Hukum “Pedekate” dengan Facebook dan Alat Komunikasi Lainnya
08/06/2009 Berikut ini adalah salah satu hasil bahtsul masail diniyyah atau pembahasan masalah keagamaan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiat Lirboyo Kediri 20-21 Mei 2009 lalu. Beberapa media massa sempat memberitakan bahwa forum ini mengharamkan Facebook, sebuah jaringan komunikasi dunia maya. Ternyata tidak sesederhana itu. ***(Teks Arab tidak disertakan. Redaksi)
Dewasa ini, perubahan yang paling ngetop dengan terciptanya fasilitas komunikasi ini adalah tren hubungan muda-mudi (ajnabi) via HP yang begitu akrab, dekat dan bahkan over intim. Dengan fasilitas audio call, video call, SMS, 3G, Chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain. Jarak ruang dan waktu yang tadinya menjadi rintangan terjalinnya keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris hilang dengan hubungan via HP.
Lebih dari itu, nilai kesopanan dan keluguan seseorang bahkan ketabuan sekalipun akan sangat mudah ditawar menjadi suasana fair dan vulgar tanpa batas dalam hubungan ini. Tren hubungan via HP ini barangkali dimanfaatkan sebagai media menjalin hubungan lawan jenis untuk sekedar "main-main" atau justru lebih ekstrim dari itu. Sedangkan bagi mereka yang sudah mengidap "syndrome usia," hubungan lawan jenis via HP sangat efektif untuk dimanfaatkan sebagai media PDKT (pendekatan) untuk menjajaki atau mengenali karakteristik kepribadian seseorang yang dihasrati yang pada gilirannya akan ia pilih sebagai pasangan hidup atau hanya berhenti pada hubungan sahabat.
Pertanyaan pertama:
Bagaimana hukum PDKT via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, friendster, facebook, dan lain-lain) dengan lawan jenis dalam rangka mencari jodoh yang paling ideal atau untuk penjajakan dan pengenalan lebih intim tentang karakteristik kepribadian seseorang yang diminati untuk dijadikan pasangan hidup, baik sebelum atau pasca khitbah (pertunangan)?
Jawaban:
Komunikasi via HP pada dasarnya sama dengan komunikasi secara langsung. Hukum komunikasi dengan lawan jenis tidak diperbolehkan kecuali ada hajat seperti dalam rangka khitbah, muamalah, dan lain sebagainya.
Mengenai pengenalan karakter dan penjajakan lebih jauh terhadap lawan jenis seperti dalam deskipsi tidak dapat dikategorikan hajat karena belum ada ‘azm (keinginan kuat untuk menikahi orang tertentu). Sedang hubungan via 3G juga tidak diperbolehkan bila menimbulkan syahwat atau fitnah.
(Kitab-kitab rujukan: Bariqah Mahmudiyyah vol. IV hal. 7, Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah vol. I hal. 12763, Ihya ‘Ulumiddin vol. III hal. 99, Hasyiyah al-Jamal vol. IV hal. 120, Is’adur Rafiq vol. II hal. 105, Al-Fiqhul Islamy vol. IX hal. 6292, I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209, I’anatut Thalibin vol. III hal. 260, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. I hal. 203, Tausyih ‘ala ibn Qosim hal.197)
Pertanyaan kedua:
Mempertimbangkan ekses negatif yang ditimbulkan, kontak via HP (telpon, SMS, 3G, chatting, Friendster, facebook, dan lain-lain) dengan ajnaby (bukan muhrim), bisakah dikategorikan atau semakna dengan khalwah (mojok) jika dilakukan di tempat-tempat tertutup?
Jawaban:
Kontak via HP sebagaimana dalam deskripsi di atas yang dapat menimbulkan syahwat atau fitnah tidak dapat dikategorikan khalwah namun hukumnya haram.
(Beberapa kitab yang dirujuk: Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 125, Al-Qamus al-Fiqhy vol. I hal. 122, Bughyatul Mustarsyidin hal. 200, Asnal Mathalib vol. IV hal. 179, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah vol. IXX hal. 267, Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 467, Al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra vol. IV hal. 107-107, Hasyiyah Jamal vol. IV hal. 121, Is’adur Rafiq vol. II hal. 93, dan Hasyiyah Al-Jamal vol. IV hal. 121 I’anatut Thalibin vol. III hal. 301, Qulyuby ‘Umairah vol. III hal. 209)
Pendapatan Pejabat di Luar Gaji Pokok
16/02/2009
Telah diketahui bahwa gaji pokok para bupati, gubernur, anggota dewan perwakilan rakyat dan para pejabat lainnya jelas-jelas tidak dapat menutup biaya yang dikeluarkan selama masa kampanye. Namun nyatanya masih saja banyak yang berminat. Hal ini lantaran para calon pejabat yakin penghasilan di luar gaji pokok atau biasa disebut dengan ceperan itu jumlahnya lebih banyak, seperti dari persenan (fee) para kontraktor yang menang tender, serta uang lembur, tunjangan-tunjangan dan lain-lain yang yang melebihi dari gaji pokok dan jumlahnya berlipat-lipat.
Bagaimanakah konsep fiqh tentang pendapatan di luar gaji pokok di atas. Halalkah pendapatan di luar gaji pokok itu?
Dalam beberapa kitab mu’tabarah yang menjadi rujukan pesantren seperti Bughyatul Mustarsyidin, Roudlotut Tholibin, I’anatut Tholibin, Ahkamus Shulthoniyah, Ihya` Ulumiddin, Ta’liqatut Tanbih fi Fiqhis Syafi’i dan Al-Bajuri tidak ada penjelasan secara khusus mengenai gaji pokok dan gaji ceperan untuk para pejabat.
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin secara sederhana dijelaskan bahwa gaji para hakim, juga para wakil rakyat yang bekerja untuk kemaslahatan umat diambilkan dari kas negara (baitul maal), dengan kadar yang pantas dan tidak berlebihan. Selanjutnya, setelah mendapatkan gaji itu, para pejabat tidak diperkenankan mengambil imbalan dari dua orang yang sedang bertransaksi, para hakim tidak boleh memungut sesuatu pun dari pihak-pihak yang bermasalah, dan para petugas nikah atau Kantor Urusan Agama (KUA) tidak boleh menerima pemberian dari orang yang melangsungkan akad akad nikah.
Para hakim diharamkan menerima suap (riswah). Dalam Roudlotut Thalibin, mengutip Syeikh Abu Hamid, dijelaskan, jika pun kas negara tidak cukup dana (rizki) untuk menggaji para hakim, maka diperkenankan meminta rizki kepada pihak-pihak bermasalah dan disepakati sebelum permasalahan disidangkan. Penjelasan serupa juga ditemukan dalam kitab I’anatut Tholibin.
Persoalan penghasilan di luar gaji pokok dikaitkan dengan pembahasan tentang riswah atau suap. Namun dalam banyak pembahasan, riswah dibedakan dengan pengertian hadiah. Dalam kitab Ihya` Ulumiddin disebutkan, Imam Ghazali ditanya, apa mungkin riswah dan hadiah dibedakan, toh keduanya tidak mungkin diberikan tanpa ada maksud, kenapa riswah dilarang sementara hadiah tidak, apa yang membedakan keduanya?
Imam Ghazali menjawab, memberikan sesuatu kepada orang lain memang tidak mungkin tanpa maksud. Dalam penjelasan yang panjang lebar Imam Ghazali menjelaskan bahwa pemberian itu sejatinya dimaksud untuk mendekatkan diri dengan pihak yang diberi, atau si pemberi berharap akan memperoleh dampak dari pemberian itu. Jika si pemberi sekedar berharap mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dengan pemberian itu maka hukumnya maksuh saja, dan ini adalah hadiah. Sementara jika pemberian itu dimaksud untuk mempengaruhi keputusan hakim atau kebijakan pemerintah, atau si pemberi memberikan hadiah kepada para hakim dan pejabat atas kebijakan yang menguntungkan dirinya, maka itu adalah riswah.
فَإنْ كَانَ جَاهُهُ بِوِلَايَةٍ تَوَلَّاهُ مِنْ قَضَاءٍ أوْ عَمَلٍ أوْ وِلَايَةِ صَدَقَةٍ أوْ جَبَايَةِ مَالٍ أوْ غَيْرِهِ مِنَ اْلأَعْمَالِ السُّلْطَانِيَةِ حَتَّى وِلَايَةِ الْأَوْقَافِ مَثَلاً وَكَانَ لَوْلَا تِلْكَ اْلوِلَايَةِ لَكَانَ لَايَهْدَى إلَيْهِ فَهَذِهِ رِشْوَةٌ عَرَضَتْ فِيْ مَعْرِضِ الْهَدِيَّةِ-- إحياء علوم الدين؛ ج 2/ ص 152-153
Apabila hadiah itu diberikan berkaitan dengan jatuhnya keputusan pengadilan, atau pencairan dana sosial dan berbagai kebijakan pemerintah yang lain seperti terkait wakaf, dan jika tanpa maksud itu seseorang tidak akan memberikan hadiah maka yang semacam ini disebut riswah (suap), meskipun kelihatannya seperti hadiah. (Ihya’ Ulumiddin 2: 152-153)
Maka kembali kepada pertanyaan di atas, berdasarkan beberapa uraian dalam kitab-kitab mu’tabarah tersebut, bisa disimpulkan bahwa pendapatan yang diperoleh dari hasil ‘main mata’ dengan para kontraktor berupa uang persenan hukumnya adalah haram, sekalipun ada Undang-Undang yang membenarkan ini.
