada Allah SWT, maka akan diampuni semua dosa-dosanya yang telah lalu”. (Shahih Bukhori, h.1768)
Mengenai waktu terjadinya Lailatul Qadr, Imam Nawawi mengatakan :
“Menurut pendapat yang mashur dalam madzhab kita, bahwa sesungguhnya Lailatul Qadr itu hanya ada pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. (ada pendapat yang mengatakan) bahwa terjadinya Lailatul Qadr tidak berpindah-pindah. Setiap tahun hanya terjadi pada malam itu. Namun menurut pendapat mukhtar (yang dipilih oleh mayoritas ulama) malam Lailatul Qadr dapat berpindah. Karena itu dalam satu tahun dapat terjadi di suatu malam, dan pada tahun berikutnya terjadi pada malam yang lain. Namun perpindahan itu tidak akan keluar dari sepuluh hari terakhir bulan ramadhan” . (Fatawil Imam Nawawi, 102 ).
Ibnu Rusyd, seorang filosof muslim terkenal menyebutkan dalam sebuah karyanya, beberapa alasan mengapa malam ini disebut Lailatul Qadr. Menurutnya, karena malam itu semua ketentuan dan ketetapan yang akan dijalani oleh manusia untuk tahun itu diputuskan, baik berupa rizki, ajal dan lainnya. Ketentuan ini berlaku hingga Lailatul Qadr tahun berikutnya. (uqaddimah Ibnu Rusyd, Juz I, hal 195)
Sedangkan tanda-tanda kehadiran Lailatul Qadr, serta bagaimana mengetahui kedatangannya, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa tanda-tanda turunnya Lailatul Qadr adalah malam itu merupakan malam yang terang dan bercahaya. Tidak terlalu panas dan tidak terlalu dingin. Terkadang Allah memberitahukan pada sebagian manusia pada waktu ia tidur ataupun ketika terjaga sehingga seorang hamba dapat melihat sendiri cahaya Lailatul Qadr. (Fatawil Kabir, Juz 2, hal. 476)
(dikutip dari buku "Fiqh Tradisionalis" karya KH. Muhyiddin Abdussomad )
Fidyah Bagi yang Tak Dapat Berpuasa
Dalam bahasa Arab kata “fidyah” adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.
Misalnya, fidyah yang diberikan akibat ditinggalkannya puasa Ramadhan oleh orang lanjut usia yang tidak mampu melaksanakannya, atau oleh keluarga orang yang belum sempat meng-qadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya (menurut sebagian ulama). Dengan memberikan fidyah tersebut, gugurlah suatu kewajiban yang telah ditinggalkannya.
Bagi wanita yang tidak bepuasa karena hamil atau menyusui maka ia diperkenankan untuk tidak berpuasa. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya sendiri atau pada diri dan bayinya maka ia hanya wajib mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan dan tidak ada kewajiban membayar fidyah. Jika ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap anak atau bayinya saja maka ia wajib meng-qadha dan membayar fidyah sekaligus.
Berapakah Besarnya Fidyah? Untuk dapat mengetahui berapa besar fidyah bagi tiap orang miskin yang harus diberi makan tersebut, dapat dilihat pada beberapa nash hadits yang digunakan sebagai rujukan:
Dalam hadits riwayat Daruquthniy dari Ali bin Abi Thalib dan dari Ayyub bin Suwaid, menyatakan perintah Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang melakukan jima' atau berhubungan badan dengan istrinya di suatu siang di bulan Ramadhan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Dalam hadits menyebutkan bahwa karena laki-laki tersebut tidak mampu melakukan itu maka ia harus membayar denda 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha' kurma. 1 Sha' terdiri dari 4 mud, sehingga kurma yang diterima oleh lelaki itu sebanyak 60 mud, untuk diberikan kepada 60 orang miskin (untuk menggantu puasa dua bulan). Sedangkan 1 mud sama dengan 0,6 Kg atau 3/4 Liter.
Oleh sebab itu, besamya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud = 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Berbagai pendapat lain yang juga menyatakan besarnya fidyah –dengan menggunakan sebuah nash hadits sebagai rujukan– kami anggap lemah. Lantaran hadits yang digunakannya telah dinilai oleh Muhhadditsin (para penyelidik hadits) sebagai hadits dha'if. Sedangkan yang menggunakan dasar qiyas (analogi) pun, kami anggap lemah lantaran bertentangan dengan nash hadits.
Beberapa pendapat lain tentang besamya fidyah tersebut yakni; 1) pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sebesar 2,8 Kg bahan makanan pokok, beras misalnya. Dimana pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Abu Dawud dari Salmah bin Shakhr, yang menyatakan bahwa dalam peristiwa seorang lelaki berbuat jima' pada siang hari di bulan Ramadhan, Rasulullah SAW menyuruh lelaki itu untuk memberikan 1 wasaq kurma, dimana 1 wasaq terdiri dari 60 sha, sehingga setiap orang miskin akan mendapatkan kurma sebanyak 1 sha.
2) pendapat yang menyatakan bahwa besamya fidyah tersebut sebanyak 1/2 sha bahan makanan pokok, dengan dasar hadits riwayat Ahmad dari Abu Zaid Al Madany, yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada seorang lelaki yang berbuat dzihar (menyamakan isteri dengan ibunya) untuk memberikan 1/2 wasaq kurma kepada 60 orang miskin, dan
3) pendapat yang menyatakan bahwa besarnya fidyah itu sama dengan fidyah atas orang yang bercukur ketika sedang ihram, yakni sebesar 1/2 sha atau 2 mud.
Tiga pendapat itu dinilai lemah. Dalil-dalil yang kuat menunjukkan besarnya fidyah yang biasa diberikan kepada fakir miskin sekarang ini adalah 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4 liter beras untuk satu hari puasa.
Bolehkah Fidyah dengan Uang?
Fidyah adalah pengganti dari suatu ibadah yang telah ditinggalkan, berupa sejumlah makanan yang diberikan kepada fakir miskin.
Dengan mengamati definisi dan tujuan fidyah yang merupakan santunan kepada orang-orang miskin, maka boleh saja memberikan fidyah dalam bentuk uang. Lantaran bagaimana jika orang miskin tersebut, sudah cukup memiliki bahan makanan. Bukankah lebih baik memberikan fidyah dalam bentuk uang, agar dapat dipergunakannya untuk keperluan lain.
Oleh sebab itu, dapat diambil kesimpulan akhir bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika sekiranya lebih bermanfaat. Namun jika ada indikasi bahwa uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka kita wajib memberikannya dalam bent uk bahan makanan pokok.
KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Mas’ail PBNU
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap muslin sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya bulan Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Kewajiban membayar zakat fitrah bersamaan dengan disyariatkan puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriغah. Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum shalat ‘Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW :
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)
Mustahik Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Ketentuan-Ketentuan Zakat Fitrah
1. Besarnya zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3. Waktu mengeluarkan zakat Fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Artinya : “Barang siapa mengeluarkan (zakat Fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat.
5. Amil atau panitia zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat ‘Idul Fitri.
6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan shalat ‘Idul Fitri.
7. Panitia Zakat Fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Doa yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, diantaranya:
آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya : “Semoga Allah SWT memberikan pahala kepadamu atas apa saja yang telah Allah memberi berkah kepadamu atas semua yang masih ada padamu dan mudah-mudahan Allah menjadikan kesucian bagimu.”
Adapun orang-orang yang tidak boleh menerima zakat ada dua golongan:
1. Anak cucu keluarga Rasulullah SAW
2. Sanak Famili orang yang berzakat, yaitu bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
KH A. Nuril Huda
Ketua Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Friday, August 21, 2009
Aswaja: Peradaban, Fikih dan Pendidikan
Sebuah kisah pengalaman orang Indonesia yang bekerja di Jepang cukup menarik. Kamera yang dibawa ketika berangkat kerja tertinggal di kereta api. Dia melapor ke petugas keamanan stasion di Tokyo. Oleh petugas idenitasnya dicatat. Setelah pulang kerja sekitar jam delapan malam, dia dapatkan kembali kamera itu sudah di apartemennya.
Tahun 80-an ada satu keluarga imigran Palestina mulai menetap di Denmark. Salah seorang anaknya menamatkan sekolah menengah radiologi kemudian bekerja di rumah sakit universitas di pinggiran kota Kopenhagen. Beberapa tahun kemudian dia menikah dengan gadis keturunan Syria. Dengan dua orang anak balita dia menempati apartemen. Hanya dengan ijazah setara SMK dia mendapat gaji yang mencengangkan untuk ukuran kita: empat ratus tiga pulu juta rupiah pertahun. Dengan gaji itu keluarga muda itu dapat menabung lebih dari ⅓ gaji.