Sedangkan pendapatan lain yang didapat dari gaji lembur atau berbagai fasilitas tambahan yang diberikan dari negara dibolehkan sepanjang itu setimpal dengan jerih payah yang dilakukan dalam mengurus rakyat atau mewujudkan kemaslahatan umat. Definisi setimpal ditentukan oleh adat atau berdasarkan rata-rata penghasilan masyarakat setempat (qadra kifayatil laiqah min ghairi tabdzir), atau mungkin tepatnya tidak terlalu jauh melebihi upah minimum regional (UMR).--
Disarikan dari hasil bahtsul masail Diniyah Waqiiyah Syuriyah PWNU Jawa Timur di Pondok Pesantren Ihyaul Ulum, Dukun, Gresik. Pertanyaan tentang gaji lebihan pejabat ini diajukan oleh PCNU Blitar. (A. Khoirul Anam)
Bahtsul Masail tentang Hukum Merokok
19/01/2009
Sejak awal abad XI Hijriyah atau sekitar empat ratus tahun yang lalu, rokok dikenal dan membudaya di berbagai belahan dunia Islam. Sejak itulah sampai sekarang hukum rokok gencar dibahas oleh para ulama di berbagai negeri, baik secara kolektif maupun pribadi. Perbedaan pendapat di antara mereka mengenai hukum rokok tidak dapat dihindari dan berakhir kontroversi. Itulah keragaman pendapat yang merupakan fatwa-fatwa yang selama ini telah banyak terbukukan. Sebagian di antara mereka menfatwakan mubah alias boleh, sebagian berfatwa makruh, sedangkan sebagian lainnya lebih cenderung menfatwakan haram.
Kali ini dan di negeri ini yang masih dilanda krisis ekonomi, pembicaraan hukum rokok mencuat dan menghangat kembali. Pendapat yang bermunculan selama ini tidak jauh berbeda dengan apa yang telah terjadi, yakni tetap menjadi kontroversi.
Kontroversi Hukum Merokok
Seandainya muncul fatwa, bahwa korupsi itu hukumnya haram berat karena termasuk tindak sariqah (pencurian), maka semua orang akan sependapat termasuk koruptor itu sendiri. Akan tetapi persoalannya akan lain ketika merokok itu dihukumi haram. Akan muncul pro dari pihak tertentu dan muncul pula kontra serta penolakan dari pihak-pihak yang tidak sepaham. Dalam tinjauan fiqh terdapat beberapa kemungkinan pendapat dengan berbagai argumen yang bertolak belakang.
Pada dasarnya terdapat nash bersifat umum yang menjadi patokan hukum, yakni larangan melakukan segala sesuatu yang dapat membawa kerusakan, kemudaratan atau kemafsadatan sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai berikut:
Al-Qur'an :
وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ. البقرة: 195
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. (Al-Baqarah: 195)
As-Sunnah :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ. رواه ابن ماجه, الرقم: 2331
Dari Ibnu 'Abbas ra, ia berkata ; Rasulullah SAW. bersabda: Tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri sendiri), dan tidak boleh berbuat kemudaratan (pada diri orang lain). (HR. Ibnu Majah, No.2331)
Bertolak dari dua nash di atas, ulama' sepakat mengenai segala sesuatu yang membawa mudarat adalah haram. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah apakah merokok itu membawa mudarat ataukah tidak, dan terdapat pula manfaat ataukah tidak. Dalam hal ini tercetus persepsi yang berbeda dalam meneliti dan mencermati substansi rokok dari aspek kemaslahatan dan kemafsadatan. Perbedaan persepsi ini merupakan babak baru munculnya beberapa pendapat mengenai hukum merokok dengan berbagai argumennya.
Seandainya semua sepakat, bahwa merokok tidak membawa mudarat atau membawa mudarat tetapi relatif kecil, maka semua akan sepakat dengan hukum mubah atau makruh. Demikian pula seandainya semuanya sepakat, bahwa merokok membawa mudarat besar, maka akan sepakat pula dengan hukum haram.
Beberapa pendapat itu serta argumennya dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam hukum.
Pertama ; hukum merokok adalah mubah atau boleh karena rokok dipandang tidak membawa mudarat. Secara tegas dapat dinyatakan, bahwa hakikat rokok bukanlah benda yang memabukkan.
Kedua ; hukum merokok adalah makruh karena rokok membawa mudarat relatif kecil yang tidak signifikan untuk dijadikan dasar hukum haram.
Ketiga; hukum merokok adalah haram karena rokok secara mutlak dipandang membawa banyak mudarat. Berdasarkan informasi mengenai hasil penelitian medis, bahwa rokok dapat menyebabkan berbagai macam penyakit dalam, seperti kanker, paru-paru, jantung dan lainnya setelah sekian lama membiasakannya.
Tiga pendapat di atas dapat berlaku secara general, dalam arti mubah, makruh dan haram itu bagi siapa pun orangnya. Namun bisa jadi tiga macam hukum tersebut berlaku secara personal, dengan pengertian setiap person akan terkena hukum yang berbeda sesuai dengan apa yang diakibatkannya, baik terkait kondisi personnya atau kwantitas yang dikonsumsinya. Tiga tingkatan hukum merokok tersebut, baik bersifat general maupun personal terangkum dalam paparan panjang 'Abdur Rahman ibn Muhammad ibn Husain ibn 'Umar Ba'alawiy di dalam Bughyatul Mustarsyidin (hal.260) yang sepotong teksnya sebagai berikut:
لم يرد في التنباك حديث عنه ولا أثر عن أحد من السلف، ....... والذي يظهر أنه إن عرض له ما يحرمه بالنسبة لمن يضره في عقله أو بدنه فحرام، كما يحرم العسل على المحرور والطين لمن يضره، وقد يعرض له ما يبيحه بل يصيره مسنوناً، كما إذا استعمل للتداوي بقول ثقة أو تجربة نفسه بأنه دواء للعلة التي شرب لها، كالتداوي بالنجاسة غير صرف الخمر، وحيث خلا عن تلك العوارض فهو مكروه، إذ الخلاف القوي في الحرمة يفيد الكراهة
Tidak ada hadits mengenai tembakau dan tidak ada atsar (ucapan dan tindakan) dari seorang pun di antara para shahabat Nabi SAW. … Jelasnya, jika terdapat unsur-unsur yang membawa mudarat bagi seseorang pada akal atau badannya, maka hukumnya adalah haram sebagaimana madu itu haram bagi orang yang sedang sakit demam, dan lumpur itu haram bila membawa mudarat bagi seseorang. Namun kadangkala terdapat unsur-unsur yang mubah tetapi berubah menjadi sunnah sebagaimana bila sesuatu yang mubah itu dimaksudkan untuk pengobatan berdasarkan keterangan terpercaya atau pengalaman dirinya bahwa sesuatu itu dapat menjadi obat untuk penyakit yang diderita sebagaimana berobat dengan benda najis selain khamr. Sekiranya terbebas dari unsur-unsur haram dan mubah, maka hukumnya makruh karena bila terdapat unsur-unsur yang bertolak belakang dengan unsur-unsur haram itu dapat difahami makruh hukumnya.
Senada dengan sepotong paparan di atas, apa yang telah diuraikan oleh Mahmud Syaltut di dalam Al-Fatawa (hal.383-384) dengan sepenggal teks sebagai berikut:
إن التبغ ..... فحكم بعضهم بحله نظرا إلى أنه ليس مسكرا ولا من شأنه أن يسكر ونظرا إلى أنه ليس ضارا لكل من يتناوله, والأصل في مثله أن يكون حلالا ولكن تطرأ فيه الحرمة بالنسبة فقط لمن يضره ويتأثر به. .... وحكم بعض أخر بحرمته أوكراهته نظرا إلى ما عرف عنه من أنه يحدث ضعفا فى صحة شاربه يفقده شهوة الطعام ويعرض أجهزته الحيوية أو أكثرها للخلل والإضطراب.
Tentang tembakau … sebagian ulama menghukumi halal karena memandang bahwasanya tembakau tidaklah memabukkan, dan hakikatnya bukanlah benda yang memabukkan, disamping itu juga tidak membawa mudarat bagi setiap orang yang mengkonsumsi. ...Pada dasarnya semisal tembakau adalah halal, tetapi bisa jadi haram bagi orang yang memungkinkan terkena mudarat dan dampak negatifnya. Sedangkan sebagian ulama' lainnya menghukumi haram atau makruh karena memandang tembakau dapat mengurangi kesehatan, nafsu makan, dan menyebabkan organ-organ penting terjadi infeksi serta kurang stabil.
Demikian pula apa yang telah dijelaskan oleh Prof Dr Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh (Cet. III, Jilid 6, hal. 166-167) dengan sepotong teks, sebagai berikut:
القهوة والدخان: سئل صاحب العباب الشافعي عن القهوة، فأجاب: للوسائل حكم المقاصد فإن قصدت للإعانة على قربة كانت قربة أو مباح فمباحة أو مكروه فمكروهة أو حرام فمحرمة وأيده بعض الحنابلة على هذا التفضيل. وقال الشيخ مرعي بن يوسف الحنبلي صاحب غاية المنتهى: ويتجه حل شرب الدخان والقهوة والأولى لكل ذي مروءة تركهما
Masalah kopi dan rokok; penyusun kitab Al-'Ubab dari madzhab Asy-Syafi'i ditanya mengenai kopi, lalu ia menjawab: (Kopi itu sarana) hukum, setiap sarana itu sesuai dengan tujuannnya. Jika sarana itu dimaksudkan untuk ibadah maka menjadi ibadah, untuk yang mubah maka menjadi mubah, untuk yang makruh maka menjadi makruh, atau haram maka menjadi haram. Hal ini dikuatkan oleh sebagian ulama' dari madzhab Hanbaliy terkait penetapan tingkatan hukum ini. Syaikh Mar'i ibn Yusuf dari madzhab Hanbaliy, penyusun kitab Ghayah al-Muntaha mengatakan : Jawaban tersebut mengarah pada rokok dan kopi itu hukumnya mubah, tetapi bagi orang yang santun lebih utama meninggalkan keduanya.
Ulasan 'Illah (reason of law)
Sangat menarik bila tiga tingkatan hukum merokok sebagaimana di atas ditelusuri lebih cermat. Kiranya ada benang ruwet dan rumit yang dapat diurai dalam perbedaan pendapat yang terasa semakin sengit mengenai hukum merokok. Benang ruwet dan rumit itu adalah beberapa pandangan kontradiktif dalam menetapkan 'illah atau alasan hukum yang di antaranya akan diulas dalam beberapa bagian.