Di kedua negara itu pekerjaan mudah didapat, tidak ada diskriminasi ras, semua warga negara mendapat kesempatan yang sama. Keluarga Palestina itu dapat menjalankan kewajiban agamanya dengan bebas. Meski pernah muncul karikatur yang menghina Nabi Muhammad, tetapi pemeluk Islam tiap tahun terus bertambah.
Kisah ini memerlihatkan format sosial budaya dan politik yang menerapkan sikap kejujuran, etos kerja dan ketertiban sosial yang menghasikan kemakmuran masyarakat di kedua negara itu. Kejujuran dan etos kerja itu dibangun oleh nilai budaya. Dan nilai budaya itu dibangun antara lain oleh pandangan hidup dan nilai agama yang dianut.
Jauh sebelum itu sejarah Islam juga memerlihatkan fenomena yang mungkin sama. Dalam waktu yang singkat mayarakat Islam berkembang mencapai kemajuan yang menakjubkan. Sepanjang enam ampai delapan abad lamanya sejak Nabi Muhammad menyampaikan risalah, Islam memberi inspirasi kepada umatnya mencapai kemajuan dalam membangun peradaban dunia. Sebuah peradaban yang memberi pengaruh besar terhadap renaisanse yang melahirkan revolusi industri di Inggris sekitar abad 18. Revolusi industri itu yang menjadi cikal bakal kebangkitan teknologi abad modern ini, terutama dalam bidang IT.
Sekitar abad 12-13 orang-orang Jerman, Perancis dan Inggris masih memakai baju dari kulit domba, di sana hanya ada jalan setapak yang berdebu, mereka makan langsung dari binatang yang diburu, tak ada sajian pesta makan dengan piring dan garpu dengan meja besar dan lampu penerang.
Kondisi berbeda dengan yang ada di Spanyol, Mesir, Baghdad atau Isfahan. Di sana sudah ada landskap kota, jalan tertata baik dengan lampu penerang di malam hari, pertanian dengan irigasi teratur, ada rumah penginapan (hotel), pemandian umum. Makanan disajikan dengan lauk yang merangsang, ada buah, ada piring, garpu dan meja kursi tertata rapi. Orang yang datang memakai pakaian wool bertenun dan sutera halus buatan Cina.
Ketika bangsa-bangsa Eropa (Amerika belum dikenal) masih berperadaban primitif dan nomaden, ilmuan muslim sudah menulis ribuan buku. Jalal Al-Din Al-Suyuti dan Abu Hamid Al-Ghazali (abad 12), sudah menulis ratusan buku. Ibn Taymiyah (abad 13) menulis lebih lima ratus judul buku. Salah satu judul buku Al-Majmu’ tediri atas 36 jilid tebal. Pada abad 15 Ibn Khaldun menulis buku babon bidang sejarah, sosial dan politik dengan kata pengantar teoretik diberi judul Muqaddimah. Belum lagi penulis bidang sains dan filsafat sepanjang abad 10-14 seperti ‘Umar Khayyam, Ibn Rusyd, Al-Biruni atau Ibn Sina yang menghasilkan ribuan judul buku. Buku Ibn Sina القانون في الطب bahkan masih dipakai sebagai buku wajib mahasiswa kedokteran di Eropa sampai abad 19.
Yang menakjubkan adalah temuan angka Arab 1-9 yang tersusun dalam desimal puluhan, ratusan, ribua dan seterusnya, oleh Abu Musa Al-Kawarizmi pada abad 10. Namanya menjadi bahasa Latin Algorithma. Tak bisa dibayangkan kalau dunia sekarang masih memakai angka Romawi yang tak bisa dijumlah, dikali, dibagi. Tak ada simbol angka minus dan nol untuk melambangkan sesuatu yang tak ada. Jika dunia tetap memakai angka Romawi tak bakal ada semua temuan teknologi modern sekarang. Ilmuwan Barat modern mengakui sumbangan Islam terhadap peradaban dunia modern yang mereka capai. Sebab semua temuan itu dibangun dengan dasar matematika yang ditemukan Al-Khawarizmi.
Seorang ilmuwan Jepang meneliti sistem irigasi pertanian zaman Muwahhidun. Pada zaman itu Salah Al-Din Al-Ayyubi memimpin 200.000 pasukan untuk membebaskan Palestina dan menjadikan Palestina wilayah damai bagi tiga penganut agama. Tanpa kemajuan ekonomi, politik dan militer yang dibangun dari basis pertanian yang maju, rasanya mustahil pengerahan pasukan sebesar itu dari Afrika Utara menuju Palestina dengan kemenangan yang menakjubkan.
Dari pengalaman pertempuran dengan pasukan Muslim di Palestina dalam Perang Salib selama 300 tahun, tentara Nasrani Eropa membawa pengalaman baru. Mereka mengenal parfum, bumbu masak, etika menghidangkan makanan, mode pakaian, al-ruz kemudian berubah menjadi rice, al-sukkar menjadi sugar, sabun menjadi soap, selain ribuan buku karya sarjana muslim yang dibawa pulang dan masih banyak lagi.
Sistem perdagangan dan keuangan pun peradaban Islam memberi sumbangan penting. Sistem pos, treveller cheque bahkan perbankan sudah dipraktekkan pedagang muslim sejak abad 11. Pasukan Napoleon mengambil Al-Majallat Al-Ahkam Al-‘Adaliya dari Turki Ottoman menjadi Code Pena. Selanjutnya ketika Perancis menjajah Belanda undang-undang itu di praktekkan di Belanda. Ketika Belanda menjajah Nusantara aturan hukum itu diadopsi sebagai Hukum Pidana dan Perdata.
Tetapi semua itu tinggal kenangan. Sejak abad 16-17 peradaban Islam mengalami kemerosotan. Lebih-lebih abad 18-19 ketika terjadi kolonialisasi bangsa Eropa terhadap negeri-negeri muslim. Tak muncul lagi karya orisinal. Zaman itu merupakan zaman syarah dan hasyiyah. Tak ada buku asli. Semua karya dan temuan sarjana muslim yang menginspirasi kemajuan bangsa Eropa, ditinggal begitu saja. Pusat-pusat pendidikan dan keilmuan Islam tak pernah mengembangkannya bahkan karya ilmiah mereka menjadi “barang rongsokan” yang dianggap merusak agama. Sepanjang empat abad antara abad 17 sampai abad 20, pendidikan di negeri-negeri muslim hampir tak memberi sumbangan penting bagi kemajuan pradabannya sendiri.
Sepanjang dua abad terakhir ini kita menyaksikan keadaan yang sama sekali berbeda dengan zaman keemasan Islam. Pada zaman itu peradaban Islam menjadi model dan simbol kemajuan. Mulai dari pakaian, istana dan fasilitas umum, sistem pendidikan, arsitektur, landskap kota, sistem irigasi, ilmu pengetahuan dan sebagainya ditiru mentah oleh bangsa-bangsa Eropa. Tetapi sekarang hampir dalam semua hal kita menjadi konsumen produk peradaban Barat.
Petanyaan yang muncul ialah mengapa dahulu kemajuan peradaban manusia memiliki momentum dan relasi dengan kemajuan Islam, tetapi sekarang justru kemiskinan, keterpurukan, rendahnya tingkat pendidikan, masyarakat yang korup, konflik yang menimpa negeri-negeri muslim? Pertanyaan itulah kemudian menjadi tantangan. Di masa lalu agama memberi sumbangan besar terbangunnya sistem budaya yang mampu menyangga pengembangan peradaban. Mengapa sekarang tidak?
Perlu dikembangkan pemahaman agama (Aswaja) yang lebih konprehensif (شاملة) meliputi semua aspek budaya dan sejarah. Pemahaman terhadap suatu realitas tergantung bagimana cara memandangnya. Cara pandang yang parsial (متجيز) akan menghasilkan pemahaman yang parsial pula. Dalam lieratur (المادة المطبوعة) pesantren Aswaja dipahami dengan pendekatan kalam yang rasional spekulatif atau fikih yang bersifat bayani, suatu pemahaman yang besandar pada penguraian makna teks.