Pertama; sebagian besar ulama' terdahulu berpandangan, bahwa merokok itu mubah atau makruh. Mereka pada masa itu lebih bertendensi pada bukti, bahwa merokok tidak membawa mudarat, atau membawa mudarat tetapi relatif kecil. Barangkali dalam gambaran kita sekarang, bahwa kemudaratan merokok dapat pula dinyaakan tidak lebih besar dari kemudaratan durian yang jelas berkadar kolesterol tinggi. Betapa tidak, sepuluh tahun lebih seseorang merokok dalam setiap hari merokok belum tentu menderita penyakit akibat merokok. Sedangkan selama tiga bulan saja seseorang dalam setiap hari makan durian, kemungkinan besar dia akan terjangkit penyakit berat.
Kedua; berbeda dengan pandangan sebagian besar ulama' terdahulu, pandangan sebagian ulama sekarang yang cenderung mengharamkan merokok karena lebih bertendensi pada informasi (bukan bukti) mengenai hasil penelitian medis yang sangat detail dalam menemukan sekecil apa pun kemudaratan yang kemudian terkesan menjadi lebih besar. Apabila karakter penelitian medis semacam ini kurang dicermati, kemudaratan merokok akan cenderung dipahami jauh lebih besar dari apa yang sebenarnya. Selanjutnya, kemudaratan yang sebenarnya kecil dan terkesan jauh lebih besar itu (hanya dalam bayangan) dijadikan dasar untuk menetapkan hukum haram. Padahal, kemudaratan yang relatif kecil itu seharusnya dijadikan dasar untuk menetapkan hukum makruh.
Hal seperti ini kemungkinan dapat terjadi khususnya dalam membahas dan menetapkan hukum merokok. Tidakkah banyak pula makanan dan minuman yang dinyatakan halal, ternyata secara medis dipandang tidak steril untuk dikonsumsi. Mungkinkah setiap makanan dan minuman yang dinyatakan tidak steril itu kemudian dihukumi haram, ataukah harus dicermati seberapa besar kemudaratannya, kemudian ditentukan mubah, makruh ataukah haram hukumnya.
Ketiga; hukum merokok itu bisa jadi bersifat relatif dan seimbang dengan apa yang diakibatkannya mengingat hukum itu berporos pada 'illah yang mendasarinya. Dengan demikian, pada satu sisi dapat dipahami bahwa merokok itu haram bagi orang tertentu yang dimungkinkan dapat terkena mudaratnya. Akan tetapi merokok itu mubah atau makruh bagi orang tertentu yang tidak terkena mudaratnya atau terkena mudaratnya tetapi kadarnya kecil.
Keempat; kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian di balik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.
KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU
Kurban Berupa Uang
08/12/2008
Mendermakan uang itu lebih simpel dibanding mendermakan benda lain. Sehingga terkadang ada di antara kita melaksanakan kurban dengan membagikan uang seharga hewan kurban. Praktek seperti ini tidak sah sebagai kurban karena kurban adalah suatu bentuk ibadah yang dikhususkan dengan penyembelihan binatang ternak sebagaimana ditegaskan di dalam QS. Al-Hajj: 34
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ اْلأَنْعَامِ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah dirizkikan oleh Allah kepada mereka …… " (Al-Hajj: 34)
Walaupun tidak sah sebagai kurban, tetapi tidaklah sia-sia dan tidaklah termasuk bid'ah meskipun secara implisit Rasulullah SAW tidak pernah melaksanakan, melegitimasi, dan mengakuinya.
Dalam logika atau nalar fikih uang yang dibagikan dengan niat kurban itu menjadi shadaqah atau sedekah. Adapun keutamaan sedekah mengenai beberapa nashnya sudah cukup jelas. Akan tetapi, betapa sayang bila kurban sebagai ibadah tahunan yang kita laksanakan itu tidak diterima sebagai kurban karena kita melaksanakannya dalam bentuk pembagian uang.
Bertolak dari ayat di atas, ulama Hanafiyyah, Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah menyatakan, bahwa kurban adalah ibadah yang aspeknya adalah iraqah ad-dam (penyembelihan) yang berarti tidak boleh digantikan dengan benda lain termasuk dalam bentuk uang. Ulama' Hanafiyyah yang membolehkan membayar dalam bentuk uang untuk zakat apa pun, ternyata secara tegas tidak membolehkannya untuk kurban.
Dalam hal ini, Muhammad ibn Abi Sahl As-Sarkhasiy (Wafat 490 H.) di dalam Al-Mabsuth; juz II, h.157 menyatakan, bahwa zakat bagi para mustahiq berdimensi kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehingga bolehlah diberikan berupa harganya. Sedangkan kurban adalah suatu ibadah dalam bentuk penyembelihan. Sehingga seandainya setelah dilakukan penyembelihan dan sebelum dibagikan, ternyata hewan qurban itu hilang atau dicuri orang misalnya, tetaplah ibadah kurban itu sah.
Lebih jauh ia menyatakan, bahwa penyembelihan kurban itu tidak dapat diukur dengan harga, dan mengandung makna atau esensi yang tidak dapat digambarkan kemuliaannya. Adapun penggalan kalimatnya sebagai berikut:
فَكَانَ اْلمُعْتَبَرُ فِي حَقِّهِمْ أَنَّهُ مَحَلٌّ صَالِحٌ لِكِفَايَتِهِمْ حَتَّى تُتَأَدَّى بِالْقِيْمَةِ بِخِلَافِ الهِدَايَا وَالضَّحَايَا فَإنَّ الْمُسْتَحِقُ فِيْهَا إرَاقَةَ الدَّمِ حَتَّى وَلَوْ هَلَكَ بَعْدَ الذَّبْحِ قَبْلَ نَظِيْرٍ بِهِ لَمْ يَلْزِمهُ شَيْءٌ وَإرَاقَةُ الدَّمِ لَيْسَ بِمُتَقَوِّمٍ وَلَا مَعْقُوْلٍ الْمَعْنَى
"Adapun apa yang diakui menjadi hak para mustahiq zakat adalah aspek kemaslahatan untuk memenuhi kebutuhan mereka, sehingga boleh diberikan berupa harganya. Hal ini berbeda dengan hadyu dan kurban yang esensinya adalah aliran darah (penyembelihan), sehingga seandainya setelah hewan kurban itu disembelih binasa sebelum dibagikan, maka tidak ada kewajiban sedikit pun yang dibebankan kepada orang yang kurban. Penyembelihan kurban itu tidak dapat diukur dengan harga, dan tidak dapat dirasionalkan makna kemuliaannya ".
Demikian pula hal yang senada dinyatakan oleh Zain ibn Ibrahim ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Bakr (926-970 H) di dalam Al-Bahr ar-Raiq, jilid II, h.238. Adapun sedikit kutipan kalimatnya sebagai berikut:
قَيَّدَ الْمُصَنِّفُ بِالزَّكَاةِ لِأَنَّهُ لَا يَجُوْزُ دَفْعُ الْقِيْمَةِ فِيْ الضَّحَايَا وَالْهَدَايَا وَالْعِتْقِ لِأنَّ مَعْنَى الْقُرْبَةِ إرَاقَةِ الدَّمِ وَذَلِكَ لَا يَتَقَوَّمُ
Penyusun Kanz ad-Daqaiq membatasi (pembahasan mengenai boleh memberikan berupa harga) dalam kewajiban zakat. Persoalannya, tidak boleh memberikan dalam bentuk harga atas kurban, hadyu dan memerdekakan budak karena esensi kurban adalah aliran darah (penyembelihan) yang tidak dapat diukur dengan harga
Iuran Kurban Dibagikan Uang
Iuran kurban adalah dana yang dikeluarkan oleh beberapa orang untuk kurban, tetapi dana yang terkumpul tidak untuk membeli hewan kurban melainkan dibagikan dalam bentuk uang. Praktek ini sama dengan kurban berupa uang, dan secara jelas tidak sah sebagai kurban karena kurban harus dilaksanakan dalam bentuk penyembelihan hewan ternak, tetapi sah menjadi shadaqah bila para pembayar iuran ikhlas memberikannya.
Jika sebelum pembayaran itu telah dinyatakan untuk pembelian hewan kurban kemudian dibagikan dalam bentuk uang, maka wajib menanggung dan mengembalikan dana iuran itu kepada para pembayarnya karena menyalahi tujuan semestinya.
Apabila cara ini dimaksudkan untuk menggali sumber dana untuk kepentingan pribadi dengan dalih kurban, maka sungguh tidak mendidik, tidak layak dan tidak terpuji untuk dilakukan. Bahkan hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk tipu daya yang menodai kebenaran dan mencederai kejujuran. Hendaklah praktek seperti ini tidak terjadi di tengah masyarakat kita. Amin.
KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Puasa Arafah Didasarkan Wukuf atau Hari Arafah?
01/12/2008
Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilakukan pada hari Arafah. Apakah hari Arafah didasarkan atas penetapan pemerintah Saudi Arabia, terkait dengan pelaksanaan wukuf di Arafah, ataukah berdasarkan ketetapan pemerintah setempat?