Tentu saja pemahaman seperti itu tak menghasilkan pemahaman realitas yang utuh atau komprehensif, sebab pemahaman makna teks adalah salah satu produk budaya sebagaimana bahasa yang dimaknainya. Oleh karena itu memahami makna teks juga harus menggunakan instrumen lain untuk memahami sebuah realitas yang kompleks.
Memahami teks ما أنا عليه اليوم وأصحابي yang dipakai sebagai dasar pembenaran paham Aswaja, tak sekadar bagaimana Nabi dan para sahabat menempatkan teks Al-Qur’an dan hadis sebagai sumber utama pemahaman agama. Tetapi juga bagaimana impilkasinya (تضمين) dalam realitas sejarah dan peradaban, ekonomi, politik dan sosial seperti yang dikemukakan di atas.
Jadi pemahaman makna Aswaja bukan sekadar makna ritual bagaimana menjamin keselamatan di akhirat, tetapi yang lebih penting bagaimana pemaknaannya memberikan jaminan bagi kesejahteraan dan kemajuan peradaban umat manusia. Allah menurunkan agama bukan untuk kepentingan Allah sendiri, tetapi untuk kepentingan manusia dalam kehidupannya di dunia dan akhirat لصلاحهم في الدنيا والآخرة. Para ahli astronomi modern membuat kesimpulan menakjubkan bahwa sistem tata semesta ini diciptakan menunggu kehadiran manusia. Maka memaknai suatu “ideologi” atau pemahaman agama adalah upaya menggali nilai-nilai agama sehingga agama itu dapat membangun budaya dan peradaban yang membawa kemajuan umat manusia.
Mungkin perlu direnungkan kembali konstruksi (بناء) fikih dalam konteks pendidikan berupa beban(تكليف) dalam wujud konstruksi hukum al-ahkām al-khamsah: al-wujūb, al-tahriīm, al-mandūb, al-ibāhah dan al-karāhah. Model konstruksi demikian dapat menciptakan pandangan seolah-olah pemberi beban, dalam hal ini Allah, mendapat keuntungan jika taklīf itu dilaksanakan, sementara yang menerima beban (mukallaf) melaksanakan tugas-tugasnya memenuhi kewjibannya “hanya sekadar” memenuhi kewajiban. Padahal taklīf itu sepenuhnya demi keuntungan atau kemaslahatan mukallaf sendiri.
Konsep taklīf harus ditekankan sebagai kebutuhan manusia sendiri seperti tampak dalam konsep al-maslahah Al-Ghazali yang terbagi dalam tiga kategori: al-darūrī, al-hājī dan al-tahsīnī. Karena itu seluruh muatan taklīf harus dipandang sebagai kebutuhan yang memberi implikasi pada perilaku manusia yang membawa maslahah. Selanjutnya maslahah itu mewujud dalam budaya yang dapat menyangga peradaban yang maju.
Beberapa tahun lalu delegasi Jepang berkunjung ke Surabaya meninjau pendidikan. Ketika mengunjungi sekolah menengah mereka bertanya, ‘Apakah di sini diajarkan IPA?.’ ‘Ya,’ jawab guru sekolah. ‘Apakah juga diajarkan pendidikan etika atau agama?’. ‘Ya’, jawab guru sekolah. Pertanyaan orang Jepang itu selanjutnya, ‘Tapi mengapa tanaman di taman sekolah gersang dan mati? Mengapa perpustakaan sekolah kosong tak terawat?.’
Pertanyaan seperti itu bisa dilanjutkan dengan ratusan, ribuan, puluhan ribu kosa kata “mengapa?” ketika terjadi kontroversi gagasan atau konsep dengan realitas. Mengapa ajarah taharah tak memberi implikasi kesadaran budaya tentang kebersihan, keindahan dan pelestarian ekosistem? Mengapa salat tak menghasilkan budaya jujur dan etos kerja tinggi. Mengapa gelar kesarjanaan atau sertifikat pendidikan hanya dipakai sebagai simbol status sosial? Mengapa pendidikan pesantren masih menghasilkan politisi dan birokrat yang korup? Mengapa ibadah yang kita lakukan tak menghasilkan sikap profesional dalam kehidupan sosial politik? Mengapa pendidikan akhlaq malah menghasilkan manusia rakus?
Mengajarkan Aswaja kepada murid bukan sekadar mengajarkan makna atau konsep tertentu tentang paham keagamaan, bukan sekadar transformasi pengetahuan. Lebih dari itu bagaimana implikasi nilai kebaikan yang diajarkan agama dapat terwujud membangun budaya yang dapat menyangga peradaban dan kemajuan.