Kesunnahan puasa Arafah bukan didasarkan adanya wukuf, tetapi karena datangnya hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah. Maka bisa jadi hari Arafah di Indonesia berbeda dengan di Saudi Arabia. Toleransi terhadap adanya perbedaan ini didasarkan atas hadits Sahabat Kuraib berikut ini:
عَنْ مُحَمَّدٍ بْنِ اَبِي حَرْمَلَةَ عَنْ كُرَيْبٍ: اَنَّ اُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ اِلَى مُعَاوِيَةَ باِلشَّامِ قاَلَ كُرَيْبٌ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَاَنَا باِلشَّامِ فَرَاَيْتُ الْهِلاَلَ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِيْنَةَ فِيْ اَخِرِ الشَّهْرِ فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلاَلَ فَقَالَ: مَتىَ رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ؟ فَقُلْتُ: رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ فَقَالَ: اَنْتَ رَاَيْتَهُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ وَرَآهُ النَّاسُ وَصَامُوْا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ فَقَالَ: لَكِنَّا رَاَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُوْمُ حَتىَّ نُكْمِلَ الثَّلاَثِيْنَ اَوْ نَرَاهُ فَقُلْتُ: اَوَ لاَ تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَ صِيَامِهِ؟ فَقَالَ: لاَ هَكَذَا اَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ
“Dari Muhammad bin Abi Harmalah dari Kuraib, bahwa Ummul Fadl binti al-Harits mengutus Kuraib menemui Mu’awiyah di Syam. Kuraib berkata: Aku tiba di Syam. Lalu aku tunaikan keperluan Ummul fadl. Dan terlihatlah hilal bulan Ramadlan olehku, sedang aku masih berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah di akhir bulan Ramadlan. Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku, dan ia menyebut hilal. Ia berkata: “Kapan kamu melihat hilal?” Aku berkata: “Malam Jum’at.” Dia bertanya: “Apakah kamu sendiri melihatnya?” Aku menjawab: “Ya, dan orang-orang juga melihatnya. Mereka berpuasa, demikian juga Mu’awiyah.” Dia berkata: “Tetapi kami melihat hilal pada malam Sabtu, maka kami tetap berpuasa sehingga kami sempurnakan 30 hari atau kami melihat hilal”. Aku bertanya: “Apakah kamu tidak cukup mengikuti rukyah Mu’awiyah dan puasanya?” Lalu dia menjawab: “Tidak, demikianlah Rasulullah SAW menyuruh kami,” (HR. Muslim)
Berdasarkan dalil di atas maka rukyatul hilal atau observasi bulan sabit untuk menentukan awal bulan Qamariyah atau Hijriyah berlaku rukyat nasional, yakni rukyat yang diselenggarakan di dalam negeri dan berlaku satu wilayah hukum.
Di Indonesia, hasil penyelenggaraan rukyatul hilal, termasuk rukyat yang diadakan oleh Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) dilaporkan terlebih dahulu ke sidang itsbat (penetapan) yang dilakukan Departemen Agama RI, dengan tujuan agar keputusan itu berlaku bagi umat Islam di seluruh Indonesia.
Ketika para sahabat berhasil melihat hilal, tidak serta-merta mereka menetapkannya dan mengumumkan kepada masyarakat mendahului penetapan Rasulullah SAW. Hasil rukyat dilaporkan kepada Rasulullah SAW. Selanjutnya beliau sebagai Rasul Allah maupun sebagai kepala negara menetapkannya.
Itsbat adalah suatu terminologi fiqh untuk suatu penetapan negara tentang awal bulan Ramadlan, awal bulan Syawal, dan awal bulan Dzulhijjah. Di Indonesia wewenang itsbat didelegasikan kepada Menteri Agama RI. Menurut fiqh, itsbat harus didasarkan dalil rajih, yakni rukyatul hilal. Dalam mengambil itsbat, Menteri Agama RI menyelenggarakan sidang itsbat pada hari telah diselenggarakan rukyatul hilal, dan dihadiri anggota Badan Hisab Rukyat (BHR), wakil-wakil Ormas Islam, pejabat-pejabat terkait, dan para duta dari negara-negara sahabat.
Menteri Agama RI dalam itsbatnya didasarkan atas dasar rukyatul hilal dan hisab. Itsbat yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI berlaku bagi seluruh ummat Islam di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa terkecuali. Perbedaan yang mungkin terjadi harus sudah selesai ketika itsbat dikeluarkan, sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dan para sahabat. Setelah itsbat dilakukan baru diadakan ikhbar atau pengumuman awal bulan.
Dengan demikian penentuan awal bulan Qamariyah harus berdasarkan 4 aspek:
1. Aspek Syar’i, dalam bentuk pelaksanaan rukyatul hilal
2. Aspek Astronomis, dalam bentuk memperhatikan kriteria-kriteria imkanur rukyat tentang dzuhurul hilal (penampakan bulan sabit)
3. Aspek Geografis, dalam bentuk menerima rukyat nasional
4. Aspek Politis, yakni aspek intervensi negara dalam bentuk itsbat dalam kerangka wawasan NKRI dan mengatasi perbedaan
Perbedaan hasil rukyat di Indonesia dengan negara lain seperti Saudi Arabia tidaklah menjadi masalah, karena adanya perbedaan wilayah hukum (wilayatul hukmi), termasuk perbedaan dalam menentukan hari Arafah yang sedang kita bahas kali ini.
Adapun tentang keutamaan berpuasa hari Arafah tanggal 9 Dzulhijjah didasarkan pada hadits berikut ini:
صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ يُكَفِّرُ سَنَتَيْنِ مَاضِيَةً وَمُسْتَقْبَلَةً وَصَوْمُ عَاشُوْرَاَء يُكَفِّرُ سَنَةً مَاضِيَةً
“Puasa hari Arafah menebus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang dan puasa Asyura (10 Muharram) menebus dosa setahun yang telah lewat.” (HR Ahmad, Muslim dan Abu Daud dari Abi Qotadah)
KH A Ghazalie Masroeri
Ketua Pengurus Pusat Lajnah Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU)
Visualisasi Ayat Al-Qur’an
17/11/2008
Suatu ketika penulisan ayat-ayat Al-Qur’an dirasa perlu untuk dilengkapi dengan gambar-gambar sesuai dengan isi ayat agar dapat lebih mudah dicerna kandungan maknanya. Inilah yang dimaksud di sini dengan visualisasi penulisan ayat-ayat Al-Qur’an.
Keinginan untuk melakukan visualisasi tersebut tentu didasari dengan niat dan tujuan yang baik. Namun, permasalahannya tidak sebatas niat dan tujuan yang baik itu, tetapi berbagai kemungkinan lain juga perlu ditinjau. Sehingga upaya visualisasi ayat-ayat Al-Qur’an dalam berbagai aspeknya dapat ditinjau secara transparan untuk dapat ditentukan hukumnya.
Bagaimanakah hukum visualisasi penulisan ayat-ayat Al-Qur’an? Hukum visualisasi penulisan ayat-ayat Al-Qur’an adalah dengan rincian berikut ini.
Visualisasi tidak boleh dilakukan terhadap ayat-ayat, bila visualisasi tersebut bertentangan dengan syara’, membawa kemafsadatan dan dapat menimbulkan salah penafsiran, seperti visualisasi terhadap ayat-ayat tentang wujud Allah SWT, gambar Rasulullah SAW, mu’asyaroh (berhubungan antara suami dan isteri), dan zina.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ. رواه الترمذي
Ibnu Abbas RA berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa berkata mengenai ayat Al-Qur’an tanpa disertai ilmunya maka hendaknya ia menempati posisinya di neraka. (HR Tirmidzi)
Visualisasi boleh dilakukan terhadap ayat-ayat, bila visualisai tersebut membawa manfaat, misalnya dapat menambah pemahaman serta ingatan terhadap makna atau tafsir ayat-ayat yang divisualisasikan.
Visualisasi terhadap ayat-ayat tertentu yang dibolehkan sebagaimana di atas, tidak boleh bercampur dengan penulisan ayat-ayat dan harus ditempatkan terpisah bila ayat-ayat tersebut ada di dalam suatu mushaf Al-Qur’an agar tidak menyalahi praktek penulisan mushaf Al-Qur’an yang sejak Nabi SAW ditulis terpisah dari selainnya, dan tidak mengurangi kemuliaan Al-Qur’an.
Imam Baihaqi dalam kitab Sya’bul Iman, mengutip beberapa riwayat mengatakan, tidak boleh mencampur ayat Al-Qur’an dengan yang lainnya untuk mengagungkannya.
كَانَ يَكْرَهُ أنْ يُعَشِّرَ الْمُصْحَفَ أوْ يُصَغِّرَ وَكاَنَ يَقُوْلُ عَظِّمُوْا الْقُرْآنَ وَلَا تُخَلِّطُوْا بِهِ مَا لَيْسَ مِنْهُ وَكاَنَ يَكْرَهُ أنْ يَكْتُبَ بالذَّهَبِ
Bahwa makruh menuliskan Al-Qur’an dengan simbol-simbol ejaan arab atau menyingkat kalimat (beberapa kata) dengan satu kata saja. Para ulama memperingatkan, agungkanlah ayat Al-Qur’an, jangan dicampur dengan sesuatu yang lain. Juga makruh menuliskan Al-Qur’an dengan tinta emas. (Sya’bul Iman, Jilid 2, hal 547).
(Dicuplik dari hasil bahtsul masail diniyah waqiiyyah dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Bahtsul Masa'il (LBM) di Cibubur, Jakarta, 5-7 Oktober 2007)
Masalah Pernikahan Dini
10/11/2008
Pernikahan dini atau pernikahan di bawah usia ramai diperbincangkan oleh banyak kalangan di negeri ini menyusul berita pernikahan Pujiono Cahyo Widianto alias Syeh Puji, seorang saudagar kaya di Semarang yang berusia 43 tahun, yang menikahi seorang anak gadis berusia 12 tahun. Pernikahan Syeh puji diberitakan besar-besaran di media massa setelah digugat oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan.
Sebenarnya, dalam fikih atau hukum Islam tidak ada batasan minimal usia pernikahan. Jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa wali atau orang tua boleh menikahkan anak perempuannya dalam usia berapapun. Jadi pernikahan Syeh Puji syah secara fikih.
Dasar dari itu semua adalah pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Siti Aisyah. Beberapa riwayat menyebutkan, Aisyah dinikahkan dengan Nabi pada usia 6 tahun, dan tinggal bersama Nabi pada usia 9 tahun. Sementara waktu itu Nabi sudah berusia senja, sudah 50-an tahun.
Namun karena pertimbangan maslahat, beberapa ulama memakruhkan praktik pernikahan usia dini. Makruh artinya boleh dilakukan namun lebih baik ditinggalkan. Anak perempuan yang masih kecil belum siap secara fisik maupun psikologis untuk memikul tugas sebagai istri dan ibu rumah tangga, meskipun dia sudah aqil baligh atau sudah melalui masa haid. Karena itu menikahkan anak perempuan yang masih kecil dinilai tidak maslahat bahkan bisa menimbilkan mafsadah (kerusakan). Pertimbangan maslahat-mafsadah ini juga diterima dalam madzab Syafii.
Mereka yang menikahkan anak perempuan pada usia dini biasanya juga berpedoman pada ketetapan mengenai wali mujbir, yakni wali atau orang tua yang boleh memaksa menikahkan anaknya. Istilah wali mujbir hanya ada pada madzhab Syafi’i (dan sebagian Hambali). Pada madzab Hanafi dan Maliki tidak diberlakukan ketetapan ini. Pada madzab Hanafi bahkan hak-hak perempuan dalam pernikahan lebih ditonjolkan.
Sebenarnya dalam ketetapan mengenai wali mujbir ini pun tidak mutlaq. Dengan menjadi wali mujbir, bapak tidak boleh serta merta memaksa anaknya untuk menikah dengan seorang laki-laki. Sekali lagi, dalam madzab Syafi’i pertimbangan maslahat-mafsadah juga diterima.
Dalam kontek Indonesia, kita punya undang-undang yang mengatur penetapan usia nikah. Undang-undang itu merupakan hasil ijtihad para ulama atau ahli fikih setempat atau kita sebut sebagai ijtihad jama’i, yakni ijtihad yang dilakukan bersama-sama oleh ulama pada suatu tempat dan pada suatu masa.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Lalu juga ada pasal lain yang menyebutkan bahwa pernikahan di bawah usia 21 hanya bisa dilangsungkan dengan persyaratan tambahan.
Aturan mengenai usia nikah itu juga ditegaskan kembali dalam PP No 9 tahun 75 dan Instruksi Presiden No 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Maka terlepas dari persoalan Syeh Puji, yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa ketetapan-ketetapan yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama Republik Indonesia harus dipatuhi. Para wali atau orang tua harus memberikan kesempatan kepada anaknya dalam menuntaskan masa kanak-kanaknya untuk belajar dan beroleh pengalaman bersama-teman-temannya yang lain, sebelum ia bekerja atau menjalani kehidupan rumah tangga.
Lebih dari itu, para wali atau orang tua dari anak perempuan juga harus berlaku toleran dan menerima pendapat dari anak perempuannya itu demi kelangsungan masa depannya.
KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Haji Amanat
03/11/2008
Rasulullah SAW bersabda: Islam ditegakkan di atas lima pilar. (1) Percaya tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad utusan-Nya, (2) Mendirikan shalat, (3) Mengeluarkan zakat, (4) Haji ke Baitullah bila mampu, dan (5) Puasa di bulan Ramadhan. Dalam hadits lain, haji jatuh pada rukun kelima.
Haji wajib bagi siapa saja yang mampu (mampu dalam perjalanannya, cukup bekal hidup di sana, dan cukup pula bagi keluarga yang ditinggal selama kurang lebih 40 hari). Di samping itu, ada kendaraan yang siap melayani, layak dipakai mengantar sampai tujuan, serta aman sepanjang menempuh perjalanan.
Bagi warga Saudi Arabia, kendaraan bukan hal prinsipil, kesehatan badanlah yang sangat diperlukan untuk menunaikan ibadah haji itu. Tetapi bagi orang Indonesia, disamping sehat, kendaraan harus layak pula. Umumnya, bagi warga NU yang strata ekonominya rendah, haji merupakan rukun Islam yang paling berat ditunaikan.
Namun demikian haji merupakan ibadah yang paling didambakan, dan dapat mengangkat pristise mereka di tengah komunitas warga sekampung. Tak berlebihan jika ada istilah haji ''wahyu'' sebab sawahnya payu (laku), "abidin" (atas biaya dinas), "pilas" (sapinya bablas alias dijual), dll.
Semua itu menggambarkan betapa ibadah haji dapat membuat seseorang tersugesti untuk mengorbankan apa saja agar sampai di Makkah dan menyaksikan Ka'bah yang agung, juga ke Madinah untuk ziarah ke makam Rasullullah SAW, shalat di masjidil Haram, Thawaf mengelilingi Ka'bah, Sa'i antara Shafa dan Marwa, minum air zamzam, dll.
Lebih dari itu, mungkin di sinilah sebenarnya ukuran ketakwaan dan kecintaan seseorang kepada agamanya. Sampai ada juga yang telah menabung 20 tahun, ada yang sampai 30 tahun, bahkan ada yang 55 tahun.
Orang biasanya tidak dapat menabung banyak-banyak, dan biasanya mereka menabung di gerabah, di bawah kasur, di tiang dapur. Meski inflasi bertambah setiap tahun, mereka tidak pernah memikirkannya, akhirnya nilai tukar uang yang disimpan merosot, persis orang berlari di tempat. Lalu di kemudian hari, sebelum meninggal, ia pun berpesan, “bila saya sudah tidak mampu lagi pergi haji, atau sudah dipanggil Tuhan, tolong tabunganku dititipkan untuk ongkos hajiku." Inilah yang kita sebut dengan “haji amanat”.
Haji amanat ini ada dalilnya:
Pertama Ibnu Abbas meriwayatkan: Ada seorang perempuan bertanya kepada nabi tentang ayahnya yang telah meninggal dunia dan belum menunaikan ibadah haji, apakah perlu saya menghajikan? Rasulullah mejawab “Jika ayahmu punya hutang tidak sukakah kau melunasinya.” Perempuan tadi menjawab, ya. Lalu Rasulullah Bersabda:
فَدَيْنُ اللهِ أحَقٌّ
Justru hutang kepada Allah SWT (haji) lebih berhak untuk dibayarkan. (HR an-Nasa'i).
Dalil kedua: Dari Luqaith bin Amir, ia berkata: Ia pernah datang kepada Nabi dan menyampaikan “Ayahku sudah tua, tidak bisa ia berangkat haji atau umrah.” Rasulullah menjawab:
حُجَّ عَنْ أبِيْكَ وَاعْتَمَرَ
Berhaji dan berumrahlah kau untuk ayahmu. (HR Abu Dawud dan Tirmidzi)
Dalil ketiga: Dalam kitab Tanwirul Qulub karya Syeikh Muhammad Amin Kurdi Al Irbili, hal 233 disebutkan: Jika syarat sudah terpenuhi tapi belum berangkat haji sudah keburu meninggal maka wajib dihajikan secepatnya. Dengan begitu ia telah melunasi hutangnya. Bila tidak punya tabungan, disunnahkan warisannya digunakan untuk menghajikan, namun bila ada orang lain mau menghajikan maka itu diperkenankan juga.
KH Munawwir Abdul Fattah
Pengasuh Pesantren Krapyak, Yogyakarta
Kuis SMS Berhadiah
08/09/2008
Belakangan ini semakin marak kuis dengan fasilitas SMS (short message service atau layanan pesan singkat) atau telpon. Apalagi menjelang dan di saat-saat bulan Ramadhan, kuis SMS semakin tak terhitung jumlahnya. Bagaimanakah hukum kuis tersebut?
Hukum kuis berhadiah dengan fasilitas SMS atau telpon adalah haram dan termasuk kategori maisir (gambling/taruhan alias judi) sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, apabila terpenuhi salah satu diantara beberapa hal sebagai berikut:
a. Para penebak membayar sejumlah dana dalam bentuk pulsa sebagai syarat untuk kemungkinan berhasil memperoleh keuntungan dengan resiko kerugian hilangnya dana yang telah dibayarkan.
b. Pihak penyelenggara memperoleh keuntungan yang bersumber dari pembayaran sejumlah dana oleh para penebak.
c. Keuntungan bagi pihak penyelenggara dan hadiah bagi sebagian penebak itu berkibat pada kerugian bagi para penebak lain dengan hilangnya dana yang telah dibayarkan.
Penjelasan di atas merupakan rangkuman dari penjelasan Syeikh Manshur ibn Yunus ibn Idris Al-Bahutiy di dalam Kasysyaf al-Qina' (Jilid VI, H.424), Syeikh Sulaiman ibn 'Umar ibn Muhammad al-Bujairimi di dalam Hasyiyah al-Bujairimi 'Ala al-Iqna' (Jilid 3, H. 348), Syeikh Muhammad 'Ali Ash-Shabuniy di dalam Rawai' al-Bayan Tafsir Ayat Al-Qur'an (Jilid I, H. 279), dan Syaikh Wahbah Az-Zuhailiy di dalam Al-Fiqh al-Islamiy Wa Adillatuh (Jilid VII, H.4981-4982).
Paparan jawaban dan penjelasan para ulama itu sebagaimana di atas merupakan kesimpulan dari penjabaran ulama' fiqh terhadap nash Al-Qur'an dan As-Sunnah. Allah SWT berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا .البقرة : ٢١٩
Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, sedangkan dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya. (QS Al-Baqarah: 219)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ .المائدة : ٩٠
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maidah : 90)
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُـدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَـهُونَ. المائدة : ٩١
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS Al-Maidah: 91)
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو: (أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ وَالْغُبَيْرَاءِ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ. رواه أبو داود
Dari Abdullah ibn 'Amr : "Sesungguhnya Nabi SAW. melarang khamar dan judi, serta gendang dan ketipung. Dan bersabdalah beliau: setiap yang memabukkan adalah haram. (HR Abu Daud)
Demikianlah. Kami menyarankan kita semua untuk mencari penghasilan dengan upaya yang wajar dan sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Jangan sampai kita tergoda dengan iming-iming hadiah yang di satu sisi menjebak kita pada hal-hal yang dilarang oleh syariat Islam, dan di sisi lain melambungkan angan-angan kita untuk mendapatkan penghasilan dengan tanpa bersusah payah dan bekerja.
KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Batasan Hukum dalam Bisnis MLM
25/08/2008
Multi Level Marketing (MLM) adalah model pemasaran yang menggunakan mata rantai down line, dimana pihak produsen dapat mengurangi biaya marketing sehingga sebagian biaya marketing dipakai untuk bonus bagi orang yang memperoleh jaringan yang besar. Memang banyak alasan orang yang bergabung dalam bisnis MLM ini, di antaranya karena iming-iming bonus tetapi ada juga yang memang karena motivasi ingin memiliki produknya.
Bagaimana menurut hukum Islam tentang bisnis MLM ini?
Multi Level Marketing (MLM) adalah menjual/memasarkan langsung suatu produk baik berupa barang atau jasa kepada konsumen. Sehingga biaya distribusi barang sangat minim atau sampai ketitik nol. MLM juga menghilangkan biaya promosi karena distribusi dan promosi ditangani langsung oleh distributor dengan sistem berjenjang (pelevelan).
Dalam MLM ada unsur jasa, artinya seorang distributor menjualkan barang yang bukan miliknya dan ia mendapatkan upah dari prosentasi harga barang dan jika dapat menjual sesuai target dia mendapat bonus yang ditetapkan perusahaan.
MLM banyak sekali macamnya dan setiap perusahaan memiliki spesifikasi tersendiri. Sampai sekarang sudah ada sekitar 200 perusahaan yang mengatasnamakan dirinya menggunakan sistem MLM.
Kami akan memberi jawaban yang bersifat batasan-batasan umum sebagai panduan bagi umat Islam yang akan terlibat dalam bidang MLM.
Memang pada dasarnya segala bentuk mu’amalah atau transaksi hukumnya boleh (mubah) sehingga ada argumentasi yang mengharamkannya.
Allah SWT berfirman
وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al Baqarah: 275)
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Tolong menolonglah atas kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan. (QS Al Maidah: 2)
Rasulullah SAW bersabda:
إنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ
Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha. (HR al-Baihaqi dan Ibnu Majah)
المُسْلِمُوْنَ عَلي شُرُوْطِهِمْ
Umat Islam terikat dengan persyaratan mereka. (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)
Berdasarkan penjelasan tersebut bisa disimpulkan sebagai berikut:
1.Pada dasarnya sistem MLM adalah muamalah atau buyu' yang prinsip dasarnya boleh (mubah) selagi tidak ada unsur: - Riba' - Ghoror (penipuan) - Dhoror (merugikan atau mendhalimi fihak lain) - Jahalah (tidak transparan).
2.Ciri khas sistem MLM terdapat pada jaringannya, sehingga perlu diperhatikan segala sesuatu menyangkut jaringan tersebut: - Transparansi penentuan biaya untuk menjadi anggota dan alokasinya dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan biaya pendaftaran anggota yang tinggi tanpa memperoleh kompensasi yang diperoleh anggota baru sesuai atau yang mendekati biaya tersebut adalah celah dimana perusahaan MLM mengambil sesuatu tanpa hak dam hukumnya haram.
- Transparansi peningkatan anggota pada setiap jenjang (level) dan kesempatan untuk berhasil pada setiap orang. Peningkatan posisi bagi setiap orang dalam profesi memang terdapat disetiap usaha. Sehingga peningkatan level dalam sistem MLM adalah suatu hal yang dibolehkan selagi dilakukan secara transparan, tidak menzhalimi fihak yang ada di bawah, setingkat maupun di atas.
- Hak dan kesempatan yang diperoleh sesuai dengan prestasi kerja anggota. Seorang anggota atau distributor biasanya mendapatkan untung dari penjualan yang dilakukan dirinya dan dilakukan down line-nya. Perolehan untung dari penjualan langsung yang dilakukan dirinya adalah sesuatu yang biasa dalam jual beli, adapun perolehan prosentase keuntungan diperolehnya disebabkan usaha down line-nya adalah sesuatu yang dibolehkan sesuai perjanjian yang disepakati bersama dan tidak terjadi kedholiman.
3. MLM adalah sarana untuk menjual produk (barang atau jasa), bukan sarana untuk mendapatkan uang tanpa ada produk atau produk hanya kamuflase. Sehingga yang terjadi adalah money game atau arisan berantai yang sama dengan judi dan hukumnya haram.
4. Produk yang ditawarkan jelas kehalalannya, karena anggota bukan hanya konsumen barang tersebut tetapi juga memasarkan kepada yang lainnya. Sehingga dia harus tahu status barang tersebut dan bertanggung-jawab kepada konsumen lainnya.
Demikan batasan-batasan ini barangkali dapat bermanfaat, khususnya dan bagi kaum muslimin Indonesia agar dapat menjadi salah satu jalan keluar dari krisis ekonomi. Wallahua’lam bishshawab.
HM Cholil Nafis Lc MA
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU
Akte Kelahiran dan Hak Waris
25/08/2008
Pemerintah telah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk segera melengkapi jati diri dengan memiliki akte kelahiran, dan dijelaskan bahwa mereka yang tidak memiliki akte kelahiran, maka tidak memiliki hak waris di hadapan pengadilan.
Apakah akte kelahiran bisa dimasukkan ke dalam kategori مانع الإرث atau perkara yang menghalangi ahli waris untuk mendapatkan warisan? Bagaimanakah eksistensi peraturan tersebut secara syara' ketika diundangkan oeleh pemerintah?
Sebetulnya, peraturan pemerintah dalam kebijakan memiliki akte adalah maslahah (mengandung maksud baik) dan bisa dibenarkan. Hanya saja eksistensi akte dalam perspektif fiqh bukan tergolong salah satu dari empat مانع الإرث (mani' al-irts, penghalang hak waris) dalam kajian fikih.
Akan tetapi akte tetap diakui sebagai salah satu pijakan hukum penetapan warisan, selama tidak dijadikan sebagai satu-satunya bukti. Lihat dalam Bughyah al-Mustarsyidin hlm. 155 dan 276-277
Semisal terjadi perselisihan antar ahli waris yang membawanya ke pengadilan, dan berakibat gugurnya hak waris dari ahli waris yang tidak memiliki akte kelahiran, maka diperbolehkan dia merebut haknya dengan paksa selama tidak menimbulkan fitnah. Dan jika menimbulkan fitnah, maka cara lebih bijak yang harus ditempuh adalah melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Bughyah al-Mustarsyidin hal 286-287 dan 276
(Disunting dari hasil Bahtsul Masa’il Kubro II 2007 Lajnah Bahtsul Masa’il Pondok Pesantren Lirboyo Kediri)
Hukum Transaksi Jual Beli secara Kredit
19/05/2008
Salah satu kegiatan bisnis yang terjadi di zaman modern ini adalah jual beli barang secara kredit dengan harga yang labih tinggi dari pada biasanya. Prakteknya adakalanya si tukang kredit memasang dua harga, jika beli secara kredit harganya sekian dan kalau tunai harganya sekian.
Tetapi adakalanya memang si tukang kredit hanya menjual barang secara kredit saja. Tentu harga jual barang secara kredit lebih mahal dari pada jual kontan. Bagaimana status hukum dari transaksi seperti ini?
Para ulama merumuskan kaidah tentang hukum transaksi (mu’amalah) bahwa pada prinsipnya hukum bertransaksi adalah boleh (mubah) kecuali kalau di dalamnya terdapat unsur penipuan (gharar), sepekulasi (maysir), riba dan barangnya dijual dua kali.
Ada istilah yang umum yakni transaksi “dijual dua” yakni menjual suatu barang kepada dua orang atau lebih, atau mentransaksikan suatu barang dengan harga kredit dan harga tunai tetapi si pembeli langsung membawanya tanpa menjelaskan apakah membeli dengan secara tunai atau dengan secara kredit.
Nah, untuk transaksi model kredit ini, para ulama berbeda pendapat: (1) Jumhur ahli fiqih, seperti mazhab Hanafi, Syafi'i, Zaid bin Ali dan Muayyid Billahi berpendapat, bahwa jual-beli yang pembayarannya ditangguhkan dan ada penambahan harga untuk pihak penjual karena penangguhan tersebut adalah sah. Menurut mereka penangguhan itu adalah harga. Mereka melihat kepada dalil umum yang membolehkan.
(2).Jumhur ulama menetapkan, bahwa seorang pedagang boleh menaikkan harga menurut yang pantas, karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Sebaliknya kalau sampai kepada batas kezaliman hukumnya berubah menjadi haram.
(3). Pendapat lainnya mengatakan bahwa upaya menaikkan harga di atas yang sebenamya lantaran kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat kepada riba nasiah (tambahan harga karena limit waktu) yang jelas dilarang oleh nash Al-Qur’anul Karim.
Jadi, menurut hemat saya, transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal asalkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas (aqd sharih). Artinya, antara penjual dan pembeli sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada saat akad.
Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd sharih ’adam al jahalah (dilakukan secara jujur dan mensepakati batas waktu dan harga barang).
Jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah di bawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kontan. Sehingga si pembeli memutuskan sendiri dalam akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidakjelasan seperti ini hukumnya haram karena akadnya tidak jelas (sharih).
HM Cholil Nafis, Lc., MA
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU
Nashbul Imam dan Kepemimpinan
31/03/2008
Menurut pandangan Islam, pada hakikatnya kekuasaan adalah amanat Allah SWT yang diberikan kepada seluruh manusia. Kemudian kekuasaan itu diwakilkan kepada pihak-pihak yang ahli dalam mengemban dan memikulnya.
إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ
Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit dan bumi. (QS Al-Ahzab: 72)
Dalam wacana faham Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) bahwa membangun negara (imamah) adalah wajib syar'i. Hal tersebut didasarkan pada dalil-dalil berikut ini:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً
Hai orang-orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS An-Nisa`: 59)
مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مَْيتَةً جَاهِلِيَّةٌ
Barangsiapa yang meninggal tanpa pernah melakukan baiat (janji loyal kepada pemimpin), ia mati secara jahiliyah. (HR Muslim)
Bahwa keahlian memegang amanat kekuasaan mensyaratkan kemampuan, kejujuran, keadilan dan kejuangan yang senantiasa memihak kepada pemberi amanat.