Dalam konteks taharah bukan sekadar mengajarkan detil formal taharah meliputi syarat rukun dan bagaimana cara bersuci. Mengajarkan taharah harus juga menekankan pada konsep air sebagai mata rantai kehidupan yang mengandung makna sebagai instrumen kebutuhan hidup yang bersifat darūrī untuk menjaga keseimbangan ekosistem, kelestarian alam, keindahan dan kebersihan. Karena itu pengajaran taharah harus juga menekankan mengenai pentingnya air bagi kehidupan umat manusia dan akibat-akibatnya. Mengapa sanitasi rumah tangga menyalurkan semua buangan air dan limbah tersalur ke sungai? Akibatnya sungai tercemar dan pesisir laut tempat muara sungai juga tercemar. Ikan yang ditangkap juga tercemar limbah. Aibatnya jelas mata rantai kerusakan (mafsadah) yang menggurita.
Maka ketika jawaban ditemukan dan aplikasi jawaban itu memberi makna penting perubahan sesuai dengan ide atau konsep, maka itulah Aswaja. Dengan demikian, pendidkan Aswaja, dalam hal ini keseluruhan makna dan nilai agama, harus mampu memberi solusi tehadap problem sosial, ekonomi, budaya dan peradaban yang dihadapi umat. Untuk itu diperlukan kerja besar membangun tradisi membaca yang kuat. Seluruh pemangku kepentingan pendidikan, khususnya para guru, harus membangun tradisi menulis buku. Sebagai perbandingan Indonesia yang berpenduduk 225 juta jiwa hanya memproduksi 8.000 judul buku per tahun, sementara Vietnam yang baru medeka dengan penduduk 80 juta jiwa mampu memproduksi 15.000 judul buku per tahun.
Makalah Dr HM Ali Haidar dalam Forum Kajian Islam Ahlussunnah wal Jamaah NU Jawa Timur pada 10 Januari 2009, disampaikan kembali pada forum 31 Januari 2009.
Sumber : http://www.nujatim.or.id
Monday, August 17, 2009
Awal Ramadhan 1430 H
Pelaksanaan Rukyat oleh kaum Nadhliyyin di berbagai tempat pada akhir Rajab yang bertepatan dengan Fenomena Gerhana Matahari Cincin memberikan hasil hilal tidak terlihat. Hal ini dapat mengakibatkan perbedaan antara penanggalan Hijriyyah NU yang didasarkan pada hasil rukyat dengan pemerintah dan ormas lainnya dalam mengawali tanggal 1 sya’ban 1430 H. Akankah perbedaan tersebut berimplikasi dalam mengawali dan mengakhiri Bulan Ramadhan 1430H?
Berbeda dengan penanggalan masehi yang setiap hari kita gunakan, jumlah hari dalam sistem penanggalan hijriyyah tidak tetap. Hal ini disebabkan kalender Hijriyyah yang umum digunakan saat ini didasarkan pada siklus penampakan bulan yang mempunyai periode 29.53 hari. Sehingga dalam 1 bulan hijriyyah kadang terdiri dari 29 hari dan kadang 30 hari. Fakta alam ini sesuai dengan hadist Rasul Muhammad SAW yang mengisyaratkan bahwa 1 bulan terdiri dari 30 hari atau 29 hari.
Pelaksanaan Rukyat Awal Sya’ban 1430 H
Pelaksanaan rukyat Sya’ban sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini karena dalam sistem penanggalan hijriyyah, Sya’ban merupakan bulan ke delapan yang merupakan bulan sebelum Ramadhan. Berbeda dengan penanggalan masehi yang setiap hari kita gunakan, jumlah hari dalam sistem penanggalan hijriyyah tidak tetap. Hal ini disebabkan kalender Hijriyyah yang umum digunakan saat ini didasarkan pada siklus penampakan bulan yang mempunyai periode 29.53 hari. Sehingga dalam 1 bulan hijriyyah kadang terdiri dari 29 hari dan kadang 30 hari. Fakta alam ini sesuai dengan hadist Rasul Muhammad SAW yang mengisyaratkan bahwa 1 bulan terdiri dari 30 hari atau 29 hari.
Pelaksanaan Rukyat yang dilakukan oleh kaum Nadhliyyin dari berbagai tempat - termasuk dari Observatorium Bosscha, Lembang- pada akhir bulan Rajab 1430 H yang bertepatan dengan tanggal 22 Juli 2009 dimana terjadi Gerhana Matahari Total menghasilkan hilal tidak terlihat. Ketidakterlihatnya hilal tersebut pada umumnya dikarenakan cuaca (baca: mendung). Pada dasarnya, sekalipun cuaca cerah tidak berawan sekalipun hilal tetap mustahil dapat dilihat sekalipun dengan menggunakan perangkat optik.
Salah satu konsekuensi dari tidak terlihatnya hilal tersebut sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah istikmal, penggenapan bulan berjalan menjadi 30 hari. Dengan Istikmal tersebut maka tanggal 1 Sya’ban 1430H bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2009. Akan tetapi, sekira mengacu pada kriteria bersama (MABIMS) maka tanggal 1 Sya’ban 1430H bertepatan dengan tanggal 21 Juli 2009. Hal ini disebabkan posisi hilal pada tanggal 29 Rajab 1430H memenuhi seluruh kriteria MABIMS yang ada. Sedangkan dalam penanggalan Hijriyyah Ormas Muhammadiyah dan Persis yang menggunakan kriteria wujudul hilal tanggal 1 Sya’ban 1430H bertepatan dengan 21 Juli 2009.
Penetapan tanggal 1 Sya’ban yang berbeda tentunya berimplikasi pada akhir bulan yang juga berbeda. Hal ini berimplikasi kemungkinan perbedaan dalam mengawali bulan berikutnya, yang dalam hal ini adalah bulan Ramadhan 1430 H. Hal ini disebabkan pelaksanaan rukyat awal bulan dilaksanakan pada tanggal 29 bulan hijriyyah berjalan.
Awal Ramadhan 1430 H
Menilik posisi hilal ketika Matahari tenggelam pada tanggal tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan rukyat mustahil dapat melihat hilal hal ini dikarenakan hilalnya belum wujud. Konjungsi terjadi pada tanggal 20 Agustus 2009 jam 18:39 WIB padahal Matahari tenggelam pada jam 17:54:44 WIB. Dalam ‘bahasa’ penanggalan hijriyyah, ijtimak terjadi pada tanggal 30 Sya’ban 1430H. Hal ini dikarenakan pergantian tanggal dalam penanggalan hijriyyah terjadi pada saat matahari tenggelam.
Sedangkan bagi yang melakukan istikmal pada bulan rajab 1430H maka rukyat hilal penentu awal Ramadhan 1430H baru dilaksanakan pada tanggal 21 Agustus 2009. Dengan posisi hilal maka peluang untuk dapat melihat hilal sangatlah besar. Bahkan dapat dipastikan terlihat sekira tidak tertutup mendung. Dengan ketinggian di atas 10 derajat, sabit bulan dapat terlihat dengan sangat mudah sekalipun tanpa menggunakan data hisab posisi hilal sekalipun.
Bagaimana jika hilal tertutup awan sehingga tidak ada kesaksian rukyat hilal? Sebagaimana pengamatan dalam astronomi optik, mendung merupakan kendala utama dalam pelaksanaan rukyat hilal yang juga berada dalam rentang gelombang optik. Sehingga meskipun posisi hilal sudah mencukupi untuk dikenali dengan mata telanjang sekalipun, keberadaan hilal tetap mempunyai peluang tidak terlihat.
Hanya ada dua alternatif dalam kasus hilal tidak terlihat, yaitu istikmal dan masuk tanggal. Jika ditetapkan masuk tanggal maka pelaksanaan Ramadhan 1430 H akan dilaksanakan secara serentak tanpa perbedaan. Apa yang terjadi pada bulan Syawal 1430 H jika ditetapkan istikmal kembali pada penetapan awal bulan Ramadhan 1430 H?
Implikasi Pada Syawal 1430H
Dengan menetapkan istikmal kembali pada akhir sya’ban (22 Agustus 2009) menjadikan awal Ramadhan bertepatan dengan tanggal 23 Agustus 2009. Sehingga rukyat awal syawal yang menandakan akhirnya Ramadhan dilaksanakan pada tanggal 20 September 2009. Jika melihat data posisi bulan pada tanggal tersebut maka tidak dapat dipungkiri, keberadaan hilal sangat sangat mudah untuk dikenali dengan mata telanjang sekalipun.