إِنَّ اللّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤدُّواْ الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَاً
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (QS An-Nisa`: 58)
إذَا ضُيِّعَتْ الأمَانَةُ فَانْتَظِرُ السَّاعَةَ. قِيْلَ وَكَيْفَ إضَاعَتُهَا؟ قَالَ: إذَا وُسِدَ الْأمْرُ إلَى غَيْرِ أهْلِهِ
Apabila amanat disia-siakan maka tunggulah masa kehancurannya. Rasulullah ditanya seseorang: "Bagaimana menyia-nyiakan amanat itu?" Beliau menjawab: "Apabila suatu pekerjaan diserahkan kepada yang bukan ahlinya." (HR Bukhari)
Proses pengangkatan kepemimpinan negara (nashbul imam) sebagai pengemban dan pemikul amanat kekuasaan, menurut Islam, dapat dilakukan dengan beberapa alternatif/cara yang disepakati oleh rakyat sepanjang tidak bertentangan dengan syari'ah.
Sebuah negara harus dibangun nilai-nilai luhur keislaman yang antara lain meliputi: al-'adalah (keadilan), al-amanah (kejujuran), dan as-syura (kebersamaan).
وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِالْعَدْلِ إِنَّ اللّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِ إِنَّ اللّهَ كَانَ سَمِيعاً بَصِيراً
Apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS An-Nisa`: 58)
Untuk merealisasikan nilai-nilai luhur tersebut diperlukan wujudnya pemerintahan yang demokratik, bersih dan berwibawa.
Untuk melahirkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya kesadaran dan keinginan yang kuat dari rakyat untuk bersama-sama melahirkannya.
Negara yang demokatik yang merupakan perwujudan syura dalam Islam menuntut para pemimpinnya bukan saja bersedia untuk dikontrol, tetapi menyadari sepenuhnya bahwa kontrol sosial merupakan kebutuhan kepemimpinan yang memberi kekuatan moral untuk meringankan beban dalam mewujudkan pemerintahan yang adil, bersih dan berwibawa.
(Bahtsul masa'il diniyyah maudluiyyah pada Munas Alim Ulama di Pondok Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Pringgarata, Lombok tengah, Nusa Tenggara Barat, 16-20 Rajab 1418 H / 17 November 1997 M
Bahtsul Masail Kasus BLBI
10/03/2008
Bahtsul Masail Diniyyah Qanuniyyah (pembahasan masalah keagamaan khusus berkaitan dengan persoalan hukum dan kebijakan negara), yang merupakan bagian dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pengurus Pusat Lembaga Bahtsul Masail (LBM) di Jakarta, 5 - 7 September 2007 lalu membahas beberapa persoalan penting, salah satunya adalah soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Berikut pembahasan sekaligus beberapa rekomendasi penting:
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas (kekurangan dana tunai) pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis.
Para peserta bahtsul masail (musyawirin) mengajukan data: Pada Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.
Penerima dana BLBI antara lain Bank Pelita, Bank Modern, Bank Umum Nasional, Ulung Bank Lautan Berlian, Bank Indonesia Raya, Bank Tamara, Bank Namura Yasonta, Bank Putera Multikarsa, Bank Metropolitan dan Bank Bahari, Bank Intan, Bank Namura Internusa, Bank Putera Surya Perkasa, Bank Tata, Bank Aken, dan Bank Umum Servitia.
Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh para penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan, sehingga dilakukan penuntutan di pengadilan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana. Beberapa direktur bank yang menerima bantuan juga telah divonis, dan kebanyakan kabur ke luar negeri.
Pada 30 Desember 2003, Presiden Megawati mengeluarkan kebijakan berupa Instruksi Presiden No. 8 tahun 2003 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham.
Pertimbangan dikeluarkannya INPRES 8/2003 itu adalah dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum bagi para debitur penerima BLBI yang telah menandatangani perjanjian antara lain: Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master of Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) dan/atau Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang (APU) yang kooperatif dalam melaksanakan perjanjian tersebut, yaitu dengan cara:
a. Memberikan bukti penyelesaian berupa pelepasan dan pembebanan (Release and Discharge disingkat R&D) kepada para debitur yang telah menyelesaikan kewajiban pemegang saham baik MSAA, MRNIA dan APU;
b. Dalam rangka pemberian kepastian hukum itu menyangkut pembebasan Debitur dari aspek pidana yang terkait langsung dengan program penyelesaian kewajiban pemegang saham, bagi yang masih tahap penyelidikan, penyidikan dan/atau penuntutan oleh instansi penegak hukum, sekaligus dilakukan proses penghentian penanganan aspek pidananya.
Sedangkan bagi debitur yang tidak menandatangani atau tidak melaksanakan perjanjian (MSAA, MRNIA, APU) perlu diberikan tindakan hukum yang tegas dan kongkrit. NPRES 8/2003 ini ditujukan kepada Menko Ekuin selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Menteri Kehakiman dan HAM, Menteri BUMN, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI dan Ketua BPPN untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan bagi penyelesian kewajiban pemegang saham dalam rangka penyelesaian seluruh kewajibannya kepada BPPN.
Meskipun beberapa obligor telah menyerahkan asetnya, namun pada kenyataannya nilai aset yang diserahkan jauh dari nilai yang telah mereka nikmati melalui BLBI, sehingga baru-baru ini Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menyakitkan hati rakyat Indonesia. Untuk memenuhi janjinya sebagai Jaksa Agung menangani kasus BLBI, Kejaksaan Agung sudah merekrut 35 jaksa sebagai anggota tim khusus yang menangani BLBI.
Jaksa Agung Hendarman Supandji waktu itu juga menyampaikan komitmennya untuk menangani kasus BLBI, jika ada penyimpangan dalam penanganan kasus BLBI. Dia berjanji tidak akan main-main dan akan mmenindak aparatnya, karena disadari kasus ini menyakitkan hati rakyat Indonesia
Apabila dalam kasus BLBI yang diselidiki tim khusus BLBI itu ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara, kasus itu diajukan ke pengadilan. Jika tidak ada penyimpangan, tapi negara dirugikan, akan diserahkan ke Menteri Keuangan untuk digugat perdata. Tim khusus BLBI Kejaksaan Agung telah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyerahan nilai aset obligor/pemegang saham pengendali (PSP) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Kasus pertama berkaitan dengan pencairan dana BLBI Rp 35 triliun pada Mei-Juni 1998. Dalam rangka master of settlement acquisition agreement (MSAA), September 1998, jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) menjadi Rp 52,7 triliun. Pada Juli 1999, hasil audit Lehman Brothers yang ditunjuk BPPN, aset yang diserahkan obligor senilai Rp 52,6 triliun. Pada bulan Desember 1999, BPPN dan Holdico menunjuk
PricewaterhouseCoopers (PwC) untuk mengaudit. Hasilnya, hanya Rp 23 triliun.
Kasus kedua adalah penyaluran dana BLBI sebesar Rp 37,039 triliun pada 1997. Pada 1998, sejumlah penerima dana BLBI dinyatakan sebagai bank beku operasi dan ditangani BPPN. Kemudian, MSAA disepakati antara PSP dan BPPN dengan nilai JKPS sebesar Rp 28,408 triliun. Pada 1999, disepakati penyelesaian dalam bentuk tunai Rp 1 triliun dan bentuk aset Rp 27,495 triliun. Nilai tersebut diperoleh dari hasil audit Lehman Brothers, PT Danareksa, dan PT Bahana pada Mei 1999. Saat diaudit PwC pada tahun 2000, nilai aset yang diserahkan itu hanya Rp 1,441 triliun. Dari hasil penjualan sebagian aset, diperoleh Rp 1,819 triliun.
Pascapemberian surat keterangan lunas (SKL) tahun 2004, pada 2007 sisa aset dijual, yang menghasilkan Rp 640 miliar. Secara keseluruhan, total pengembalian uang negara Rp 3,459 triliun. Padahal, dana yang disalurkan Rp 37,039 triliun.
Musyawirin berpandangan, langkah hukum yang tepat penuntutan kembali kembali para obligor yang seolah-olah telah melunasi seluruh kewajibannya, namun diketahui ternyata nilai pengembalian itu jauh dari nilai yang pernah mereka ambil dan nikmati melalui BLBI. Hal ini didukung oleh ketentuan hukum ic Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian Negara tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap para pelaku koorupsi.
Oleh karenanya dari perspektif penegakan hukum tindakan penuntutan kembali terhadap para penerima BLBI merupakan langkah hukum yang perlu dukungan semua pihak, terutama organisasi NU.
Penuntutan hukum terhadap para koruptor khususnya para penerima BLBI dengan orientasi pengembalian aset negara juga merupakan tindakan yang tepat apalagi dikaitkan dengan paradigma pemberantasan korupsi di dunia yang melalu konvensi PBB 2003 telah memprioritaskan penindakan dan pencegahan terhadap korupsi juga diarahkan pada pengembalian aset negara sekalipun aset itu berada di negara lain.
Penuntutan koruptor dengan orientasi penyelamatan aset perlu terus dikembangkan dan didukung karenanya pada suatu titik tertentu akan merupakan tindakan yang mengarah pada “recovery” ekonomi Indonesia secara menyeluruh. ***(nam)
Fasal tentang Maslahah ‘Ammah/ Kepentingan Umum (1)
25/02/2008
Diturunkannya syariat di tengah kehidupan umat manusia adalah untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan (kemaslahatan) umat manusia di dunia dan di akhirat.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
”Kami mengutus engkau hanya bertujuan memberi rahmat bagi alam semesta.” (QS. Al-Anbiya': 107)
وَمَا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلاَّ لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُواْ فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
”Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Qur'an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (QS. AI-Nahl: 64)
Oleh sebab itu, agar keamanan dan kesejahteraan (kemaslahatan) umat manusia di dunia dan di akhirat dapat terwujud maka segala ikhtiar yang dilakukan umat manusia di muka bumi harus selalu sejalan dengan tuntunan syariat.
Untuk memenuhi tuntutan dan kepentingan manusia serta merespon berbagai dinamika kehidupan, maka setiap pengambilan keputusan harus memenuhi kriteria kepentingan umum (maslahah ‘ammah) yang dibenarkan oleh syara'.
Penggunaan maslahah ‘ammah sebagai tolok ukur dan pertimbangan untuk menetapkan suatu kebijaksanaan sangat diperlukan untuk menghindari kemungkinan penggunaan maslahah ‘ammah tidak pada tempatnya, seperti untuk menuruti hawa nafsu, kesewenang-wenangan dan menuruti kepentingan pribadi atau ke1ompok tertentu dengan menggunakan dalih untuk kepentingan umum.
Dengan menggunakan maslahah ‘ammah sebagai pertimbangan untuk menetapkan setiap kebijakan, maka setiap kebijakan yang ditetapkan tidak akan menimbulkan kerugian atau menyalahi kepentingan umat manusia secara luas.
Masalah
Dalam suasana pembangunan yang berkembang sangat dinamik dewasa ini, selalu ditemukan istilah ‘kepentingan umum’. Meskipun disadari bahwa tujuan pembangunan pada hakikatnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat luas dan dilakukan dengan sebanyak mungkin menyediakan sarana dan fasilitas untuk kepentingan umum, diakui atau tidak, ternyata dalam pelaksanaan pembangunan, batasan untuk kepentingan umum ini sering menjadi tidak jelas dan tidak sesuai dengan pengertian yang sesungguhnya.
Kepentingan umum akhirnya berkembang dalam perspektif yang beragam; ada kepentingan umum menurut versi pengambil keputusan (umara), atau kepentingan umum menurut ‘selera’ sebagian kedl kelompok masyarakat, dan kepentingan umum yang dipersepsi oleh masyarakat.
Kenyataan yang demikian membawa akibat dan dampak negatif dalam pembangunan. Pemakaian alasan "untuk kepentingan umum" tanpa berpedoman pada maslahah ‘ammah yang dibenarkan oleh syara' akan melahirkan bentuk penyimpangan terhadap hukum syariat dan tindakan sewenang-wenang terhadap kelompok masyarakat lemah oleh golongan masyarakat yang kuat.
فَاحْكُم بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ
“Maka tegakkanlah hukum di antara manusia secara benar dan janganlah Anda mengikuti hawa nafsu, yang akan menjerumuskan Anda pada k£sesatan, jauh dari jalan Allah. "(QS. Shad: 26)
فَأَمَّا مَن طَغَى وَآثَرَ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا فَإِنَّ الْجَحِيمَ هِيَ الْمَأْوَى
“Maka siapa saja yang bertindak tirani dan memilih kehidupan dunia, maka neraka jahim layak untuk menjadi tempat tinggalnya.” (QS. An-Nazi’at: 27-28)
وَلَوِ اتَّبَعَ الْحَقُّ أَهْوَاءهُمْ لَفَسَدَتِ السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ
“Andaikan kebenaran mengikuti keinginan mereka, niscaya langit, bumi dan segala isinya akan binasa/rusak/hancur.” (QS Al-Mukminun: 71)
Kedudukan maslahah ‘ammah sebagai dasar pertimbangan pengambilan kebajikan perlu diaktualisasikan sebagai landasan untuk menyikapi masalah sosial yang berkembang di tengah masyarakat. Penggunaan maslahah ‘ammah dirasakan sudah menjadi kebutuhan untuk memperkaya dan melengkapi landasan pembuatan keputusan dan kebijaksanaan dari berbagai kasus sosial yang berkaitan dengan dalih kepentingan umum –khususnya dalam pelaksanaan pembangunan yang sering terjadi selama ini.
Untuk menghindari kemudharatan dan dampak negatif pembangunan, maka maslahah ‘ammah dipandang penting dijadikan acuan untuk menyamakan persepsi tunggal terhadap wujud dan makna kepentingan umum dalam konteks pembangunan. Dengan maslahah ‘ammah berarti masyarakat telah merealisasikan tujuan syariat.
Ruang Lingkup
Maslahah ‘ammah adalah sesuatu yang mengandung nilai manfaat dilihat dari kepentingan umat manusia dan tiadanya nilai madharat yang terkandung di dalam, baik yang dihasilkan dari kegiatan jalbul manfa'ah (mendapatkan manfaat) maupun kegiatan daf’ul mafsadah (menghindari kerusakan).
Maslahah ‘ammah harus selaras dengan tujuan syariat, yaitu terpeliharanya lima hak dan jaminan dasar manusia (al-ushul al-khamsah), yang meliputi: keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa (dan kehormatan), keselamatan akal, keselamatan keluarga dan keturunan, dan keselamatan hak milik.
Dalam kitab Al-Mustashfa I: 284-286 ditegaskan bahwa maslahah pada intinya adalah ungkapan tentang penarikan nanfaat dan penolakan bahaya. Maksudnya adalah proteksi (perlindungan) terhadap tujuan hukum (syara'). Tujuan hukum bagi manusia itu ada lima; yaitu agar hukum memproteksi jiwa, akal, keturunan, dan harta mereka. Segala indakan memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta mereka, segala tindakan yang menjamin terlindunginya lima prinsip tujuan hukum di atas itu disebut "maslahah". Sedangkan semua tindakan yang mengabaikan lima prinsip tujuan tersebut itu disebut kerusakan (mafsadah) dan menolak kerusakan itu juga maslahah".
Maslahah ‘ammah harus benar-benar untuk kepentingan umum, tidak untuk kepentingan khusus (perorangan). Adapun sesuatu yang membawa manfaat dan meniadakan madharat hanya menguntungkan ltau untuk kepentingan pihak-pihak tertentu bukanlah termasuk maslahah ‘ammah.
Maslahah ‘ammah tidak boleh mengorbankan kepentingan umum lain yang sederajat apalagi yang lebih besar. Maslahah ‘ammah harus bersifat haqiqiyah (nyata) dan tidak wahmiyah (hipotesis). Karena itu, untuk menentukan maslahah ‘ammah harus dilakukan melalui kajian yang cermat atau penelitian, musyawarah dan ditetapkan secara bersama-sama.
Maslahah ‘ammah tidak boleh bertentangan dengan al-Qur' an, hadis, ijma' dan qiyas. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil dengan dalih untuk kepentingan umum tetapi bertentangan dengan landasan tersebut di atas harus ditolak.
(Keputusan Bahtsul Masa’il Muktamar ke-29 NU di Tasikmalaya, Jawa Barat, 1 Rajab 1415 H / 4 Desember 1994)
Fasal tentang Maslahah ‘Ammah/ Kepentingan Umum (2)
03/03/2008
Syariat Islam sangat memperhatikan terwujudnya kesejahteraan dan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, prinsip ini harus menjadi acuan bagi pembangunan nasional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Perwujudan kesejahteraan dan kemaslahatan umun mengakomodasi kepentingan semua pihak tanpa memandang keyakinan, golongan, warna kulit dan tidak bertentangan dengar syariat Islam (Qur'an, hadits, ijma' dan qiyas). Maslahah ‘ammah adalah kemaslahatan yang bermuara pada prinsip keadilan kemerdekaan dan kesetaraan manusia di depan hukum.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
”Kami utus engkau (Muhammad), hanya untuk memberi rahmat bagi alam semesta.” (QS. Al-Anbiya': 107)
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara, peranan warga masyarakat, warga bangsa dan lembaga keagamaan menjadi sangat menentukan dalam proses perumusan apa yang dimaksud dengan kemaslahatan umum. Dalam hubungan ini, maka prinsip syura sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur'an: wa amruhum syura bainahum (urusan mereka dimusyawarahkan di antara mereka) menjadi sangat strategis.
وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ
”... dan orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan mereka dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di internal mereka sendiri.” (QS. Al-Syura: 38)
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang latar belakang agama masyarakatnya berbeda-beda, umat Islam seharusnya rnampu mengartikulasikan prinsip-prinsip kemaslahatan yang digariskan oleh ajaran agamanya dalam bahasa seka1igus menurut argumentasi masyarakat. Dengan demikian maka prinsip-prinsip keagamaan yang pada mulanya (dianggap) bersifat terbatas bisa menjadi milik bersama, milik masyarakat, bangsa dan umat manusia.
Jika proses syura, di mana kemaslahatan umum ditentukan, harus melalui lembaga perwakilan, maka secara sungguh-sungguh harus diperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. Orang-orang yang duduk di dalamnya benar-benar menghayati aspirasi kernaslahatan umum dari segenap rakyat yang diwakilinya, terutama lapisan dlu'ala' dan mustadh'afin.
b. Untuk mengkondisikan komitmen moral dan politik orang-orang yang duduk dalam lembaga perwakilan seperti tersebut di atas, perlu pola rekruitmen yang memastikan mereka datang dari rakyat dan ditunjuk oleh rakyat dan bekerja/bersuara untuk kepentingan rakyat.
c. Secara struktural, lembaga perwakilan tempat persoalan bersama dimusyawarahkan dan diputuskan, benar-benar bebas dari pengaruh ataupun tekanan pihak manapun yang dapat mengganggu tegaknya prinsip kemaslahatan bagi rakyat banyak.
Kemaslahatan umum yang telah dituangkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan atau undang-undang oleh lembaga perwakilan rakyat (majlis istisyari) merupakan acuan yang harus dipedomani oleh pemerintah sebagai pelaksana secara jujur dan konsekuen. Prinsip tasharuful imam, manutun bil maslahah harus dipahami sebagai prinsip keterikatan imam dalam setiap jenjang pemerintahan terhadap kemaslahatan yang telah disepakati bersama.
تَصَرُّفُ اْلإمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوْطٌا بِالْمَصْلَحَةِ
”Tindakan penguasa terhadap rakyat harus terarah untuk mencapai kemaslahatan.”
SUMBER : nuonline