Namun, yang perlu dikaji kembali adalah bagaimana jika pada tanggal 19 September 2009 yang pada saat tersebut baru tanggal 28 Ramadhan 1430H terdapat kesaksian akan rukyat hilal. Hal tersebut dikarenakan ijtima’ terjadi pada tanggal 19 September 2009 -penanggalan hijriyyah pemerintah sudah menunjukkan tanggal 29 Ramadhan - serta posisi hilal ketika matahari tenggelam sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal. Sehingga meskipun sulit, tapi tetap mempunyai peluang untuk dapat disaksikan, terlebih dengan kemampuan perukyat yang telah terlatih menggunakan perangkat optik.
Apakah kesaksian hilal pada tanggal tersebut memunyai implikasi hukum sehingga harus masuk bulan baru? Jika masuk bulan baru maka bulan Ramadhan berjalan hanya berumur 28 hari.Hal ini tentunya tidak sejalan dengan ketentuan penanggalan hijriyyah yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Bagaimana mengantisipasi agar tidak terjadi satu bulan hijriyyah kurang dari 29 hari?
Batas Atas Kriteria Visibilitas
Kalender hijriyyah merupakan sebuah sistem penanggalan yang unik hal ini dikarenakan penanggalan hijriyyah tidak semata didasarkan pada fenomena alam namun juga pada sumber hukum agama Islama yaitu Al-Qur’an dan Hadits. Sehingga peraturan penanggalan yang diberlakukan harus berada dalam koridor hukum syar’i tersebut.
Diantara landasan hukum sayr’I tersebut adalah:
1. Sistem Penanggalan didasarkan pada pergerakan matahari dan bulan (Al-Qur’an)
2. Satu Tahun terdiri dari dua belas bulan (Al-Qur’an). Hal ini dikarenakan perhitungan bulan dalam satu tahun dapat terdiri dari 12 bulan dan 13 bulan.
3. Satu bulan terdiri dari 29 atau 30 hari (Hadits)
4. Penampakan Hilal sebagai pembatas bulan (Hadits). Pelaksanaan rukyat hilal dilaksanakan setiap tanggal 29 Hijriyyah. Jika tidak terlihat maka dilakukan penggenapan 30 hari (Istikmal)
Sistem Penanggalan Hijriyyah harus mengacu pada ketentuan-ketentuan syar’i tersebut. Oleh karenanya jika sebuah tata aturan penanggalan hijriyyah mengakibatkan satu bulan berumur 28 hari maka tata aturan tersebut hendaknya disempurnakan.
Kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat) umumnya digunakan sebagai kriteria batas bawah dimana jika ada kesaksian rukyat hilal yang tidak memenuhi kriteria imkan rukyat tersebut maka kesaksian tersebut ditolak. Bagaimana jika tidak ada kesaksian rukyat hilal ketika posisi hilal sudah berada pada posisi yang pasti terlihat haruskah melakukan istikmal?
Pada kasus posisi hilal berada pada kriteria imkan maka istikmal dapat dilakukan, akan tetapi jika hilal berada pada posisi pasti dapat dirukyat (jika tidak tertutup mendung tentunya) maka idealnya istikmal tidak dilakukan karena hal tersebut dapat berimplikasi pada bulan berikutnya hanya berumur 28 hari.
Oleh karenanya, perlu adanya kriteria batas atas untuk melengkapi kriteria imkan rukyat yang sudah ada. Kriteria tersebut dapat didasarkan pada keumuman penampakan hilal yang dapat dilihat oleh masyarakat tanpa menggunakan perhitungan (hisab) dan perangkat rukyat. Nilai 10 – 12 derajat, merupakan nilai yang dapat digunakan sebagai kriteria batas atas.
Dengan menggunakan kriteria batas atas 10 derajat maka tidak perlu melakukan istikmal pada tanggal 21 Agustus 2009 sehingga awal puasa dapat dilaksanakan bersama-sama. Selamat melaksanakan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan 1430H. Semoga menghantarkan kita kepada ketaqwaan.
Hendro Setyanto
Anggota Litbang Lajnah Falakiyah PBNU
Sumber NUONLINE